![]() |
| Diduga langgar UU Perlindungan Konsumen & Aturan Kominfo. XL Smart didesak audit total |
Liputan Indonesia || Surabaya, - Dugaan Praktik pelayanan yang merugikan konsumen kembali terjadi di XL Center Sinarmas Land Plaza, Lantai Dasar, Jl. Pemuda No.60-70, Genteng, Surabaya. Senin 7 September 2026, jam 9.30 wib.
Informasi seorang pelanggan menjadi korban. Nomor Exis miliknya yang aktif dan digunakan setiap hari, tiba-tiba ter-unregistrasi pada Jumat, 5 September 2026 pukul 15.00 WIB tanpa pernah ia lakukan.
"Saya kaget. Notifikasi muncul 'Nomor Anda Terunreg'. Padahal nomor itu untuk WA, semua. Saya tidak pernah klik apa-apa," ungkapnya.
Dua hari kemudian korban inisial (AR) ke XL Center Sinarmas Land Plaza untuk pemulihan. Alih-alih dilayani sesuai prosedur, ia malah dihadapkan syarat wajib beli paket prabayar Rp230 ribu.
"Pak kalau mau aktivasi harus beli paket ya? Iya mas harus," jawab petugas saat dikonfirmasi.
Peristiwa ini diduga kuat melanggar beberapa aturan.
1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 7 huruf a & b. Pelaku usaha wajib beritikad baik dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur. Pasal 18 ayat 1 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mencantumkan klausula memaksa konsumen membeli barang/jasa lain. Dan mewajibkan beli paket untuk aktivasi itu sama dengan praktik "tying" / pemaksaan.
2. PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Registrasi ulang dan reaktivasi nomor dilakukan cukup dengan validasi NIK dan KK. Tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan pembelian paket.
3. UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP - Perlindungan Data Pribadi. Pertanyaan besar. Siapa yang melakukan "unreg" sepihak pada 5 September? Ada indikasi kebocoran sistem atau penyalahgunaan data pelanggan.
TUNTUTAN.
XL Axiata / XLSMART harus bertanggung jawab.
1. Segera pulihkan nomor korban tanpa syarat pembelian paket
2. Audit sistem keamanan dan SOP di XL Center Sinarmas Land Plaza
3. Berikan sanksi tegas jika terbukti ada oknum yang memanfaatkan untuk target penjualan
4. BRTI Kominfo diminta turun tangan melakukan pengawasan.
"Ini bukan soal uang 230 ribu. Ini soal rasa aman. Kalau nomor yang aktif saja bisa tiba-tiba dimatikan, lalu dipaksa beli paket, lalu bagaimana nasib jutaan pelanggan XL lainnya?" tutup korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen XL Center Surabaya belum memberikan klarifikasi resmi," Pungkasnya.
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar