![]() |
| PLN ULP Dukuh Kupang Dikeluhkan Warga, data Ada di bilang Hilang |
Liputan Indonesia || Surabaya,– Kasus pelayanan pasang baru listrik atas nama Poni Maisaroh warga Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, membuka borok manajemen PLN ULP Dukuh Kupang.
Padahal pembayaran Rp1.012.980 sudah lunas sejak Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 10.51 WIB via BRIVA No. Ref: 191089025641, No. Agenda: 511419912608087893. Namun fakta di lapangan saat di konfirmasi. Data disebut "tidak ada" oleh ULP dan SLO. Tapi saat diadukan ke Aplikasi PLN Mobile 123 No. K 5126081102516, operator justru menjawab: "Data ADA, masih proses 4 hari kerja" Ada mas ini masih proses, nunggu SLO nya, tegas oprator melalui 123, kamis malam 13 Agustus 2026.
Kontradiksi ini bukan sekadar miskomunikasi. Ini adalah bentuk nyata kegagalan tata kelola BUMN di level ULP.
3 UU yang dilanggar PLN ULP Dukuh Kupang.
1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 4 huruf c & d. Penyelenggara wajib memberi kepastian waktu dan kepastian biaya.
Fakta. Setelah uang diterima, warga tidak diberi tanggal pasti penyambungan. Yang ada hanya jawaban "nunggu" dan "data tidak ada". Ini jelas pelanggaran.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 huruf a & c. Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, jujur dan kepastian atas layanan.
Fakta. Menerima pembayaran tapi menyatakan data pelanggan "tidak ditemukan" adalah wanprestasi dan menyesatkan. Ini merugikan konsumen secara materil dan immateril.
3. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 2 huruf c & Pasal 11 ayat 1. BUMN wajib dikelola dengan prinsip profesional, efisien, transparan, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fakta. Sistem data tidak sinkron antara ULP SLO dengan 123. Petugas saling lempar. Ini bukti manajemen tidak profesional dan pengawasan dari Manager ULP Dukuh Kupang lemah.
Sorotan Untuk Menejer ULP Dukuh Kupang
Jabatan Manager bukan sekadar administratif. Anda adalah ujung tombak pelayanan BUMN di wilayah Dukuh Kupang.
1. Gagal Supervisi. Petugas di bawah anda tidak menguasai sistem. Masak 123 bisa cek, ULP tidak?
2. Gagal Komunikasi. Tidak ada satu pintu informasi. Akibatnya warga dibingungkan dan merasa ditipu negara.
3. Gagal Akuntabilitas. BUMN digaji dari uang negara dan rakyat. Jika 1 pelanggan saja diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan ribuan pelanggan lain?
"Kalau data di pusat ada, berarti tidak hilang. Yang hilang adalah tanggung jawab dan integritas petugas di ULP. Ini harus jadi evaluasi serius Direksi PLN.
Tuntutan Publik Kepada PLN & Kemen BUMN.
1. Sambung Listrik Poni Maisaroh Sekarang Juga. Beri kompensasi keterlambatan sesuai SPJBTL.
2. Copot/Evaluasi Manager dan Petugas ULP Dukuh Kupang yang memberi informasi bohong.
3. Audit Sistem Integrasi Data antara Aplikasi ULP, SLO, dan PLN 123 di seluruh Jatim.
4. Klarifikasi Resmi dari Direksi PLN kepada publik terkait kejadian ini.
PLN adalah BUMN milik rakyat. Jangan sampai rakyat yang sudah bayar justru diperlakukan seperti pengemis listrik.
"BUMN hadir untuk melayani, bukan menyusahkan. Jika tidak mampu, mundur dan beri tempat pada yang bisa melayani rakyat dengan benar," tegas pengamat kebijakan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Manager PLN ULP Dukuh Kupang belum memberikan klarifikasi. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.....bersambung.
Penulis :Tim investigasi liputan Indonesia.
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar