Sudah Bayar Lunas, Data Pelanggan Hilang. PLN ULP Dukuh Kupang Dinilai Abai dan Langgar Aturan Pelayanan

Liputan Indonesia || Surabaya – Kekecewaan mendalam dirasakan Poni Maisaroh, warga Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Ia telah melunasi seluruh biaya pengajuan pasang baru listrik pada Sabtu, 8 Agustus 2026 senilai Rp1.012.980. Namun hingga Kamis, 13 Agustus 2026, layanan belum terwujud, bahkan data pengajuannya disebut "tidak ditemukan" oleh pihak PLN ULP Dukuh Kupang maupun unit SLO.
 
Berdasarkan bukti transaksi yang diterima liputan Indonesia, pembayaran dilakukan melalui layanan BRIVA Bank BRI pada pukul 10.51 WIB dengan nomor referensi 191089025641, atas nama tujuan PT Indonesia Comnets Plus (mitra resmi pembayaran PLN). Pengajuan ini juga tercatat memiliki nomor agenda 511419912608087893.
 
Alih-alih mendapatkan kepastian kapan aliran listrik akan disambungkan, pemohon justru mendapatkan jawaban yang saling bertolak belakang. Saat ditanyakan, oleh liputan Indonesia, petugas PLN ULP Dukuh Kupang menyuruh menunggu dengan alasan "masih menunggu proses dari SLO". Namun ketika menghubungi pihak SLO, jawabannya persis sebaliknya "Data atas nama Poni Maisaroh tidak ada di sistem kami, silakan tanyakan kembali ke kantor ULP.
 
Kondisi ini membuat pemohon pasang baru kebingungan sekaligus merugi. Uang sudah disetor, namun layanan tidak kunjung datang, dan data yang seharusnya tersimpan rapi di sistem justru hilang begitu saja.
 
 
Sikap Lempar Tanggung Jawab Langgar Aturan dan Kepercayaan Publik.
 
Kasus ini dinilai sebagai bukti nyata kelalaian berat dan pelanggaran serius terhadap aturan yang mengikat penyelenggara layanan publik, khususnya BUMN.
 
Pertama, melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 4 undang-undang ini secara tegas mewajibkan penyelenggara layanan untuk memberikan kepastian waktu penyelesaian dan kepastian biaya kepada masyarakat. Dalam kasus ini, kedua hal tersebut sama sekali tidak dipenuhi. Setelah uang diterima, PLN justru menyembunyikan informasi dan saling melempar tanggung jawab, sehingga warga tidak memiliki pegangan kapan haknya akan dipenuhi.
 
Kedua, melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Setiap konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta kepastian layanan. Menerima pembayaran lunas kemudian menyatakan "data tidak ada" adalah bentuk wanprestasi yang merugikan hak warga. Hal ini juga mencederai rasa aman dan kepercayaan konsumen terhadap layanan negara.
 
Ketiga, melanggar UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
BUMN termasuk PLN dibentuk dengan tujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, dan wajib dikelola secara profesional, transparan, serta bertanggung jawab. Kelalaian administrasi yang menyebabkan data hilang, serta sikap bungkam dan saling tuduh antar unit kerja adalah bukti lemahnya pengawasan manajemen di bawah pimpinan Manajer PLN ULP Dukuh Kupang. Ini adalah pelanggaran terhadap amanat negara kepada BUMN.
 
Desakan Tegas kepada Pimpinan PLN
 
Tim investigasi Liputan Indonesia menilai sikap Manajer PLN ULP Dukuh Kupang yang hingga kini belum memberikan klarifikasi adalah bentuk kelalaian kepemimpinan. Sebagai penanggung jawab operasional, ia wajib memastikan integrasi data antara kantor ULP dan unit SLO berjalan lancar, serta melayani keluhan warga dengan solusi, bukan sekadar alasan yang tidak berdasar.
 
Kami mendesak. Segera menyambungkan aliran listrik untuk Poni Maisaroh tanpa menunda lagi.
2. Melakukan investigasi internal untuk mencari tahu penyebab hilangnya data, serta menindak tegas petugas yang lalai.
3. Memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait kasus ini sebagai bentuk akuntabilitas.
4. Memperbaiki sistem pengelolaan data agar kejadian serupa tidak menimpa warga lain.
 
"Jangan sampai uang rakyat sudah masuk ke kas negara, namun pelayanan yang didapat justru pembodohan dan ketidakpastian. PLN harus sadar bahwa mereka melayani rakyat, bukan sebaliknya rakyat yang harus menunggu kebaikan hati petugas," tegas pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
 
Hingga berita ini diterbitkan, Manajer PLN ULP Dukuh Kupang belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan. Kami tetap membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers......bersambung.

Penulis : tim investigasi liputan Indonesia.
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._



Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,78,#BeritaViral,974,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,29,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,10,#MafiaTanah,50,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2556,Berita Utama,5390,Berita-Terkini,4129,BIN,11,BNNK,21,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3195,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,65,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2086,Negara,2,Olahraga,135,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1980,Pemilu 2024,95,Pendidikan,165,penghargaan,2,Peristiwa,1222,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3012,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9176,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Sudah Bayar Lunas, Data Pelanggan Hilang. PLN ULP Dukuh Kupang Dinilai Abai dan Langgar Aturan Pelayanan
Sudah Bayar Lunas, Data Pelanggan Hilang. PLN ULP Dukuh Kupang Dinilai Abai dan Langgar Aturan Pelayanan
Sudah Bayar Lunas, Data Pelanggan Hilang. PLN ULP Dukuh Kupang Dinilai Abai dan Langgar Aturan Pelayanan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgw6m5ueAzUP_PLLEqd49Ei1RUCNs_6FW7_fzR3pe7Wq7h72g4yz85z-DXfJEk_-aoIFAwuz4c1sLFUcTCXQ9r4YkEr4DQd20Ei2xI2F3oBLy9egml0QZLfqf_7bDT0C2fES8-38kFrMx_R5y2SXcPT3CBqWsJqEkrWN2aEiaYHGU5a1PvIVKuAmWeNPKa/s1600/100496.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgw6m5ueAzUP_PLLEqd49Ei1RUCNs_6FW7_fzR3pe7Wq7h72g4yz85z-DXfJEk_-aoIFAwuz4c1sLFUcTCXQ9r4YkEr4DQd20Ei2xI2F3oBLy9egml0QZLfqf_7bDT0C2fES8-38kFrMx_R5y2SXcPT3CBqWsJqEkrWN2aEiaYHGU5a1PvIVKuAmWeNPKa/s72-c/100496.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/sudah-bayar-lunas-data-pelanggan-hilang.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/sudah-bayar-lunas-data-pelanggan-hilang.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content