Liputan Indonesia| | Surabaya, Hukum di Kota Pahlawan kembali diuji oleh syahwat keserakahan para pemburu rente. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang sejatinya ditujukan demi menyambung napas rakyat kecil dan para nelayan miskin, justru dirampok di siang bolong. Aliran minyak subsidi tersebut diselundupkan demi menyokong gurita bisnis properti mewah. 11 Agustus 2026.
Investigasi tajam kini membongkar total kedok PT Cahaya Pratama Energi yang nekat memperjualbelikan solar bersubsidi kepada pengelola Apartemen Praxis di Jalan Sonokembang No. 4-6, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Skandal ini tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga berakhir tragis dengan penangkapan dan penahanan sang Direktur, Rahmad Arga Dumilang, setelah rekam jejak kriminal korporasi ini dikuliti habis.
KEPERGOK BASAH DI LAPANGAN
Truk "Pemain Lama" Beraksi Lagi
Aroma amis kongkalikong ini terendus langsung oleh tim investigasi lapangan. Sebuah truk tangki berwarna biru-putih mentereng dengan nomor polisi L 8515 UR kedapatan sedang "mengencingi" kawasan elit Apartemen Praxis dengan muatan penuh sebesar 5.000 liter.
Saat dicecar oleh awak media, sang sopir tangki tanpa beban bernyanyi bahwa aksi ilegal ini diperintahkan langsung oleh seorang pria bernama Arga, yang diklaim sebagai pengelola solar resmi dari Pertamina.
Panggung sandiwara semakin menggelikan ketika Arga menghubungi sang sopir via telepon seluler. Dalam percakapan yang bocor tersebut, ia tidak hanya membenarkan pengisian tangki bensin ke apartemen mewah itu, tetapi juga memanjakan sang supir dengan guyuran "uang bensin dan uang rokok" guna memuluskan transaksi haram tersebut.
DOKUMEN PALSU, TAMPARAN KERAS DARI PERTAMINA
Guna melegalisasi aksi lancungnya, pihak pengelola sempat menepuk dada dan memamerkan selembar surat yang diklaim terbit resmi dari Pertamina. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh ke kubangan juga.
Saat tim media melakukan klarifikasi dan konformasi langsung ke kantor Pertamina di Jalan Perak Barat No. 277, sebuah fakta mengejutkan menghantam telak. Pihak Pertamina menegaskan bahwa tidak pernah ada nama PT Cahaya Pratama Energi yang melakukan pengisian di sana!
Surat sakti yang dipamerkan itu diduga kuat hanyalah dokumen palsu hasil rekayasa murahan demi menutupi aksi penyelewengan. Dengan bukti autentik ini, aparat penegak hukum tidak memiliki alasan lagi untuk menutup mata.
TEMBOK BUNGKAM MANAJEMEN PRAXIS
Alibi Klasik yang Menggelikan
Guna mencari keberimbangan berita, awak media mendatangi Apartemen Praxis. Bukannya mendapatkan jawaban yang kooperatif dan transparan, pihak manajemen justru menunjukkan arogansi dengan berlindung di balik dinding kaca mereka.
Melalui sambungan telepon, seorang perwakilan manajemen bernama DO mencoba melempar batu sembunyi tangan. Dengan nada enteng, ia berdalih bahwa pihak apartemen sejatinya memesan BBM industri jenis Dexlite, dan menuduh PT Cahaya Pratama Energi yang secara sepihak mengirimkan solar bersubsidi.
Alibi klasik yang sangat menggelikan, bagaimana mungkin sebuah manajemen apartemen megah di pusat kota kecolongan menerima muatan ribuan liter minyak tanpa adanya pemeriksaan manifes dan spesifikasi barang yang ketat sejak awal?
CATATAN KRIMINAL
Hitam dan Akhir Tragis Direktur di Jeruji Besi
Publik patut meradang jika mengetahui rekam jejak armada tangki milik PT Cahaya Pratama Energi ini. Berdasarkan catatan hitam kepolisian, truk tangki berkapasitas 5.000 liter dengan nomor polisi yang persis sama (L 8515 UR) ternyata pernah ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya di Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura.
Kala itu, mereka diringkus atas kasus serupa, menyunat hak nelayan kecil demi diselundupkan ke sektor industri.
Nyatanya, kurungan tahun lalu tidak membuat komplotan mafia migas ini tobat. Mereka justru semakin berani bermain api tepat di jantung Kota Surabaya. Namun, sepandai-pandainya mafia menari di atas penderitaan rakyat, pelarian mereka akhirnya kandas.
Tepat pada tanggal 14 Oktober 2025, Direktur PT Cahaya Pratama Energi, Bagas Sihabudin dan Arga, resmi diringkus dan dijebloskan ke dalam penjara atas kasus BBM Ilegal tersebut. Foto dokumentasi penangkapan memperlihatkan sang direktur tertunduk lesu mengenakan baju tahanan oranye nomor 098 bersama komplotannya di hadapan para penyidik Polrestabes Surabaya.
Penahanan mereka menjadi bukti nyata bahwa hukum, meski kadang lambat, tetap mampu meremukkan leher para mafia migas yang mencoba mempermainkan hajat hidup orang banyak. Publik Surabaya akan terus mengawal skandal ini hingga seluruh jaringan penikmat solar haram ini dibongkar sampai ke akar-akarnya, dan menanti kembali ketajaman taring para penegak hukum.
Penulis :aan
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar