Liputan Indonesia || Surabaya, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Syahrul Hariyan Pesu bin Hermansyah dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp1 miliar dalam kasus jual-beli narkotika jenis pil ekstasi. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leande di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (12/8/2026).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari," ujar Hakim Ferdinand.
Atas putusan tersebut, baik Penasihat Hukum terdakwa yang diwakili Roni, maupun Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani, S.H. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan menerima.
Sebelumnya, JPU menuntut Syahrul dengan pidana 3 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak cukup, denda diganti kurungan 190 hari.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara ini bermula Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 23.20 WIB. Seorang perempuan bernama Friska alias Loli yang kini DPO memesan pil ekstasi kepada Syahrul melalui WhatsApp dan mentransfer uang Rp2 juta ke rekening BCA milik terdakwa.
Setelah menerima uang, Syahrul menghubungi Andi yang juga DPO untuk membeli 5 butir pil ekstasi seharga Rp1,45 juta.
Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, Syahrul mengambil barang tersebut dengan sistem ranjau di bawah jembatan penyeberangan Jalan Raya Waru, Sidoarjo. Sekitar pukul 02.00 WIB, ia menuju Jalan Raya Kupang Indah, Dukuh Pakis, Surabaya untuk kembali meranjau barang pesanan Friska.
Namun sebelum transaksi selesai, petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Syahrul. Dari penggeledahan ditemukan 5 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo tengkorak dengan berat netto 1,998 gram. Polisi juga mengamankan ATM BCA, HP Samsung Galaxy A23, dan kemasan bekas.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan kelima tablet tersebut positif mengandung MDMA, narkotika Golongan I.
JPU menilai perbuatan Syahrul dilakukan tanpa izin Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan medis maupun penelitian.
Penulis :tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar