Liputan Indonesia || Bangkalan, – Warga Desa Pereng, Dusun Jungpajung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kini hidup dalam resah. Maraknya aksi pencurian alat-alat rumah tangga diduga kuat berkaitan dengan peredaran dan konsumsi narkoba di kalangan anak muda.
Informasi dari warga setempat menyebut, dalam beberapa pekan terakhir kasus kehilangan barang seperti kompor, tabung gas, peralatan dapur, hingga perkakas rumah tangga meningkat.
"Yang nyolong bukan orang jauh. Diduga anak-anak sini sendiri, dan banyak yang sudah kena narkoba. Kalau tidak dikasih uang ya ngambil barang rumah," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Rabu (5/8/2026).
Warga menduga maraknya pencurian ini bukan berdiri sendiri. Adanya pengedar dan pengonsumsi narkoba di wilayah tersebut disebut menjadi pemicu utama. Demi mendapatkan uang untuk membeli barang haram, para pelaku nekat mencuri milik tetangga sendiri.
"Narkoba ini racun. Kalau dibiarkan akan merusak generasi bangsa. Anak muda rusak, warga resah, keamanan desa hancur," lanjut warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pengungkapan kasus pencurian maupun peredaran narkoba di Dusun Jungpajung.
lKritik: Kapolres Bangkalan Harus Bertindak Tegas.
Minimnya tindakan preventif dan penindakan di wilayah hukum Burneh menunjukkan lemahnya pengawasan. Padahal sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kapolres wajib melakukan pemantauan, penyelidikan, dan pemberantasan di wilayahnya.
3 Tuntutan Tegas.
1. Lakukan Razia & Pemetaan. Segera turunkan Satnarkoba dan Intel ke Dusun Jungpajung. Petakan titik rawan pengedar dan pengonsumsi.
2. Ungkap Jaringan. Jangan hanya tangkap pemakai. Kejar bandar dan pengedarnya. Usut dari mana barang haram itu masuk ke Burneh.
3. Sinergi dengan Warga. Bentuk kembali siskamling dan lakukan penyuluhan bahaya narkoba bersama BNNK, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat.
Diamnya aparat akan ditafsirkan warga sebagai pembiaran. Jika dalam 1x14 hari tidak ada tindakan nyata, maka publik berhak menduga ada pembiaran terhadap peredaran narkoba di wilayah Bangkalan, khususnya Dusun Jungpajung.
Generasi muda adalah masa depan bangsa. Jangan biarkan narkoba menghancurkan Dusun Jungpajung.
Tim Investigasi LiputanIndonesia.co.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kapolres Bangkalan, Kapolsek Burneh, dan Pemkab Bangkalan sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers...bersambung.
Penulis :Reporter Tim Investigasi Liputan Indonesia.








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar