Polemik Penguasaan Stand, Ahli Waris Sah Melalui Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Liputan Indonesia || Surabaya – Polemik kepemilikan stand/kios di Pasar Kapasan memasuki babak baru. Para ahli waris sah almarhum Lim, Hindarto Suwono menyatakan akan mengajukan keberatan resmi dan menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya dugaan peralihan atau perubahan pencatatan aset tanpa persetujuan ahli waris yang berhak.

Berdasarkan kronologi yang dimiliki keluarga, stand/kios Pasar Kapasan Lantai 2 Blok 2 Nomor 5–6 dan Blok 1 Nomor 92 diduga diperoleh almarhum Hindarto Suwono sekitar tahun 1975. Setelah istri pertama meninggal dunia pada tahun 1985, dan hingga detik ini masih dikuasai sepihak oleh 2 orang Keponakan yaitu Eko Hartanto dan Linawati kemudian almarhum menikah kembali pada tahun 1986.

( Eko Hartanto dan Linawati keponakan dari Lim, Hindarto Suwono)
Namun, para ahli waris menduga pada rentang tahun 1999 hingga 2001 telah terjadi perubahan pencatatan atau peralihan hak tanpa sepengetahuan mereka. Sampai almarhum meninggal dunia pada tahun 2001, pembagian warisan atas objek tersebut juga disebut belum pernah dilakukan secara resmi.

Para ahli waris mempertanyakan bagaimana mungkin aset yang merupakan harta peninggalan orang tua mereka dapat beralih atau dikuasai pihak lain apabila tidak pernah ada pembagian waris, persetujuan seluruh ahli waris, maupun dokumen yang secara terbuka dapat diperlihatkan kepada keluarga.

Apalagi, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, stand tersebut kini diduga dikuasai oleh pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan istri kedua almarhum (bukan anak kandung) yang bernama Eko Hartanto dan Linawati yang merupakan Keponakan Ny Janda Soeprapti dan Jika dugaan tersebut benar, maka hal itu wajib diuji secara hukum dan dibuktikan dengan dokumen yang sah, bukan sekadar berdasarkan penguasaan fisik atau pencatatan administratif semata.

“Harta warisan bukan barang yang dapat berpindah tangan secara diam-diam. Siapa pun yang menguasai aset waris wajib dapat menunjukkan dasar hukum yang jelas, mulai dari bukti perolehan, persetujuan, dokumen peralihan, hingga legalitas pencatatannya,” ujar salah satu pihak keluarga.

Para ahli waris menegaskan, mereka tidak menuduh siapa pun tanpa dasar, namun mereka berhak mengetahui siapa yang mengajukan perubahan pencatatan, dokumen apa yang dipakai, siapa yang menandatangani, dan atas dasar apa aset keluarga tersebut dapat berpindah penguasaan. Karena itu, permintaan penelusuran kepada Kepala Pasar Kapasan dan PT Pasar Surya (Perseroda) menjadi langkah penting untuk membuka seluruh riwayat administrasi objek tersebut.ujar Dr Teguh Suharto Utomo selaku Kuasa Hukum Andreas dan Para Ahli Waris.

Secara hukum, hak ahli waris tidak dapat dihapus hanya karena adanya perubahan administrasi yang belum jelas dasar hukumnya. Apabila ditemukan adanya dokumen yang tidak sah, penggunaan identitas tanpa kewenangan, atau proses peralihan yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan ini dapat berkembang menjadi sengketa perdata dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lainnya sesuai hasil pembuktian.

Para ahli waris juga mengingatkan bahwa sengketa waris sering kali berawal dari pembiaran dan kurangnya keterbukaan dokumen. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terkait dengan riwayat stand Pasar Kapasan diharapkan bersikap kooperatif dan transparan demi terciptanya kepastian hukum.

"Jangan sampai hak anak kandung dan ahli waris sah hilang hanya karena adanya proses administrasi yang tidak pernah diketahui keluarga. Hukum harus melindungi hak pewaris dan ahli waris, bukan melegitimasi penguasaan yang belum jelas dasar hukumnya,” tegas Dr Teguh Suharto Utomo Kuasa Hukum keluarga ahli waris.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap aset peninggalan orang tua harus diperlakukan secara jujur dan terbuka. Apabila benar ada pihak yang menguasai harta waris tanpa dasar yang sah, maka ahli waris berhak menempuh seluruh upaya hukum untuk mendapatkan kembali hak-haknya.

Negara hukum tidak boleh membiarkan hak waris berpindah melalui proses yang tidak transparan. Sebab keadilan bukan hanya soal siapa yang menguasai, tetapi siapa yang secara hukum berhak.


Penulis :kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,972,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,49,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2499,Berita Utama,5335,Berita-Terkini,4129,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3142,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,62,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2083,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,164,penghargaan,2,Peristiwa,1166,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3011,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9121,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Polemik Penguasaan Stand, Ahli Waris Sah Melalui Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Polemik Penguasaan Stand, Ahli Waris Sah Melalui Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Polemik Penguasaan Stand, Ahli Waris Sah Melalui Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfibfb-Kj9Z6yDH9oXcML7HLSwQkebPCLH43KWT71hmcdzi0cFB9BCfwmmkiLxmUv5L4irntNSfK2Y-pY7U_P4P-4elnRhB6E-s_FdbbUgzZ4Ca0dqP6Ht2lgTXWDNUNQwWffhMeVa_ku0_MCcnoQCoDTtFHJo4lWH5p1vpvlLdIlcVhNiiFVNFI32PwFa/s1600/61931.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfibfb-Kj9Z6yDH9oXcML7HLSwQkebPCLH43KWT71hmcdzi0cFB9BCfwmmkiLxmUv5L4irntNSfK2Y-pY7U_P4P-4elnRhB6E-s_FdbbUgzZ4Ca0dqP6Ht2lgTXWDNUNQwWffhMeVa_ku0_MCcnoQCoDTtFHJo4lWH5p1vpvlLdIlcVhNiiFVNFI32PwFa/s72-c/61931.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/polemik-penguasaan-stand-ahli-waris-sah.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/polemik-penguasaan-stand-ahli-waris-sah.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content