Liputan Indonesia || Bali - Peristiwa tragis di Kabupaten Tabanan, Bali, yang diduga berawal dari tuduhan pencurian seekor ayam hingga berujung pada pengeroyokan seorang ayah sampai meninggal dunia, merupakan peristiwa yang mengguncang rasa keadilan masyarakat. Informasi awal menyebutkan bahwa korban meninggal dunia setelah menjadi sasaran amukan massa, sementara anak korban menyaksikan dan harus menerima kehilangan sosok ayahnya. Polisi dilaporkan tengah menangani dugaan tindak pidana tersebut.
Apabila fakta tersebut terbukti melalui proses hukum, maka tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Negara Hukum Tidak Mengenal Hukuman oleh Massa.
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk diproses sesuai hukum.
Bahkan apabila seseorang benar-benar terbukti mencuri seekor ayam, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk memukul, menyiksa, apalagi menghilangkan nyawanya. Penangkapan pelaku harus diserahkan kepada aparat penegak hukum," Tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.
Menghilangkan nyawa seseorang karena dugaan pencurian merupakan tindakan yang sama sekali tidak sebanding (disproportionate) dan dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana yang berat.
Ancaman Pidana bagi Pelaku
Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang relevan, antara lain.
Pasal 170 KUHP, apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematian.
Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan menghilangkan nyawa, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan pasal-pasal mengenai pembunuhan sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan.
Penentuan pasal yang dikenakan sepenuhnya bergantung pada alat bukti dan hasil penyidikan," Ibunya.
Perlindungan bagi Anak Korban
Yang paling menyayat hati adalah anak korban yang kehilangan ayahnya akibat peristiwa tersebut. Negara wajib hadir memberikan perlindungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh:
perlindungan dari kekerasan;
pendampingan psikologis;
rehabilitasi sosial;
jaminan tumbuh kembang yang layak; serta
perlindungan hukum selama proses peradilan.
Anak yang menyaksikan sendiri kematian orang tuanya berpotensi mengalami trauma psikologis yang serius. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak perlu memastikan adanya pendampingan psikologis serta pemenuhan hak-hak anak tersebut.
Jangan Biarkan Main Hakim Sendiri Menjadi Budaya kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri bukanlah solusi terhadap dugaan tindak pidana. Bila masyarakat merasa seseorang melakukan pencurian, langkah yang benar adalah mengamankan tanpa melakukan kekerasan yang tidak perlu;
segera menghubungi kepolisian;
menyerahkan proses kepada aparat penegak hukum.
Dr Teguh menegaskan Ketika massa mengambil alih fungsi pengadilan, maka hukum kehilangan wibawanya dan masyarakat kehilangan rasa aman.
Dr Teguh Suharto Utomo di akhir penutup menegaskan.
"Seekor ayam, betapa pun berharganya bagi pemiliknya, tidak pernah sebanding dengan nyawa manusia. Bila dugaan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian ini terbukti di pengadilan, maka para pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
"Negara harus memastikan dua hal berjalan beriringan: keadilan bagi korban yang meninggal dunia dan perlindungan maksimal bagi anak yang kini harus tumbuh tanpa kehadiran ayahnya, agar tragedi serupa tidak terulang kembali.
Penulis : Teguh Suharto Utomo
Editor: kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar