Dr Teguh Suharto Utomo, Nyawa Manusia Tidak Sebanding Dengan Seekor Ayam Tinjauan Hukum Atas Dugaan Pengeroyokan Yang Menewaskan Seorang Ayah di Tabanan Bali

Liputan Indonesia || Bali - Peristiwa tragis di Kabupaten Tabanan, Bali, yang diduga berawal dari tuduhan pencurian seekor ayam hingga berujung pada pengeroyokan seorang ayah sampai meninggal dunia, merupakan peristiwa yang mengguncang rasa keadilan masyarakat. Informasi awal menyebutkan bahwa korban meninggal dunia setelah menjadi sasaran amukan massa, sementara anak korban menyaksikan dan harus menerima kehilangan sosok ayahnya. Polisi dilaporkan tengah menangani dugaan tindak pidana tersebut.

Apabila fakta tersebut terbukti melalui proses hukum, maka tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Negara Hukum Tidak Mengenal Hukuman oleh Massa. 

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk diproses sesuai hukum.
Bahkan apabila seseorang benar-benar terbukti mencuri seekor ayam, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk memukul, menyiksa, apalagi menghilangkan nyawanya. Penangkapan pelaku harus diserahkan kepada aparat penegak hukum," Tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Menghilangkan nyawa seseorang karena dugaan pencurian merupakan tindakan yang sama sekali tidak sebanding (disproportionate) dan dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana yang berat.
Ancaman Pidana bagi Pelaku
Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang relevan, antara lain.

Pasal 170 KUHP, apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematian.
Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan menghilangkan nyawa, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan pasal-pasal mengenai pembunuhan sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan.
Penentuan pasal yang dikenakan sepenuhnya bergantung pada alat bukti dan hasil penyidikan," Ibunya.

Perlindungan bagi Anak Korban
Yang paling menyayat hati adalah anak korban yang kehilangan ayahnya akibat peristiwa tersebut. Negara wajib hadir memberikan perlindungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh:
perlindungan dari kekerasan;
pendampingan psikologis;
rehabilitasi sosial;
jaminan tumbuh kembang yang layak; serta
perlindungan hukum selama proses peradilan.

Anak yang menyaksikan sendiri kematian orang tuanya berpotensi mengalami trauma psikologis yang serius. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak perlu memastikan adanya pendampingan psikologis serta pemenuhan hak-hak anak tersebut.

Jangan Biarkan Main Hakim Sendiri Menjadi Budaya kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri bukanlah solusi terhadap dugaan tindak pidana. Bila masyarakat merasa seseorang melakukan pencurian, langkah yang benar adalah mengamankan tanpa melakukan kekerasan yang tidak perlu;
segera menghubungi kepolisian;
menyerahkan proses kepada aparat penegak hukum.

Dr Teguh menegaskan Ketika massa mengambil alih fungsi pengadilan, maka hukum kehilangan wibawanya dan masyarakat kehilangan rasa aman.
Dr Teguh Suharto Utomo di akhir penutup menegaskan.

"Seekor ayam, betapa pun berharganya bagi pemiliknya, tidak pernah sebanding dengan nyawa manusia. Bila dugaan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian ini terbukti di pengadilan, maka para pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

"Negara harus memastikan dua hal berjalan beriringan: keadilan bagi korban yang meninggal dunia dan perlindungan maksimal bagi anak yang kini harus tumbuh tanpa kehadiran ayahnya, agar tragedi serupa tidak terulang kembali.

Penulis : Teguh Suharto Utomo
Editor: kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,970,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,47,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2485,Berita Utama,5319,Berita-Terkini,4127,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3126,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,62,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2081,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,164,penghargaan,2,Peristiwa,1152,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3011,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9107,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Dr Teguh Suharto Utomo, Nyawa Manusia Tidak Sebanding Dengan Seekor Ayam Tinjauan Hukum Atas Dugaan Pengeroyokan Yang Menewaskan Seorang Ayah di Tabanan Bali
Dr Teguh Suharto Utomo, Nyawa Manusia Tidak Sebanding Dengan Seekor Ayam Tinjauan Hukum Atas Dugaan Pengeroyokan Yang Menewaskan Seorang Ayah di Tabanan Bali
Dr Teguh Suharto Utomo, Nyawa Manusia Tidak Sebanding dengan Seekor Ayam Tinjauan Hukum atas Dugaan Pengeroyokan yang Menewaskan Seorang Ayah di Taban
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEeMe9WeVirbyZnKnZepfZz7YhOP1TIWdKWKzANBkl5fpa7UMspYDASdOBtXOeTPnUPNrUwChIiQ224VNFQcTyDM5DMCbdTYm7HXsf_jY6IJb4L98Hp_7Vd6P-D42FfeVhoPNNhWBm_JheKaTuJiRv-BChlQ3ySENrGL8D9k8RoSC55yoNDzRiPV0r_pdA/s1600/55260.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEeMe9WeVirbyZnKnZepfZz7YhOP1TIWdKWKzANBkl5fpa7UMspYDASdOBtXOeTPnUPNrUwChIiQ224VNFQcTyDM5DMCbdTYm7HXsf_jY6IJb4L98Hp_7Vd6P-D42FfeVhoPNNhWBm_JheKaTuJiRv-BChlQ3ySENrGL8D9k8RoSC55yoNDzRiPV0r_pdA/s72-c/55260.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/dr-teguh-suharto-utomo-nyawa-manusia.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/dr-teguh-suharto-utomo-nyawa-manusia.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content