Terdakwa Raib, Jaksa Robiatul Gagal Hadirkan di Sidang hingga Berkas Perkara Dikembalikan Hakim

Liputan Indonesia || Surabaya – Kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menjadi sorotan setelah tidak dapat menghadirkan terdakwa Hartono bin Sungkono dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana perjudian online (judol) sebanyak tiga kali. Selasa (28/7/2026). 

Akibat terdakwa tidak kunjung dihadirkan di persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sugeng Harsoyo, mengambil sikap dengan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta menyatakan penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima.

Humas PN Surabaya, Hakim S. Pujiono, menjelaskan bahwa terdakwa Hartono didakwa dengan dakwaan tunggal terkait tindak pidana perjudian online. Berdasarkan pasal yang didakwakan, terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan.

"Dalam persidangan, Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa di hadapan persidangan. Meskipun persidangan telah ditunda sebanyak tiga kali, terdakwa tetap tidak dapat dihadirkan," jelas Pujiono.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim kemudian mengambil sikap dengan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan menyatakan penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Terpisah, JPU Robiatul Adawiyah hingga berita ini ditulis belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan terkait perkara atas nama terdakwa Hartono, perlu kami luruskan bahwa yang bersangkutan didakwa dengan Pasal 427 KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan, sehingga sejak proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan, terdakwa memang tidak pernah berada dalam status tahanan.

"Dalam proses persidangan, terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir di persidangan. Setelah dilakukan penelusuran ke kediaman terdakwa maupun ke wilayah Lamongan, yang bersangkutan juga tidak ditemukan di tempat.

Iswara menambah, bahwa atas kondisi tersebut, tindak lanjut yang akan dilakukan adalah segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pencarian secara aktif terhadap terdakwa.

"Jadi, perlu ditegaskan bahwa terdakwa Hartono bukan melarikan diri atau kabur dari tahanan, karena sejak awal yang bersangkutan memang tidak pernah ditahan. Yang bersangkutan saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah tiga kali dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan. Tambahnya.

Penulis :tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._



Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,971,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,47,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2491,Berita Utama,5326,Berita-Terkini,4128,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3133,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,62,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2082,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,164,penghargaan,2,Peristiwa,1158,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3011,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9113,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Terdakwa Raib, Jaksa Robiatul Gagal Hadirkan di Sidang hingga Berkas Perkara Dikembalikan Hakim
Terdakwa Raib, Jaksa Robiatul Gagal Hadirkan di Sidang hingga Berkas Perkara Dikembalikan Hakim
Terdakwa Raib, Jaksa Robiatul Gagal Hadirkan di Sidang hingga Berkas Perkara Dikembalikan Hakim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiN0uokzhCBzf7YvTGRidMsmnbHgEcSOBCRKgKNAjmaRNQUszY6dhjy-FD2ux8kMY7zuI3lB_SV11qyKXg1Kno525f9ixA0WhHCAqfSuHcPrhRglT8gQgujgjeq4mP-0cDx3ylxSMOfS6RjJAkmnhcd-1bWJzZZTIMxFDgsb0dRz_dYXwqvOWZzxD6d-2_R/s1600/60044.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiN0uokzhCBzf7YvTGRidMsmnbHgEcSOBCRKgKNAjmaRNQUszY6dhjy-FD2ux8kMY7zuI3lB_SV11qyKXg1Kno525f9ixA0WhHCAqfSuHcPrhRglT8gQgujgjeq4mP-0cDx3ylxSMOfS6RjJAkmnhcd-1bWJzZZTIMxFDgsb0dRz_dYXwqvOWZzxD6d-2_R/s72-c/60044.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/terdakwa-raib-jaksa-robiatul-gagal.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/terdakwa-raib-jaksa-robiatul-gagal.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content