Polres Trenggalek Diduga Dapat Upeti Terkait Aktivitas BBM Ilegal Terekam Kamera di Wilkumnya

Kasat Reskrim Janji Turunkan Kanit Pidsus, Hingga Kini Belum Ada Kejelasan??

Liputan Indonesia || Trenggalek-- Dugaan aktivitas pengelolaan atau pemindahan bahan bakar minyak (BBM) yang patut dipertanyakan kembali menjadi sorotan. Sebuah video yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah kendaraan tangki bertuliskan Pertamina Patra Niaga berada di lokasi yang juga tampak terdapat aktivitas menggunakan selang serta sejumlah wadah penampung.


Rekaman tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai jenis kegiatan yang berlangsung, legalitas operasional lokasi, serta kesesuaian aktivitas tersebut dengan ketentuan distribusi BBM yang berlaku.


Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas tersebut disebut-sebut berada di bawah kepemilikan atau pengelolaan seseorang bernama Luthfi. Namun, informasi mengenai dugaan pemilik tempat tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi Luthfi maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan, pengelolaan, serta legalitas kegiatan di lokasi tersebut.


Namun, perlu ditegaskan, keberadaan kendaraan tangki dan aktivitas pemindahan BBM dalam video belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Demikian pula, penyebutan nama Luthfi dalam pemberitaan ini masih sebatas dugaan berdasarkan informasi awal dan bukan kesimpulan mengenai keterlibatan dalam aktivitas ilegal. Justru karena itulah, pemeriksaan langsung oleh aparat penegak hukum menjadi penting untuk memastikan fakta di lapangan.


Kasat Reskrim Merespons, Janji Pengecekan Menanti Pembuktian


Tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim melalui jejaring pesan whatsapp dan phone terkait dugaan aktivitas tersebut. Dalam komunikasinya, Kasat Reskrim menyampaikan:


“Barangkali ada datanya sebagai penunjang untuk kami lakukan pengecekan mas, nanti kami perintahkan kanit Pidsus kami untuk cek di lapangan.”


Merespons permintaan tersebut, pihak media kemudian mengirimkan tangkapan layar (screenshot) video kegiatan yang dimaksud, sekaligus membagikan titik lokasi agar dapat menjadi bahan penelusuran dan pengecekan petugas.


Setelah menerima informasi dan petunjuk lokasi, Kasat Reskrim kembali menyampaikan:


“Terima kasih mas infonya, kami perintahkan anggota untuk cek.”


Pernyataan tersebut menunjukkan adanya respons awal dari pihak kepolisian terhadap informasi yang disampaikan media. Akan tetapi, respons awal tentu tidak boleh berhenti sebatas pesan singkat dan janji pengecekan.


Informasi Sudah Disampaikan, Lantas Apa Hasilnya?


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil pengecekan di lapangan, status legalitas kegiatan tersebut, maupun langkah lebih lanjut yang telah dilakukan aparat.


Di sinilah pertanyaan publik patut diajukan: jika video sudah disampaikan, tangkapan layar sudah dikirim, dan titik lokasi sudah dibagikan, apakah pengecekan benar-benar telah dilakukan? Jika sudah, apa hasilnya?


Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk memastikan setiap informasi yang berpotensi menyangkut kepentingan publik ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.


Apabila aktivitas itu ternyata memiliki izin dan sesuai ketentuan, termasuk apabila Luthfi benar merupakan pemilik atau pengelola tempat tersebut, hasil pemeriksaan semestinya dapat memberikan kejelasan sekaligus meluruskan dugaan yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.


Jangan sampai laporan masyarakat hanya berakhir sebagai percakapan di telepon, sementara substansi persoalan di lapangan tetap menjadi tanda tanya.


Aparat Dituntut Membuktikan Keseriusan


Penanganan informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal tidak cukup hanya dengan menyatakan akan memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan. Publik membutuhkan tindak lanjut yang terukur, berdasarkan fakta, serta dapat dipertanggungjawabkan.


Tim awak media memandang bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, sepanjang sesuai ketentuan hukum, merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi Luthfi selaku pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pengelola tempat, pihak pengelola lokasi, pemilik atau operator kendaraan, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan berimbang mengenai kegiatan yang terekam dalam video tersebut.


Sebab, dalam persoalan yang menyangkut distribusi BBM, yang dibutuhkan bukan sekadar dugaan dan bantahan, melainkan pemeriksaan faktual yang mampu menjawab persoalan secara terang.


Kini publik menunggu: apakah janji pengecekan itu akan berujung pada kejelasan, atau justru menyisakan tanda tanya yang semakin panjang?


Tim awak media akan terus berupaya meminta konfirmasi dan mengikuti perkembangan persoalan ini berdasarkan fakta, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait.


Penulis : tim & Redaksi
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,80,#BeritaViral,998,#fyp,301,#MafiaHukum,42,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,30,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,11,#MafiaTanah,50,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,458,BAIS,5,Berita Terkini,2728,Berita Utama,5602,Berita-Terkini,4184,BIN,11,BNN,1,BNNK,21,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,189,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,7,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3401,Hukrim Peristiwa,3,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,71,index,35,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,401,Internet,96,islami,19,Kejati Jatim,4,Kesehatan,565,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,26,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,17,Laporan-Masyarakat,468,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,422,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,94,Miras,1,Nasional,2099,Negara,2,Olahraga,135,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1984,Pemilu 2024,95,Pendidikan,170,penghargaan,2,Peristiwa,1392,PERS,33,Pilpres 2024,32,Polisi,1,Politik,835,politisi,4,POLR,3,POLRI,3026,Prestasi,3,Pungli,53,Regional,9378,Regional Hukrim,5,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,130,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,66,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Polres Trenggalek Diduga Dapat Upeti Terkait Aktivitas BBM Ilegal Terekam Kamera di Wilkumnya
Polres Trenggalek Diduga Dapat Upeti Terkait Aktivitas BBM Ilegal Terekam Kamera di Wilkumnya
Kasat Reskrim Janji Turunkan Kanit Pidsus—Hingga Kini Belum Ada Kejelasan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjSyXwxDv7i0Ggwit4s3DAvaANQqYdAcRNEg9BfYxgBxUq1i8Q-DzLvlUhxM1d-Ae6OfSTPDnpmZDPbwN-f1sy0XVuWYN4G4oGDraXQgxEhP1eYezvIZDhFluuNjtmBiSUAstT6x_LGrogQZBePCBnV6ILYf5CzFdk_sThExiWRf6zoWnuZOKXW2ihGvfQ/s1600/1003518758.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjSyXwxDv7i0Ggwit4s3DAvaANQqYdAcRNEg9BfYxgBxUq1i8Q-DzLvlUhxM1d-Ae6OfSTPDnpmZDPbwN-f1sy0XVuWYN4G4oGDraXQgxEhP1eYezvIZDhFluuNjtmBiSUAstT6x_LGrogQZBePCBnV6ILYf5CzFdk_sThExiWRf6zoWnuZOKXW2ihGvfQ/s72-c/1003518758.webp
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/10/polres-trenggalek-diduga-dapat-upeti.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/10/polres-trenggalek-diduga-dapat-upeti.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content