Liputan Indonesia || Mojokerto, – Perkembangan penting terjadi dalam sengketa tanah di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Per hari ini, Kamis, 30 Juli 2026, Moch. Sri Senoaji, yang dikenal sebagai oknum Kepala Desa Sampangagung, secara tertulis membuat dan menandatangani Surat Pernyataan bermeterai yang pada pokoknya menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hak apa pun atas tanah yang berlokasi di Dusun Tegalrejo, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Dalam surat pernyataan tersebut, Senoaji menyatakan bahwa ia tidak memiliki dan tidak akan mengklaim hak kepemilikan, hak penguasaan, maupun hak dalam bentuk apa pun atas tanah dimaksud. Selain itu, ia juga menyatakan tidak akan menghalangi, mengganggu, ataupun melakukan tindakan apa pun terhadap kegiatan pemasangan pagar maupun pembangunan yang dilakukan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.
Surat tersebut juga memuat pernyataan bahwa apabila isi pernyataannya di kemudian hari terbukti tidak benar atau dilanggar, maka yang bersangkutan bersedia bertanggung jawab secara hukum serta menerima seluruh akibat hukum yang timbul dari pernyataan tersebut.
Dr. Teguh Suharto Utomo menyambut baik adanya surat pernyataan tersebut sebagai langkah yang dapat meredakan potensi konflik di lapangan. "Kami menghargai itikad baik yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 30 Juli 2026.
Kami berharap seluruh pihak menghormati komitmen tersebut sehingga proses pembangunan dan penguasaan atas objek tanah dapat berjalan tanpa gangguan," ujar Dr. Teguh.
Menurutnya, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak atau upaya menghalangi pihak lain. "Apabila di kemudian hari masih terdapat tindakan yang bertentangan dengan isi surat pernyataan tersebut atau terdapat pihak lain yang melakukan penghalangan terhadap kegiatan yang menurut kami sah, maka kami akan mempertimbangkan seluruh langkah hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Dr. Teguh juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menjadi perhatian karena sebelumnya sempat terjadi perselisihan mengenai penguasaan lahan di wilayah tersebut. Dengan adanya surat pernyataan yang dibuat pada 30 Juli 2026, diharapkan tidak ada lagi tindakan yang berpotensi memicu sengketa baru, sementara setiap pihak yang masih merasa memiliki hak dapat menempuh penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku.
Penulis :
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar