PT Cahaya Pratama Energi Diduga Kongkalikong Dengan Menejemen Apartemen Praxis Untuk Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi

Liputan Indonesia || Surabaya,13 Agustus 2026 Aktifitas pengiriman bahan bakar yang diduga Solar bersubsidi oleh PT Cahaya Pratama Energi kepada pihak Menejemen Apartemen Praxis diduga Ilegal dan menyalahgunakan wewenang serta melanggar aturan Perundang - undangan mengenai Migas.

Dugaan kongkalikong ini muncul saat awak media banaspatiwatch dan justicenusantara memergoki Mobil Isuzu tangki BBM berwarna biru putih bernopol L 8515 UR itu mengalami kebocoran klep hingga terlihat ceceran BBM. Saat dilihat isi dari pengiriman tangki itu diduga Solar bersubsidi, Sabtu 8 Agustus 2026 dini hari.

Namun saat di tanya surat DO ( Delivery Order) terjadi keganjalan karena pengiriman tertulis BBM Dexlite sedangkan fakta yang terlihat diduga yang terkirim yaitu Solar bersubsidi.

Saat dikonfirmasi Wahyu selaku pihak yang di amanahi pihak Menejemen Praxis untuk mengecek 
Pengisian tersebut merasa kecewa dan janggal

"Kalau ini memang Solar mas,sedangkan pesanan Menejemen yaitu Dexlite,coba saya komunikasikan ke pihak Menejemen,mungkin Senin sampean bisa konfirmasi ke sini," jelas Wahyu kepada awak media.

Berbeda dengan pengakuan Sopir tangki BBM yang mengaku memuat BBM jenis Dexlite 

"Saya selaku sopir berani bertanggung jawab kalau yang diangkut adalah BBM jenis Dexlite," Jelasnya.



Selang beberapa hari (12/8/2026) Tim Media bernama Ansori mengaku dihubungi seseorang oknum media bernama inisial EM selaku pengurus PT Cahaya Pratama Energi dan melakukan komunikasi melalui Voice Note ( VN )


"PT Cahaya Pratama Energi itu melakukan pengiriman resmi ,silahkan di kroscek ke Polda," Jelas EM

Terkait prihal tik- tok pribadi yang memasang screenshot pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi EM mengancam akan melaporkan pemilik akun ke Polda Jatim.

Tentu hal ini perlu menjadi perhatian serius dari aparatur penegak hukum ( APH ),baik mulai tingkat Kapolrestabes Surabaya ataupun Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si

Pelanggaran Undang - Undang Migas adalah masalah Negara yang harus ditindak tegas.Tentu ini menjadi PR aparatur penegak hukum khususnya Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya untuk bisa menindak lanjuti penyalahguna an wewenang BBM Bersubsidi ini.


Adapun dugaan pasal yang bisa dikenakan yaitu

Pengiriman dan penerima penyalahguna bahan bakar bersubsidi jelas melanggar UU Migas

Dasar Hukum Utama
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 40 angka 9 UU No7. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU

Bunyi Pelanggarannya
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana.

Penyalahgunaan di sini termasuk

1. Pengiriman atau Menyalurkan Mengangkut BBM subsidi lalu dijual ke industri, pertambangan, atau dijual eceran di atas HET

2. Penerima atau Pengguna Perusahaan, kendaraan non-pertanian, atau orang yang beli BBM subsidi padahal tidak berhak


3. Menimbun atau Mengoplos Memindahkan dari SPBU ke jerigen ,drum untuk dijual lagi

Sanksinya
Pidana penjara bagi pelaku penyalahguna BBM bersubsidi yaitu paling lama 6 tahun,sedangkan denda paling banyak Rp60.000.000.000,- ( 60 Miliar )
Selain itu barang bukti BBM plus sarana angkutnya bisa
dirampas negara.

Penulis :aan
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,78,#BeritaViral,974,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,29,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,10,#MafiaTanah,50,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2556,Berita Utama,5390,Berita-Terkini,4129,BIN,11,BNNK,21,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3195,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,65,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2086,Negara,2,Olahraga,135,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1980,Pemilu 2024,95,Pendidikan,165,penghargaan,2,Peristiwa,1222,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3012,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9176,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: PT Cahaya Pratama Energi Diduga Kongkalikong Dengan Menejemen Apartemen Praxis Untuk Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi
PT Cahaya Pratama Energi Diduga Kongkalikong Dengan Menejemen Apartemen Praxis Untuk Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi
PT Cahaya Pratama Energi Diduga Kongkalikong Dengan Menejemen Apartemen Praxis Untuk Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHVfHtpEzQO2h1Ch7oAWgFQVxtpJPtWa0K0xwWGNVp8HyTn-va74v8Bvccz1KTitQW4DF8WfqzMGPmBxFvcZuBxSAuB-T8UOjuNY3z0D6v9xUGyJ2xr4r08Jvojkq9yJKq2EDa-lMf5tGa6pnZQvr12eov712OypssTWoppyXCkWYPafD-qD2FAYMt1pfw/s1600/99093.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHVfHtpEzQO2h1Ch7oAWgFQVxtpJPtWa0K0xwWGNVp8HyTn-va74v8Bvccz1KTitQW4DF8WfqzMGPmBxFvcZuBxSAuB-T8UOjuNY3z0D6v9xUGyJ2xr4r08Jvojkq9yJKq2EDa-lMf5tGa6pnZQvr12eov712OypssTWoppyXCkWYPafD-qD2FAYMt1pfw/s72-c/99093.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/pt-cahaya-pratama-energi-diduga.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/pt-cahaya-pratama-energi-diduga.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content