Liputan Indonesia || Pasuruan, — Penanganan perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Prigen, Polres Pasuruan, menuai pertanyaan serius. Bukan hanya mengenai ketepatan penerapan Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tetapi juga mengenai kecepatan proses perkara serta dugaan adanya pengaruh pihak luar dalam konstruksi hukum perkara tersebut.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 11 Agustus 2026, Polsek Prigen memberitahukan bahwa laporan yang dibuat pada 18 Juli 2026 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 471 KUHP.
Namun, muncul persoalan yang patut mendapat penjelasan.
Menurut keterangan yang diterima pelapor dari penyidik Briptu M. Masruri Hidayat, disebutkan bahwa perkara tersebut akan memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Bangil pada Kamis, 14 Agustus 2026.
Dengan demikian, publik dihadapkan pada sebuah pertanyaan mendasar:
Bagaimana mungkin pada 11 Agustus 2026 pelapor baru menerima pemberitahuan bahwa perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara pada 14 Agustus 2026 sudah disebut akan berlangsung persidangan?
Rentang waktunya hanya tiga hari.
Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen dan kronologi hukum yang jelas, bukan sekadar penjelasan lisan.
PASAL 471 DIPERTANYAKAN
Perkara ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai mengapa digunakan Pasal 471 KUHP.
Pasal 471 merupakan ketentuan mengenai penganiayaan ringan. Karena itu, penerapannya harus diuji terhadap seluruh fakta dan akibat yang timbul dari peristiwa tersebut.
Persoalannya, menurut pihak pelapor, terdapat Visum et Repertum yang menunjukkan adanya memar dan luka lebam.
Artinya, penyidik tidak cukup hanya menyatakan bahwa perkara merupakan “penganiayaan ringan”.
Yang harus dijelaskan adalah:
Apa dasar medis dan yuridis yang membuat penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi Pasal 471?
Apakah seluruh akibat yang dialami korban telah diperiksa?
Apakah terdapat pemeriksaan terhadap kondisi psikologis korban?
Apakah ada dampak terhadap aktivitas korban?
Apakah seluruh saksi telah diperiksa?
Dan yang paling penting:
Apakah konstruksi Pasal 471 benar-benar merupakan hasil analisis fakta dan alat bukti, atau sudah ditentukan sejak awal?
PASAL 466 PATUT DIUJI, BUKAN DIKESAMPINGKAN
Dalam KUHP baru, Pasal 466 merupakan ketentuan umum mengenai penganiayaan.
Oleh sebab itu, ketika terdapat bukti mengenai kekerasan dan adanya luka atau memar, konstruksi Pasal 466 setidaknya harus diuji oleh penyidik, sebelum perkara dikunci sebagai penganiayaan ringan.
Tidak berarti setiap memar otomatis memenuhi Pasal 466.
Tetapi justru di situlah profesionalitas penyidik diuji. Apakah akibat luka tersebut benar-benar masuk kategori ringan menurut konstruksi hukum yang berlaku?
Jawabannya harus berasal dari alat bukti, visum, keterangan saksi, fakta kejadian dan analisis unsur pasal, bukan dari tekanan pihak tertentu.
DUGAAN INTERVENSI LMD PRIGEN HARUS DIKLARIFIKASI
Lebih jauh, muncul dugaan adanya intervensi pihak perangkat desa melalui LMD (Lembaga Masyarakat Desa) Prigen dalam perkara tersebut.
Dugaan ini tentu harus dibuktikan.
Tidak boleh seseorang atau lembaga dituduh melakukan intervensi hanya berdasarkan asumsi.
Namun, ketika dugaan tersebut muncul dan bersamaan dengan munculnya pertanyaan mengenai perubahan atau penerapan konstruksi pasal, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban moral dan institusional untuk memberikan klarifikasi.
Pertanyaan yang harus dijawab.
Apakah pernah ada pertemuan antara pihak penyidik dengan perangkat desa atau LMD Prigen mengenai perkara tersebut?
Apakah pernah ada permintaan atau rekomendasi mengenai pasal yang harus digunakan? Apakah ada pihak di luar struktur penyidik yang mencoba mempengaruhi proses hukum?
Jika tidak ada, maka persoalan tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.
Hukum pidana tidak boleh ditentukan oleh perangkat desa, LMD, tokoh masyarakat, maupun kelompok tertentu.
Kewenangan menentukan konstruksi perkara harus berada pada aparat penegak hukum berdasarkan hukum dan alat bukti.
“JANGAN SAMPAI PASAL DITENTUKAN DULU, BUKTI DICARI KEMUDIAN”
Inilah kekhawatiran terbesar yang perlu dijawab.
Dalam negara hukum, proses yang benar adalah:
FAKTA → ALAT BUKTI → ANALISIS UNSUR → KESIMPULAN HUKUM.
Bukan:
PASAL → CARI BUKTI UNTUK MEMBENARKAN PASAL.
Jika konstruksi Pasal 471 memang tepat, penyidik harus mampu menjelaskan alasannya.
Tetapi apabila fakta dan alat bukti justru menunjukkan konstruksi yang berbeda, maka penyidik harus berani menerapkan ketentuan yang sesuai.
Tidak boleh ada pasal “pesanan”.tegas Dr Teguh Suharto Utomo saat diwawancara oleh Media di Polda Jatim
PERTANYAAN BESAR: KAPAN SEBENARNYA PENYIDIKAN DIMULAI?
Pelapor juga berhak mendapatkan kejelasan mengenai kronologi administrasi perkara.
Setidaknya harus dapat dijelaskan:
Kapan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan?
Kapan SPDP diterbitkan/dikirim?
Kapan pemeriksaan saksi dilakukan?
Kapan pihak yang dilaporkan diperiksa?
Kapan penetapan tersangka dilakukan apabila memang ada?
Kapan berkas perkara diserahkan kepada penuntut umum?
Kapan jaksa menyatakan berkas lengkap?
Kapan pelimpahan perkara dilakukan?
Kapan perkara didaftarkan di PN Bangil?
Apa nomor perkara yang disebut akan disidangkan 14 Agustus 2026?
Jika semua proses tersebut memang telah dilalui, maka dokumen dan tanggalnya tentu dapat dijelaskan.
Sebaliknya, jika belum, maka pernyataan bahwa perkara sudah akan disidangkan pada 14 Agustus 2026 membutuhkan klarifikasi.
POLRI JANGAN BIARKAN PUBLIK BERSPEKULASI
Persoalan ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan mudah.
Tunjukkan administrasi perkaranya.
Jika memang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bangil:
sebutkan nomor perkara.
Jika sudah dilimpahkan:
jelaskan tanggal pelimpahannya.
Jika sudah ada penuntutan:
jelaskan dasar dan surat dakwaannya melalui mekanisme yang dapat diakses para pihak.
Dengan demikian, tidak ada ruang untuk spekulasi.
KAPOLRES PASURUAN DAN PROPAM POLDA JATIM DIMINTA TURUN TANGAN
Munculnya berbagai pertanyaan tersebut sudah selayaknya menjadi perhatian:
Kapolres Pasuruan, Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Irwasda Polda Jawa Timur, serta Bidpropam Polda Jawa Timur.
Bukan untuk memihak pelapor.
Bukan pula untuk memihak terlapor.
Tetapi untuk memastikan bahwa penyidikan berjalan objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Apabila benar tidak ada intervensi, maka pemeriksaan internal justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
Namun apabila ditemukan adanya intervensi, keberpihakan, atau penyimpangan prosedur, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
SURAT POLSEK PRIGEN JUGA MENIMBULKAN PERTANYAAN HUKUM
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting.
Surat SP2HP Polsek Prigen tanggal 11 Agustus 2026 masih mencantumkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai salah satu dasar rujukan.
Padahal sejak 2 Januari 2026, KUHAP baru, yaitu UU No. 20 Tahun 2025, telah berlaku dan UU No. 8 Tahun 1981 telah dicabut.
Kesalahan pencantuman dasar hukum tersebut tidak otomatis membatalkan seluruh penyidikan.
Namun, karena surat tersebut dibuat setelah KUHAP baru berlaku, publik berhak bertanya:
Apakah seluruh tindakan penyidikan perkara ini benar-benar telah menggunakan hukum acara yang berlaku saat ini?
Ini bukan persoalan sepele.
Dalam perkara pidana, prosedur adalah bagian dari perlindungan terhadap hak semua pihak.
KORBAN MEMINTA KEADILAN, BUKAN KEISTIMEWAAN
Pelapor tidak meminta agar seseorang dihukum tanpa proses.
Pelapor hanya meminta:
jangan ada pasal yang dipaksakan;
jangan ada bukti yang diabaikan;
jangan ada saksi yang dikesampingkan;
jangan ada intervensi;
dan jangan ada proses hukum yang tidak transparan.
Jika Pasal 471 memang terbukti paling tepat, silakan proses sesuai hukum.
Jika Pasal 466 lebih sesuai dengan fakta dan alat bukti, jangan mengubahnya menjadi lebih ringan hanya karena tekanan pihak tertentu.
Jika tidak cukup bukti, perkara harus diputuskan sesuai hukum.
Tetapi jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa perkara pidana dapat dinegosiasikan melalui kekuatan sosial di tingkat desa.
Tegas Kuasa Hukum Korban Dr Teguh Suharto Utomo
DESAK KAPOLRES DAN PROPAM LAKUKAN GELAR PERKARA KHUSUS
Atas seluruh persoalan tersebut, pihak pelapor diwakili Kuasa Hukum Dr Teguh Suharto Utomo meminta:
1. Gelar perkara khusus
Untuk menguji konstruksi Pasal 471 dan kemungkinan penerapan Pasal 466 berdasarkan fakta dan alat bukti.
2. Audit administrasi perkara
Khususnya kronologi antara tanggal 11 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2026.
3. Pemeriksaan dugaan intervensi
Apabila memang terdapat bukti komunikasi, pertemuan, atau tekanan dari pihak perangkat desa/LMD.
4. Pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti
Termasuk Visum et Repertum dan bukti medis lainnya.
5. Pengawasan Propam dan Itwasda
Untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran disiplin, etik maupun prosedur.
6. Transparansi nomor perkara
Apabila benar perkara telah didaftarkan di PN Bangil dan akan disidangkan pada 14 Agustus 2026.
Penulis :teguh
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :teguh
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar