![]() |
| Kerugian sembilan korban yang telah memberikan kuasa mencapai lebih dari Rp485 juta; korban lain dipersilakan menghubungi kantor hukum |
Liputan Indonesia || Surabaya, —Muhamad Irfan Kasuma S.H., Akhmad Zulkarnaen S.H., Ahmad Syaiful Ikhwan S.H., Ageng Galuh S.H., para advokat kantor hukum MIKK Advocates & Counsellors at Law, yang berbasis di Bandung dengan kantor perwakilan di Jakarta, hari ini secara resmi menempuh jalur hukum ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya terhadap manajemen PT Sahabat Peternak Indonesia (“PT SPI”). Bersamaan dengan itu, kantor hukum ini juga telah mengirimkan Surat Somasi resmi kepada PT SPI, 18 Juli 2026.
Menuntut pertanggungjawaban atas dugaan wanprestasi serta indikasi duagaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam program investasi ternak yang dipasarkan dengan nama “Titip Qurban”, “Titip Sapi Perah”, dan sejenisnya.
Langkah hukum ini diambil untuk dan atas nama sembilan klien yang telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada MIKK Advocates & Counsellors at Law, dengan total kerugian materiil yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp485.000.000 (empat ratus delapan puluh lima juta rupiah). Investasi para korban tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mengindikasikan bahwa penawaran program investasi ini telah dilakukan secara luas dan tidak terbatas pada satu daerah saja.
Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara terhadap para korban, PT SPI menawarkan skema investasi ternak dengan janji imbal hasil bulanan serta jaminan pengembalian pokok pada tanggal jatuh tempo yang disepakati. Pembayaran berjalan normal pada tahap awal, namun mulai mengalami keterlambatan signifikan sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Selanjutnya, sejumlah korban melaporkan hilangnya kontak dengan pihak admin perusahaan, hilangnya akun media sosial resmi PT SPI, serta ditemukannya lokasi kandang ternak yang kosong pada saat dilakukan pengecekan lapangan — tidak sesuai dengan jumlah hewan yang dijanjikan kepada investor.
Pola tersebut, disertai dengan keterangan yang berubah-ubah dari pihak perusahaan mengenai penyebab gagal bayar, mendorong tim hukum MIKK untuk menyimpulkan bahwa perkara ini patut diduga bukan sekadar risiko usaha yang wajar, melainkan mengarah pada tindak pidana yang diatur dalam Pasal 492 (penipuan) dan Pasal 486 (penggelapan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami mengapresiasi keberanian klien-klien kami untuk maju dan menempuh jalur hukum. Pola yang kami temukan — mulai dari hilangnya jejak digital perusahaan hingga tidak ditemukannya ternak sesuai jumlah yang dijanjikan — menunjukkan bahwa ini bukan sekadar kegagalan bisnis biasa. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas, baik melalui jalur pidana maupun perdata, demi memastikan hak-hak klien kami dipulihkan.”— Muhamad Irfan Kasuma, S.H., CPLA — Managing Partner, MIKK Advocates & Counsellors at Law.
Bagi masyarakat awam, penting untuk memahami cara kerja program-program seperti “Titip Qurban”, “Titip Sapi Perah”, atau “Titip Kambing Perah” yang belakangan marak ditawarkan di media sosial. Secara umum, skema ini menawarkan konsumen untuk “menitipkan” sejumlah dana kepada pengelola peternakan, yang kemudian dijanjikan akan dibelikan hewan ternak (sapi, kambing, atau domba) untuk dipelihara oleh pengelola. Sebagai imbalannya, penitip dijanjikan bagi hasil berkala (misalnya bulanan) serta pengembalian modal pokok pada waktu tertentu — umumnya menjelang musim kurban atau setelah periode penggemukan/pemerahan tertentu.
Skema semacam ini sesungguhnya sah secara hukum apabila dijalankan dengan itikad baik, transparansi kepemilikan hewan, dan pengelolaan dana yang jujur. Namun demikian, model bisnis ini rentan disalahgunakan menjadi skema penghimpunan dana tanpa dasar aset yang riil (sering disebut skema Ponzi), yaitu ketika dana dari penitip baru dipakai untuk membayar bagi hasil penitip lama, tanpa benar-benar dibelikan hewan ternak sesuai jumlah yang dijanjikan. Masyarakat perlu waspada terhadap tanda-tanda berikut: janji imbal hasil tetap yang tidak wajar tinggi, ketidaktersediaan akses verifikasi fisik hewan ternak secara berkala, identitas pengelola dan legalitas usaha yang tidak jelas, serta perubahan kontak/alamat usaha secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan.
MIKK Advocates & Counsellors at Law mengidentifikasi bahwa jumlah korban program investasi PT SPI kemungkinan lebih besar dari yang telah menghubungi kantor kami saat ini. Oleh karena itu, kami mengundang siapa pun yang merasa dirugikan oleh program investasi “Titip Ternak” dari PT Sahabat Peternak Indonesia — baik yang sudah maupun belum tergabung dalam kelompok korban di media sosial — untuk menghubungi kantor kami guna mendapatkan pendampingan hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan bergabung dalam langkah hukum kolektif yang sedang berjalan.
Merasa mengalami kerugian serupa dari PT Sahabat Peternak Indonesia? Hubungi kami untuk konsultasi awal: Kantor Hukum MIKK Advocates & Counsellors at Law bekerja sama dengan Firma Hukum JustitiaLoka Nusantara Alamat Korespondensi Perkara: Jl. Bhaskara Tengah No. D21, RT.008/RW.002, Kalisari, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur 60112 Telepon/WhatsApp: 0878-2112-1663 (Muhamad Irfan Kasuma, S.H., CPLA)
TENTANG MIKK ADVOCATES & COUNSELLORS AT LAW
MIKK Advocates & Counsellors at Law adalah kantor hukum butik yang berfokus pada hukum korporasi, komersial, dan litigasi, berkedudukan di Metro Indah Mall, Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, dengan kantor perwakilan virtual di Jakarta. Dalam penanganan perkara ini, kantor hukum memilih alamat korespondensi di Jl. Bhaskara Tengah No. D21, RT.008/RW.002, Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur 60112, serta bekerja sama dengan Firma Hukum JustitiaLoka Nusantara. Kantor ini menangani berbagai perkara mulai dari penasihat hukum perusahaan, sengketa komersial, hingga perlindungan hukum bagi korban tindak pidana ekonomi, dengan pendekatan yang berorientasi pada solusi dan tata kelola yang baik.
Penulis :tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar