Dr. Teguh Suharto Utomo, Kecam Keras Dugaan Pengeroyokan di Tabanan Tewaskan Seorang Ayah, Nyawa Manusia Tidak Sebanding Dengan Seekor Ayam

Seorang Ayah, Korban Meninggal Dunia Dugaan Penganiayaan
Liputan Indonesia || Tabanan Bali – Peristiwa tragis di Kabupaten Tabanan, Bali, yang diduga bermula dari tuduhan pencurian seekor ayam dan berujung pada pengeroyokan hingga menewaskan seorang ayah, menuai kecaman luas. Korban meninggal dunia setelah menjadi sasaran amuk massa, sementara anaknya harus menyaksikan dan kehilangan sosok ayah.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo dari TSR Law Firm menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dapat dibenarkan di negara hukum.

“Seekor ayam, betapa pun berharganya bagi pemiliknya, tidak pernah sebanding dengan nyawa manusia,” tegas Dr. Teguh, Senin (27/7/2026).

Menurut Dr. Teguh, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Bahkan apabila seseorang benar-benar terbukti mencuri, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk memukul, menyiksa, apalagi menghilangkan nyawanya. Penangkapan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.

Ia menyebut menghilangkan nyawa seseorang karena dugaan pencurian merupakan tindakan yang disproportionate atau tidak sebanding, dan dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana berat bagi para pelaku.

Jika hasil penyidikan membuktikan adanya pengeroyokan yang menyebabkan kematian, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.

Apabila ditemukan unsur kesengajaan menghilangkan nyawa, penyidik juga dapat mempertimbangkan pasal-pasal mengenai pembunuhan.  

“Penentuan pasal sepenuhnya bergantung pada alat bukti dan hasil penyidikan di lapangan,” ujar Dr. Teguh.

Desak Perlindungan untuk Anak Korban.

Dr. Teguh menyoroti dampak paling menyayat dari peristiwa ini, yaitu anak korban yang kini harus tumbuh tanpa ayah.  

“Anak yang menyaksikan sendiri kematian orang tuanya berpotensi mengalami trauma psikologis serius. Negara wajib hadir,” tegasnya.

Merujuk UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara wajib memberikan perlindungan dari kekerasan, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, jaminan tumbuh kembang layak, serta perlindungan hukum.

Dr. Teguh mendorong aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak segera memberikan pendampingan maksimal kepada anak tersebut.

Jangan Biarkan Main Hakim Sendiri Jadi Budaya.

Di akhir pernyataannya, Dr. Tegu  mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan main hakim sendiri sebagai solusi.  

Langkah yang benar saat menemukan dugaan tindak pidana adalah mengamankan tanpa kekerasan berlebihan, segera melapor ke polisi, dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.

“Ketika massa mengambil alih fungsi pengadilan, maka hukum kehilangan wibawanya dan masyarakat kehilangan rasa aman.

Dr. Teguh menutup dengan menegaskan negara harus memastikan dua hal berjalan beriringan keadilan bagi korban yang meninggal dunia dan perlindungan maksimal bagi anak agar tragedi serupa tidak terulang lagi," Pungkasnya.


Penulis :kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,970,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,47,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2486,Berita Utama,5320,Berita-Terkini,4127,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3127,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,62,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2081,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,164,penghargaan,2,Peristiwa,1153,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3011,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9108,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Dr. Teguh Suharto Utomo, Kecam Keras Dugaan Pengeroyokan di Tabanan Tewaskan Seorang Ayah, Nyawa Manusia Tidak Sebanding Dengan Seekor Ayam
Dr. Teguh Suharto Utomo, Kecam Keras Dugaan Pengeroyokan di Tabanan Tewaskan Seorang Ayah, Nyawa Manusia Tidak Sebanding Dengan Seekor Ayam
Dr. Teguh Suharto Utomo, Kecam Keras Dugaan Pengeroyokan di Tabanan Tewaskan Seorang Ayah, Nyawa Manusia Tidak Sebanding Dengan Seekor Ayam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrpdW7N4J-7F2kKO0HbvXKyQ_DywhiEnmY1hqLfb5jl4DsBMQthlTg4pUV9Ffd8gbEU6hF-8zMU8lNhoH7I8fMaAr28GKaMi67veeWXUdzuJ_jy7t11VjWiQvuC1z2ev4smoG7icdaJlDElwHCDPALAV72_s9qgwQcUa07NV9LbXdfcBEzV1sgzlUECYJC/s1600/55260.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrpdW7N4J-7F2kKO0HbvXKyQ_DywhiEnmY1hqLfb5jl4DsBMQthlTg4pUV9Ffd8gbEU6hF-8zMU8lNhoH7I8fMaAr28GKaMi67veeWXUdzuJ_jy7t11VjWiQvuC1z2ev4smoG7icdaJlDElwHCDPALAV72_s9qgwQcUa07NV9LbXdfcBEzV1sgzlUECYJC/s72-c/55260.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/dr-teguh-suharto-utomo-kecam-keras.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/dr-teguh-suharto-utomo-kecam-keras.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content