Bungkamnya Polsek Bubutan Cederai Asas Transparansi, Publik Berhak Tahu Alasan Penangkapan

Kritik Adv. dr. Teguh Suharto Utomo
Liputan Indonesia || Surabaya, – Beredarnya video penangkapan seorang pria oleh oknum yang diduga anggota Polsek Bubutan di area Dupak Grosir Gundih pada Minggu (9/8/2026) pukul 08.33 WIB memicu tanda tanya besar. Pasalnya, hingga Selasa (11/8/2026), Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

Menanggapi hal itu, Adv. dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H, memberikan kritik tajam.
“Setiap tindakan penegakan hukum di ruang publik wajib memenuhi asas legalitas dan asas transparansi. Ketika aparat melakukan penangkapan, masyarakat berhak mengetahui: siapa yang ditangkap, apa dasar hukumnya, dan dugaan pasal apa yang disangkakan. Ini bukan soal membocorkan rahasia penyidikan, ini soal akuntabilitas,” ujar Teguh, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, sikap bungkam Kapolsek justru kontraproduktif dan berpotensi menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

“Polri diamanatkan UU No. 2 Tahun 2002 sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Salah satu wujud pelayanan itu adalah memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Jika ada penangkapan, sampaikan secara resmi. Jika belum bisa detail karena masih lidik, sampaikan juga batasannya. Diam seribu bahasa justru melukai kepercayaan publik,” tegasnya.

Teguh juga mengingatkan soal kewajiban hukum polisi saat melakukan penangkapan. 

“Pasal 18 KUHAP jelas. Pada saat melakukan penangkapan, petugas wajib memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan, serta menyebutkan alasan penangkapan dan tindak pidana yang disangkakan. Setelah itu, keluarga juga wajib diberitahu. Ini semua demi mencegah praktik penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Terkait hak pers, Teguh merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Wartawan punya hak untuk mencari dan memperoleh informasi. Institusi negara wajib memfasilitasi. Menutup diri dari media sama saja menutup pintu dialog dengan masyarakat. Polsek Bubutan harus segera memberikan klarifikasi resmi, agar tidak muncul narasi ‘ada apa’ di balik penangkapan ini.

Adv. Teguh berharap pimpinan Polrestabes Surabaya segera mengevaluasi dan mendorong Polsek Bubutan untuk terbuka. 

“Keterbukaan itu mahal harganya. Tapi diam itu lebih mahal lagi, karena bisa meruntuhkan kepercayaan publik yang sudah susah payah dibangun,” pungkasnya.

Penulis :kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,78,#BeritaViral,974,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,29,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,10,#MafiaTanah,50,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2552,Berita Utama,5386,Berita-Terkini,4129,BIN,11,BNNK,21,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3191,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,65,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2086,Negara,2,Olahraga,135,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1980,Pemilu 2024,95,Pendidikan,165,penghargaan,2,Peristiwa,1218,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3012,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9172,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Bungkamnya Polsek Bubutan Cederai Asas Transparansi, Publik Berhak Tahu Alasan Penangkapan
Bungkamnya Polsek Bubutan Cederai Asas Transparansi, Publik Berhak Tahu Alasan Penangkapan
Bungkamnya Polsek Bubutan Cederai Asas Transparansi, Publik Berhak Tahu Alasan Penangkapan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZn52R4zd77avPyG-PgO4-EaGGvo64ecpWphvYsuUn-wD0nFEeCOFrBD9qW9mc7Rwe4LduH2hlRo-_8INAWdD57Dh2PYKfxxB1v3Lqn6q46uAR8CVvVhoc7r_vEfee2mXc30LPkfUHz1bjA-b2Lzg9jd5BUNG0lnjrK6jUa78IVuWLAK3KrlBWh3si7h-g/s1600/97593.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZn52R4zd77avPyG-PgO4-EaGGvo64ecpWphvYsuUn-wD0nFEeCOFrBD9qW9mc7Rwe4LduH2hlRo-_8INAWdD57Dh2PYKfxxB1v3Lqn6q46uAR8CVvVhoc7r_vEfee2mXc30LPkfUHz1bjA-b2Lzg9jd5BUNG0lnjrK6jUa78IVuWLAK3KrlBWh3si7h-g/s72-c/97593.webp
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/bungkamnya-polsek-bubutan-cederai-asas.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/bungkamnya-polsek-bubutan-cederai-asas.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content