Liputan Indonesia || Surabaya,13 Agustus 2026 Aktifitas pengiriman bahan bakar yang diduga Solar bersubsidi oleh PT Cahaya Pratama Energi kepada pihak Menejemen Apartemen Praxis diduga Ilegal dan menyalahgunakan wewenang serta melanggar aturan Perundang - undangan mengenai Migas.
Dugaan kongkalikong ini muncul saat awak media banaspatiwatch dan justicenusantara memergoki Mobil Isuzu tangki BBM berwarna biru putih bernopol L 8515 UR itu mengalami kebocoran klep hingga terlihat ceceran BBM. Saat dilihat isi dari pengiriman tangki itu diduga Solar bersubsidi, Sabtu 8 Agustus 2026 dini hari.
Namun saat di tanya surat DO ( Delivery Order) terjadi keganjalan karena pengiriman tertulis BBM Dexlite sedangkan fakta yang terlihat diduga yang terkirim yaitu Solar bersubsidi.
Saat dikonfirmasi Wahyu selaku pihak yang di amanahi pihak Menejemen Praxis untuk mengecek
Pengisian tersebut merasa kecewa dan janggal
"Kalau ini memang Solar mas,sedangkan pesanan Menejemen yaitu Dexlite,coba saya komunikasikan ke pihak Menejemen,mungkin Senin sampean bisa konfirmasi ke sini," jelas Wahyu kepada awak media.
Berbeda dengan pengakuan Sopir tangki BBM yang mengaku memuat BBM jenis Dexlite
"Saya selaku sopir berani bertanggung jawab kalau yang diangkut adalah BBM jenis Dexlite," Jelasnya.
Selang beberapa hari (12/8/2026) Tim Media bernama Ansori mengaku dihubungi seseorang oknum media bernama inisial EM selaku pengurus PT Cahaya Pratama Energi dan melakukan komunikasi melalui Voice Note ( VN )
"PT Cahaya Pratama Energi itu melakukan pengiriman resmi ,silahkan di kroscek ke Polda," Jelas EM
Terkait prihal tik- tok pribadi yang memasang screenshot pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi EM mengancam akan melaporkan pemilik akun ke Polda Jatim.
Tentu hal ini perlu menjadi perhatian serius dari aparatur penegak hukum ( APH ),baik mulai tingkat Kapolrestabes Surabaya ataupun Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si
Pelanggaran Undang - Undang Migas adalah masalah Negara yang harus ditindak tegas.Tentu ini menjadi PR aparatur penegak hukum khususnya Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya untuk bisa menindak lanjuti penyalahguna an wewenang BBM Bersubsidi ini.
Adapun dugaan pasal yang bisa dikenakan yaitu
Pengiriman dan penerima penyalahguna bahan bakar bersubsidi jelas melanggar UU Migas
Dasar Hukum Utama
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 40 angka 9 UU No7. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU
Bunyi Pelanggarannya
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana.
Penyalahgunaan di sini termasuk
1. Pengiriman atau Menyalurkan Mengangkut BBM subsidi lalu dijual ke industri, pertambangan, atau dijual eceran di atas HET
2. Penerima atau Pengguna Perusahaan, kendaraan non-pertanian, atau orang yang beli BBM subsidi padahal tidak berhak
3. Menimbun atau Mengoplos Memindahkan dari SPBU ke jerigen ,drum untuk dijual lagi
Sanksinya
Pidana penjara bagi pelaku penyalahguna BBM bersubsidi yaitu paling lama 6 tahun,sedangkan denda paling banyak Rp60.000.000.000,- ( 60 Miliar )
Selain itu barang bukti BBM plus sarana angkutnya bisa
dirampas negara.
Penulis :aan
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar