Liputan Indonesia || Denpasar, — Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Advokat Togar Situmorang dan mempertahankan vonis pidana 3 tahun penjara menjadi perhatian serius bagi dunia hukum.
Pertanyaannya sederhana tetapi fundamental: ketika seorang advokat telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan, apakah persoalannya selesai hanya di ranah pidana?
Jawabannya belum tentu.
Apabila perbuatan yang telah terbukti tersebut berkaitan dengan pelaksanaan profesi advokat dan hubungan profesional dengan klien, maka aspek Kode Etik Advokat Indonesia juga patut diuji melalui mekanisme Dewan Kehormatan.
Dr Teguh Suharto Utomo : OFFICIUM NOBILE BUKAN SEKADAR GELAR
Advokat merupakan profesi terhormat atau officium nobile. Karena itu, kehormatan profesi harus dibuktikan melalui integritas, kejujuran dan tanggung jawab dalam menjalankan profesi.
Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia mewajibkan advokat bersikap satria, jujur, menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.
Sedangkan Pasal 3 ayat (7) Kode Etik Advokat Indonesia menegaskan kewajiban advokat untuk senantiasa menjunjung tinggi profesinya sebagai profesi yang terhormat (officium nobile).
Dr Teguh Suharto Utomo dengan tegas menyatakan status advokat bukanlah tameng terhadap pertanggungjawaban hukum maupun etik.
JANGAN BIARKAN PROFESI MENJADI TAMENG
Putusan pidana memang tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran kode etik. Namun ketika fakta yang telah dinyatakan terbukti pengadilan ternyata menyentuh pelaksanaan profesi, maka pemeriksaan etik menjadi relevan.
Di sinilah Dewan Kehormatan memiliki peran penting.
Bukan untuk menghakimi, bukan pula untuk mencampuri putusan pengadilan, tetapi untuk menjawab satu pertanyaan:
«Apakah perbuatan yang telah terbukti secara hukum tersebut masih dapat dibenarkan dari sudut pandang kehormatan dan martabat profesi advokat?»
Jika jawabannya tidak, maka mekanisme etik harus berjalan.
PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN ADVOKAT YANG BERINTEGRITAS
Masyarakat menyerahkan persoalan hukum kepada advokat karena percaya bahwa profesi ini dijalankan dengan integritas.
Karena itu, menjaga kehormatan advokat bukan berarti melindungi advokat dari konsekuensi perbuatannya.
Sebaliknya, menegakkan kode etik justru merupakan cara melindungi profesi advokat dari perilaku individual yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Kasasi telah ditolak. Vonis pidana tetap. Kini publik tinggal menunggu: apakah aspek etik juga akan diuji?
Hukum harus ditegakkan. Etika harus dijaga. Dan predikat officium nobile harus dibuktikan dengan integritas, bukan sekadar disandang sebagai gelar.
Penulis :teguh
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :teguh
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar