Liputan Indonesia || Surabaya, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan uang senilai Rp9.051.209.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Uang tersebut merupakan barang bukti yang dirampas untuk negara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online dengan terpidana Jaka Purnama.
Penyetoran dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, eksekusi barang bukti dilakukan dengan menyetorkan uang tersebut melalui Bank BNI ke kas negara.
"Pada pagi hari ini perkara atas nama Jaka Purnama sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti senilai Rp9.051.209.000 yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online dirampas untuk negara dan kami lakukan penyetoran melalui Bank BNI ke kas negara sesuai putusan pengadilan," kata Tri Anggoro Mukti di Kejari Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Selain mengeksekusi barang bukti, Kejari Surabaya juga telah mengeksekusi terpidana Jaka Purnama untuk menjalani hukuman pidana penjara.
"Terpidana Jaka Purnama sudah kita eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Pada pagi hari ini kita juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke kas negara," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Jaka Purnama dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Tri menjelaskan, uang Rp9,05 miliar yang disetorkan ke kas negara merupakan sisa saldo dari rekening milik dua perusahaan yang disebut digunakan sebagai sarana pengelolaan dana hasil perjudian online.
"Uang Rp9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara," katanya.
Menurut Tri, Jaka Purnama merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Dalam menjalankan aktivitasnya, terpidana disebut mendirikan sejumlah perusahaan yang digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian.
"Terpidana Jaka Purnama ini merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Terpidana mendirikan beberapa perusahaan fiktif, antara lain CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta," ujarnya.
Dari hasil penelusuran, lanjut Tri, sebagian dana hasil perjudian juga diduga dialirkan ke sejumlah rekening bank di luar negeri, di antaranya Malaysia dan Filipina.
"Terpidana beberapa kali menyalurkan uang hasil perjudian ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina. Nilainya kurang lebih Rp29 miliar dari rekening penampungan tersebut," ungkapnya.
Selain aliran dana, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan uang hasil perjudian untuk membeli sejumlah aset.
"Terdakwa juga membeli beberapa unit apartemen di Kota Batam serta membayar 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. Namun barang-barang tersebut sampai saat ini belum dilakukan penyitaan karena masih dalam pengembangan," kata Tri.
Kejari Surabaya memastikan pengembangan perkara terkait jaringan pengelola situs judi online 188Bet masih terus dilakukan. Penelusuran mencakup aset, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs tersebut.
"Masih dilakukan pengembangan dalam penanganan perkara judi online yang terkait 188Bet ini, baik penelusuran aset maupun penelusuran mengenai pengelolaan situs dan sebagainya," ujarnya.
Terkait asal uang Rp9,05 miliar yang disetorkan ke kas negara, Tri menjelaskan dana tersebut berasal dari saldo yang disita dari ratusan rekening penampungan.
"Terdapat beberapa ratusan rekening yang sudah dikumpulkan sehingga uang yang hari ini berjumlah Rp9 miliar lebih. Nilai setiap rekening bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disetorkan hari ini murni berasal dari uang dalam rekening," jelasnya.
Ia menambahkan, pengembangan perkara berpotensi mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun aliran dana hasil judi online, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke luar negeri.
"Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap beberapa pihak yang dianggap memiliki keterkaitan. Bahkan ada potensi aliran dana sampai ke luar negeri," ujarnya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik sebelumnya telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Keduanya diproses dalam perkara perjudian sebagai pemain judi online dan tidak dijerat dengan pasal TPPU.
"Untuk pengembangan kemarin ada dua tersangka pelaku judi online yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Mereka diproses sebagai pelaku perjudian atau pemain judi online, sedangkan tindak pidana pencucian uang baru satu terdakwa yang dapat diproses karena penelusuran aset dan jaringan masih terus berlangsung," katanya.
Sementara itu, dalam persidangan, Jaka Purnama sebelumnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
"Yang bersangkutan dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Berdasarkan fakta persidangan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun. Baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya dapat dieksekusi untuk disetorkan sebagai PNBP ke kas negara," pungkas Tri.
Penulis :tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar