Polda Sitanggang Ditangkap Polres Kuansing, Penegakkan Hukum Atau Berlebihan

Liputan Indonesia || RIAU – Kasus konten kreator Polda Sitanggang yang diamankan personel Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di Samosir, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik. Perkara tersebut bermula dari polemik konten media sosial yang berkaitan dengan peristiwa Pacu Jalur di Kuansing dan kemudian berkembang menjadi laporan dugaan tindak pidana melalui media elektronik.

Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, laporan diterima pada 28 Agustus 2026. Penyidik kemudian memeriksa saksi, tokoh adat, pihak terkait Pacu Jalur dan ahli bahasa. Polisi menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti sebelum meningkatkan status Polda Sitanggang menjadi tersangka.

Namun, muncul pertanyaan publik lain: apakah tindakan aparat mendatangi kediaman Polda Sitanggang di Samosir dan membawanya ke Kuansing merupakan tindakan hukum yang proporsional, atau justru berlebihan?

UU ITE MEMANG DAPAT DITERAPKAN, TETAPI UNSURNYA TIDAK BOLEH DIABAIKAN

Jika perkara yang dipersoalkan adalah unggahan atau video yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, ketentuan yang relevan setelah perubahan UU ITE adalah Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4), yaitu maksimal dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp400 juta. Ketentuan tersebut juga merupakan delik aduan.

Artinya, tidak setiap ucapan kasar, kritik, satire, candaan, atau kontroversi di media sosial otomatis menjadi tindak pidana Pasal 27A.

Penyidik harus membuktikan secara konkret:

1. adanya informasi atau dokumen elektronik;
2. dilakukan dengan sengaja;
3. terdapat serangan terhadap kehormatan atau nama baik;
4. terdapat tuduhan terhadap suatu hal;
5. dimaksudkan agar diketahui umum;
6. terdapat korban yang secara hukum memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang dapat mengadukan; dan
7. seluruh unsur pidananya didukung alat bukti yang sah.

Lebih penting lagi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 27A, antara lain mengenai frasa "orang lain" dan "suatu hal".

Karena itu, pernyataan yang sekadar dianggap tidak sopan belum otomatis sama dengan pencemaran nama baik.

LALU, APAKAH POLRES KUANSING BOLEH MEMBAWA POLDA SITANGGANG DARI SAMOSIR?

Secara prinsip, polisi memang mempunyai kewenangan melakukan penangkapan dalam proses pidana. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penangkapan, membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik, serta memanggil seseorang untuk diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

Tetapi kewenangan bukan berarti kewenangan tanpa batas.

Setiap tindakan paksa harus memenuhi syarat hukum, dilakukan berdasarkan prosedur, mempunyai dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, persoalan hukumnya bukan semata-mata:

«"Apakah polisi boleh menangkap?"»

Melainkan:

«"Apakah pada saat Polda Sitanggang diamankan, seluruh syarat hukum untuk melakukan penangkapan telah terpenuhi?"»

Ini merupakan dua pertanyaan yang berbeda.

Pihak keluarga sebelumnya mempertanyakan mengapa aparat datang langsung ke kediaman Polda di Samosir dan menyatakan bahwa yang bersangkutan belum menerima panggilan pemeriksaan.

Apabila benar belum pernah dilakukan pemanggilan, maka hal tersebut patut diuji secara hukum. Namun, tidak adanya pemanggilan sebelumnya tidak otomatis membuat setiap penangkapan menjadi ilegal, karena hukum acara pidana mengenal keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan penangkapan apabila syarat-syarat penangkapan telah terpenuhi.

Oleh sebab itu, yang harus diperiksa adalah surat perintah penangkapan, status hukum yang bersangkutan, dasar penangkapan, alasan urgensi, serta terpenuhi atau tidaknya ketentuan hukum acara pidana.

JANGAN SAMPAI VIRALITAS MENGGANTIKAN STANDAR PEMBUKTIAN

Kasus ini juga memberikan pelajaran penting bagi penegakan hukum di era media sosial.

Perkara bermula dari konten yang viral. Setelah viral, muncul keresahan dan tekanan publik. Polisi kemudian bergerak cepat.

Kecepatan polisi tentu dapat diapresiasi apabila memang dilakukan untuk mencegah konflik sosial. Kapolres Kuansing sendiri menyatakan bahwa kepolisian mempertimbangkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarsuku atau antaretnis.

Tetapi ada garis batas yang harus dijaga:

viral bukan alat bukti.

Ramai diperbincangkan bukan bukti seseorang bersalah.

Tekanan publik bukan dasar untuk mengabaikan due process of law.

Bukti tetap harus diuji berdasarkan hukum acara pidana.

JIKA SUDAH ADA PERDAMAIAN, MENGAPA MASIH BERSTATUS TERSANGKA?

Perkembangan terbaru justru menunjukkan adanya upaya perdamaian antara pihak pelapor dan Polda Sitanggang. Kapolres Kuansing menyatakan bahwa meskipun telah terjadi perdamaian, status Polda Sitanggang masih tersangka pada saat pernyataan tersebut disampaikan.

Hal ini secara hukum bukan sesuatu yang otomatis bertentangan.

Perdamaian tidak selalu berarti perkara pidana langsung hapus seketika. Terlebih apabila proses penyidikan sudah berjalan, penyidik tetap harus melihat apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan penghentian berdasarkan mekanisme restorative justice.

Polri sendiri memiliki Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang sampai saat ini berstatus berlaku.

Dengan demikian, apabila korban dan terlapor/tersangka telah berdamai dan persyaratan restorative justice terpenuhi, penyidik dapat mempertimbangkan mekanisme tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. tegas Dr Teguh Suharto Utomo

POLISI JANGAN TERJEBAK "PUNISHMENT ORIENTED"

Dalam perkara seperti ini, tujuan penegakan hukum seharusnya bukan sekadar menunjukkan bahwa polisi mampu menangkap seseorang yang sedang viral.

Penegakan hukum harus menghasilkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Apabila persoalannya pada akhirnya dapat diselesaikan melalui permintaan maaf, perdamaian dan pemulihan hubungan sosial, maka pendekatan restorative justice patut dipertimbangkan sepanjang seluruh persyaratannya terpenuhi.

Polri sendiri pernah menegaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan yang dapat digunakan dalam perkara tertentu dan bahwa hukum pidana idealnya tidak selalu menjadi pilihan pertama apabila penyelesaian yang lebih memulihkan masih dimungkinkan.

KESIMPULAN: JANGAN CEPAT MENUDUH POLISI BERLEBIHAN, TETAPI JANGAN PULA MEMBENARKAN SEMUA TINDAKAN APARAT tegas Dr Teguh Suharto Utomo

Kasus Polda Sitanggang seharusnya menjadi momentum untuk menguji dua hal sekaligus.

Pertama, apabila benar terdapat konten yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana UU ITE, maka proses hukum harus dihormati.

Kedua, apabila dilakukan penangkapan atau tindakan paksa, maka kepolisian juga wajib membuktikan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang sah.

Dengan demikian, kritik terhadap tindakan Polres Kuansing bukan berarti membela konten yang dibuat Polda Sitanggang.ucap Teguh Suharto Utomo

Sebaliknya, membela kewenangan polisi juga tidak berarti membenarkan setiap tindakan aparat tanpa pemeriksaan hukum.

Hukum harus berdiri di tengah. Tegas Dr Teguh Suharto Utomo

Jangan sampai karena sebuah perkara viral, proses hukum berubah menjadi "trial by social media", di mana opini publik terlebih dahulu menjatuhkan hukuman sebelum pengadilan memeriksa perkara.

Penulis :tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,78,#BeritaViral,979,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,29,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,11,#MafiaTanah,50,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2611,Berita Utama,5452,Berita-Terkini,4141,BIN,11,BNN,1,BNNK,21,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3257,Hukrim Peristiwa,3,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,66,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,26,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2090,Negara,2,Olahraga,135,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1982,Pemilu 2024,95,Pendidikan,168,penghargaan,2,Peristiwa,1274,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,835,politisi,4,POLR,3,POLRI,3012,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9236,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Polda Sitanggang Ditangkap Polres Kuansing, Penegakkan Hukum Atau Berlebihan
Polda Sitanggang Ditangkap Polres Kuansing, Penegakkan Hukum Atau Berlebihan
Polda Sitanggang Ditangkap Polres Kuansing, Penegakkan Hukum Atau Berlebihan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjohg9MexsYrO62cLwMUW_jY8v4kF91VnjwOSIld20Yj6z7wXPn3uuhZlkMhuqbcFmoSOc_9BTyjVUIr3XENco_bLbzB0z2eVy1nS8TRiH2X9CfNF1L_2kie_ItLqSk2xaLFTIyG0xesxAnUssbhutOcpm8tdSMwkAH-llX3vrnKm9yTN0qNuxwrtTEjhKV/s1600/166082.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjohg9MexsYrO62cLwMUW_jY8v4kF91VnjwOSIld20Yj6z7wXPn3uuhZlkMhuqbcFmoSOc_9BTyjVUIr3XENco_bLbzB0z2eVy1nS8TRiH2X9CfNF1L_2kie_ItLqSk2xaLFTIyG0xesxAnUssbhutOcpm8tdSMwkAH-llX3vrnKm9yTN0qNuxwrtTEjhKV/s72-c/166082.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/09/polda-sitanggang-ditangkap-polres.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/09/polda-sitanggang-ditangkap-polres.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content