Jual 5 Butir Pil Tengkorak, Syahrul Divonis 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Liputan Indonesia || Surabaya, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Syahrul Hariyan Pesu bin Hermansyah dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp1 miliar dalam kasus jual-beli narkotika jenis pil ekstasi. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leande di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari," ujar Hakim Ferdinand.

Atas putusan tersebut, baik Penasihat Hukum terdakwa yang diwakili Roni, maupun Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani, S.H. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan menerima.

Sebelumnya, JPU menuntut Syahrul dengan pidana 3 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak cukup, denda diganti kurungan 190 hari.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara ini bermula Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 23.20 WIB. Seorang perempuan bernama Friska alias Loli yang kini DPO memesan pil ekstasi kepada Syahrul melalui WhatsApp dan mentransfer uang Rp2 juta ke rekening BCA milik terdakwa.

Setelah menerima uang, Syahrul menghubungi Andi yang juga DPO untuk membeli 5 butir pil ekstasi seharga Rp1,45 juta. 

Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, Syahrul mengambil barang tersebut dengan sistem ranjau di bawah jembatan penyeberangan Jalan Raya Waru, Sidoarjo. Sekitar pukul 02.00 WIB, ia menuju Jalan Raya Kupang Indah, Dukuh Pakis, Surabaya untuk kembali meranjau barang pesanan Friska.

Namun sebelum transaksi selesai, petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Syahrul. Dari penggeledahan ditemukan 5 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo tengkorak dengan berat netto 1,998 gram. Polisi juga mengamankan ATM BCA, HP Samsung Galaxy A23, dan kemasan bekas.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan kelima tablet tersebut positif mengandung MDMA, narkotika Golongan I.

JPU menilai perbuatan Syahrul dilakukan tanpa izin Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan medis maupun penelitian.

Penulis :tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,78,#BeritaViral,974,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,29,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,10,#MafiaTanah,50,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2556,Berita Utama,5390,Berita-Terkini,4129,BIN,11,BNNK,21,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3195,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,65,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2086,Negara,2,Olahraga,135,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1980,Pemilu 2024,95,Pendidikan,165,penghargaan,2,Peristiwa,1222,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3012,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9176,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Jual 5 Butir Pil Tengkorak, Syahrul Divonis 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Jual 5 Butir Pil Tengkorak, Syahrul Divonis 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Jual 5 Butir Pil Tengkorak, Syahrul Divonis 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjI5GtKWc_ZWr7KiX4CmBbaug6iccx-bDYyOJcgbYqChWTyAgE4rBbPDvr_OO0J1pAMszU9CIsuRsDZ2o_n-a12KOBSe-JbFkJS2PcMW7-et72stO_MsAIWOIsSS8ErMEepAUry90hoEsXajbEqPnsouXGAkEhmEXWpn25gd3hpaknU1Bj1x5rqcRlwB7mp/s1600/97346.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjI5GtKWc_ZWr7KiX4CmBbaug6iccx-bDYyOJcgbYqChWTyAgE4rBbPDvr_OO0J1pAMszU9CIsuRsDZ2o_n-a12KOBSe-JbFkJS2PcMW7-et72stO_MsAIWOIsSS8ErMEepAUry90hoEsXajbEqPnsouXGAkEhmEXWpn25gd3hpaknU1Bj1x5rqcRlwB7mp/s72-c/97346.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/jual-5-butir-pil-tengkorak-syahrul.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/jual-5-butir-pil-tengkorak-syahrul.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content