![]() |
| Kritik Adv. dr. Teguh Suharto Utomo |
Liputan Indonesia || Surabaya, – Beredarnya video penangkapan seorang pria oleh oknum yang diduga anggota Polsek Bubutan di area Dupak Grosir Gundih pada Minggu (9/8/2026) pukul 08.33 WIB memicu tanda tanya besar. Pasalnya, hingga Selasa (11/8/2026), Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.
Menanggapi hal itu, Adv. dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H, memberikan kritik tajam.
“Setiap tindakan penegakan hukum di ruang publik wajib memenuhi asas legalitas dan asas transparansi. Ketika aparat melakukan penangkapan, masyarakat berhak mengetahui: siapa yang ditangkap, apa dasar hukumnya, dan dugaan pasal apa yang disangkakan. Ini bukan soal membocorkan rahasia penyidikan, ini soal akuntabilitas,” ujar Teguh, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, sikap bungkam Kapolsek justru kontraproduktif dan berpotensi menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
“Polri diamanatkan UU No. 2 Tahun 2002 sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Salah satu wujud pelayanan itu adalah memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Jika ada penangkapan, sampaikan secara resmi. Jika belum bisa detail karena masih lidik, sampaikan juga batasannya. Diam seribu bahasa justru melukai kepercayaan publik,” tegasnya.
Teguh juga mengingatkan soal kewajiban hukum polisi saat melakukan penangkapan.
“Pasal 18 KUHAP jelas. Pada saat melakukan penangkapan, petugas wajib memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan, serta menyebutkan alasan penangkapan dan tindak pidana yang disangkakan. Setelah itu, keluarga juga wajib diberitahu. Ini semua demi mencegah praktik penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Terkait hak pers, Teguh merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan punya hak untuk mencari dan memperoleh informasi. Institusi negara wajib memfasilitasi. Menutup diri dari media sama saja menutup pintu dialog dengan masyarakat. Polsek Bubutan harus segera memberikan klarifikasi resmi, agar tidak muncul narasi ‘ada apa’ di balik penangkapan ini.
Adv. Teguh berharap pimpinan Polrestabes Surabaya segera mengevaluasi dan mendorong Polsek Bubutan untuk terbuka.
“Keterbukaan itu mahal harganya. Tapi diam itu lebih mahal lagi, karena bisa meruntuhkan kepercayaan publik yang sudah susah payah dibangun,” pungkasnya.
Penulis :kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar