Kasasi Togar Ditolak, Vonis 3 Tahun. Dr Teguh S, Utomo. Dewan Kehormatan Jangan Tutup Mata

Liputan Indonesia || Denpasar, — Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Advokat Togar Situmorang dan mempertahankan vonis pidana 3 tahun penjara menjadi perhatian serius bagi dunia hukum.

Pertanyaannya sederhana tetapi fundamental: ketika seorang advokat telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan, apakah persoalannya selesai hanya di ranah pidana?

Jawabannya belum tentu.

Apabila perbuatan yang telah terbukti tersebut berkaitan dengan pelaksanaan profesi advokat dan hubungan profesional dengan klien, maka aspek Kode Etik Advokat Indonesia juga patut diuji melalui mekanisme Dewan Kehormatan.

Dr Teguh Suharto Utomo : OFFICIUM NOBILE BUKAN SEKADAR GELAR

Advokat merupakan profesi terhormat atau officium nobile. Karena itu, kehormatan profesi harus dibuktikan melalui integritas, kejujuran dan tanggung jawab dalam menjalankan profesi.

Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia mewajibkan advokat bersikap satria, jujur, menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.

Sedangkan Pasal 3 ayat (7) Kode Etik Advokat Indonesia menegaskan kewajiban advokat untuk senantiasa menjunjung tinggi profesinya sebagai profesi yang terhormat (officium nobile).

Dr Teguh Suharto Utomo dengan tegas menyatakan status advokat bukanlah tameng terhadap pertanggungjawaban hukum maupun etik.

JANGAN BIARKAN PROFESI MENJADI TAMENG

Putusan pidana memang tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran kode etik. Namun ketika fakta yang telah dinyatakan terbukti pengadilan ternyata menyentuh pelaksanaan profesi, maka pemeriksaan etik menjadi relevan.

Di sinilah Dewan Kehormatan memiliki peran penting.

Bukan untuk menghakimi, bukan pula untuk mencampuri putusan pengadilan, tetapi untuk menjawab satu pertanyaan:

«Apakah perbuatan yang telah terbukti secara hukum tersebut masih dapat dibenarkan dari sudut pandang kehormatan dan martabat profesi advokat?»

Jika jawabannya tidak, maka mekanisme etik harus berjalan.

PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN ADVOKAT YANG BERINTEGRITAS

Masyarakat menyerahkan persoalan hukum kepada advokat karena percaya bahwa profesi ini dijalankan dengan integritas.

Karena itu, menjaga kehormatan advokat bukan berarti melindungi advokat dari konsekuensi perbuatannya.

Sebaliknya, menegakkan kode etik justru merupakan cara melindungi profesi advokat dari perilaku individual yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

Kasasi telah ditolak. Vonis pidana tetap. Kini publik tinggal menunggu: apakah aspek etik juga akan diuji?

Hukum harus ditegakkan. Etika harus dijaga. Dan predikat officium nobile harus dibuktikan dengan integritas, bukan sekadar disandang sebagai gelar.


Penulis :teguh
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,78,#BeritaViral,983,#fyp,301,#MafiaHukum,40,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,30,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,11,#MafiaTanah,50,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,457,BAIS,5,Berita Terkini,2619,Berita Utama,5462,Berita-Terkini,4150,BIN,11,BNN,1,BNNK,21,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3271,Hukrim Peristiwa,3,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,66,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,562,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,26,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,94,Miras,1,Nasional,2091,Negara,2,Olahraga,135,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1982,Pemilu 2024,95,Pendidikan,169,penghargaan,2,Peristiwa,1283,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,835,politisi,4,POLR,3,POLRI,3012,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9249,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Kasasi Togar Ditolak, Vonis 3 Tahun. Dr Teguh S, Utomo. Dewan Kehormatan Jangan Tutup Mata
Kasasi Togar Ditolak, Vonis 3 Tahun. Dr Teguh S, Utomo. Dewan Kehormatan Jangan Tutup Mata
Kasasi Togar Ditolak, Vonis 3 Tahun. Dr Teguh S, Utomo. Dewan Kehormatan Jangan Tutup Mata
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7g9T7Ebx1lV7hpSoombBH8ZCWqtGqhO3nBxIZnjPPEpK2I8ar21mD0K8_LuDCyTy6_sprvebCy5_po8D_kbukkEMoMdHN9QwCnZ8Ny3xLGp_-KPH4wcFsM8_JK-9Hu_a-OZjCgaGbqq-gZI8kNEtOmpFNgzuHbMB4lcXrGEzJeq0VImgltZk3syhGU2Qn/s1600/178733.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7g9T7Ebx1lV7hpSoombBH8ZCWqtGqhO3nBxIZnjPPEpK2I8ar21mD0K8_LuDCyTy6_sprvebCy5_po8D_kbukkEMoMdHN9QwCnZ8Ny3xLGp_-KPH4wcFsM8_JK-9Hu_a-OZjCgaGbqq-gZI8kNEtOmpFNgzuHbMB4lcXrGEzJeq0VImgltZk3syhGU2Qn/s72-c/178733.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/09/kasasi-togar-ditolak-vonis-3-tahun-dr.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/09/kasasi-togar-ditolak-vonis-3-tahun-dr.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content