Dugaan Langgar SEMA? Lukman Bawa 10 Butir Ekstasi, Bayar 200 juta Bisa Direhabilitasi di Polres Tanjung Perak dan LRPPN-BI

Liputan Indonesia
|| Surabaya, - Proses penanganan perkara narkotika yang menjerat seorang pria asal Madura bernama Lukman menjadi sorotan. Lukman disebut diamankan polisi pada 15 Agustus 2026 di Jalan Raya Petemon Barat, Surabaya, dengan barang bukti yang disebut berupa 10 butir ekstasi dan uang tunai sekitar Rp8 juta.

Yang menjadi pertanyaan adalah proses hukum selanjutnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media, Lukman disebut mendapatkan surat asesmen untuk menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) pada 13 September 2026.

Padahal, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial mencantumkan parameter barang bukti pemakaian satu hari. Untuk kelompok MDMA atau ekstasi, parameter yang disebut adalah 2,4 gram atau 8 butir.

Namun demikian, ketentuan tersebut bukan berarti jumlah barang bukti menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan rehabilitasi. SEMA 4/2010 juga mencantumkan sejumlah kriteria lain, antara lain tertangkap tangan, hasil pemeriksaan laboratorium positif menggunakan narkotika, adanya keterangan dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk hakim, serta tidak terdapat bukti keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Adapun Pasal 127 mengatur penyalah guna narkotika untuk diri sendiri dan dalam kondisi tertentu dapat berkaitan dengan kewajiban rehabilitasi.

Karena itu, apabila benar Lukman diamankan dengan 10 butir ekstasi, muncul sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum.

Apakah berat dan kondisi barang bukti tersebut telah diverifikasi melalui pemeriksaan laboratorium? Apakah hasil Tim Asesmen Terpadu menyatakan Lukman sebagai penyalah guna atau korban penyalahgunaan? Apakah terdapat bukti yang menguatkan dugaan peredaran gelap? Dan apa dasar hukum perubahan konstruksi perkara apabila sebelumnya dikenakan Pasal 112 atau Pasal 114 kemudian diarahkan menjadi Pasal 127?

Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika memiliki konstruksi tindak pidana yang berbeda dengan Pasal 127. Perubahan pasal tentu semestinya didasarkan pada fakta penyidikan, alat bukti, hasil asesmen serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar perubahan administratif.

Dugaan Uang Rp200 Juta

Dalam penelusuran tim media, muncul informasi yang belum terverifikasi mengenai dugaan adanya pembayaran sebesar Rp200 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan perubahan konstruksi perkara Lukman, dari dugaan pengedar sebagaimana Pasal 112 dan/atau Pasal 114 menjadi penyalah guna yang diproses berdasarkan Pasal 127.

Informasi tersebut merupakan hasil dari pengakuan tersangka Lukman lewat TLP rekaman kepada rekan media, awak media pun mempunyai alat bukti kuat untuk melaporkan ke Propam Polda Jatim atas dugaan tersebut.

Jika dugaan itu benar, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan perkara narkotika, tetapi juga berpotensi menjadi persoalan serius mengenai integritas proses penegakan hukum.

Kasat Narkoba Belum Memberikan Jawaban

Untuk memperoleh keberimbangan dan memastikan akurasi informasi, tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, terkait penanganan perkara Lukman.

Konfirmasi tersebut mencakup sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai barang bukti 10 butir ekstasi dan uang tunai Rp8 juta, dasar pemberian asesmen rehabilitasi, hasil Tim Asesmen Terpadu, serta informasi mengenai dugaan pembayaran Rp200 juta.

Namun hingga berita ini disusun, pihak yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan atas pertanyaan wartawan.

Sikap diam tersebut dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi. Media tetap membuka ruang bagi Polres Pelabuhan Tanjung Perak maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak sesuai fakta.

Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah proses penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta mekanisme asesmen rehabilitasi yang berlaku.


Penulis : tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,80,#BeritaViral,997,#fyp,301,#MafiaHukum,42,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,30,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,11,#MafiaTanah,50,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,458,BAIS,5,Berita Terkini,2717,Berita Utama,5587,Berita-Terkini,4180,BIN,11,BNN,1,BNNK,21,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,189,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,7,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3386,Hukrim Peristiwa,3,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,71,index,35,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,401,Internet,96,islami,18,Kejati Jatim,4,Kesehatan,565,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,26,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,17,Laporan-Masyarakat,465,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,422,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,94,Miras,1,Nasional,2099,Negara,2,Olahraga,135,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1984,Pemilu 2024,95,Pendidikan,170,penghargaan,2,Peristiwa,1381,PERS,33,Pilpres 2024,32,Polisi,1,Politik,835,politisi,4,POLR,3,POLRI,3025,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9364,Regional Hukrim,5,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,130,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,66,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Dugaan Langgar SEMA? Lukman Bawa 10 Butir Ekstasi, Bayar 200 juta Bisa Direhabilitasi di Polres Tanjung Perak dan LRPPN-BI
Dugaan Langgar SEMA? Lukman Bawa 10 Butir Ekstasi, Bayar 200 juta Bisa Direhabilitasi di Polres Tanjung Perak dan LRPPN-BI
Dugaan Langgar SEMA? Lukman Bawa 10 Butir Ekstasi, Bayar 200 juta Bisa Direhabilitasi di Polres Tanjung Perak dan LRPPN-BI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxy2AFMqDQljvfAc_eqRHLvj_J3imAvxqFDKPYtV1dfoA15FQB9mCP46_ss2hgkMOWiEVZc9BbkxpTimiCluQPly9iiYZOz3X0RxDEmdZi2kaHk26ROla8y_6uKUElidQKYcmEtIvIL_8lw9E6HYrGcgTC7nsfpyG9ya6VBKD3nRNgAdqm2lqUbr97BsM/s1600/1003366987.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxy2AFMqDQljvfAc_eqRHLvj_J3imAvxqFDKPYtV1dfoA15FQB9mCP46_ss2hgkMOWiEVZc9BbkxpTimiCluQPly9iiYZOz3X0RxDEmdZi2kaHk26ROla8y_6uKUElidQKYcmEtIvIL_8lw9E6HYrGcgTC7nsfpyG9ya6VBKD3nRNgAdqm2lqUbr97BsM/s72-c/1003366987.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/09/dugaan-langgar-sema-lukman-bawa-10.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/09/dugaan-langgar-sema-lukman-bawa-10.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content