![]() |
| Pemuda 26 Tahun Diamankan. Barang Ditetipkan Orang DPO, Dijual Rp100 Ribu - Rp350 Ribu per Klip |
Liputan Indonesia || Surabaya, - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Surabaya.
Seorang pemuda berinisial (Z) 26 tahun, warga Jl. Jojoran, Kel. Mojo, Kec. Gubeng, ditangkap di dalam kostnya Jl. Jojoran 3/40 Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/407/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES//PEL.TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti cukup banyak. Di antaranya:
1. 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat netto ± 58,372 gram
2. 1 plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto ± 90,360 gram
3. 1 tas warna hitam, 1 bendel klip kosong, dan 1 HP Redmi Note 11
Total berat barang bukti yang diamankan mencapai ± 148,732 gram.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam buffet yang ada di dalam kamar kost tersangka.
Berdasarkan keterangan, tembakau sintetis itu didapat Z dari seorang bernama Sdr. FARHAN yang saat ini masuk DPO.
Caranya dengan dititipkan untuk dijual. Z kemudian menjualnya dengan harga bervariasi Rp100.000, Rp250.000, hingga Rp350.000 per klip.
"Dalam sehari tersangka bisa menjual 7 klip. Setiap klip yang laku, Z mendapat upah Rp15.000," demikian isi press release.
Tersangka mengaku sudah mengedarkan tembakau sintetis selama 1 bulan terakhir. Motifnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan agar bisa memakai narkotika jenis tersebut secara gratis.
Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidanana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Saat ini penyidikan masih dituntaskan. Satresnarkoba juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengejar Sdr. FARHAN yang berstatus DPO.
Press release ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Kompol Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. di Surabaya, September 2026.
Penulis :tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar