![]() |
| Dok, Foto oknum Kades memakai kaos warna hitam |
Liputan Indonesia || Mojokerto – Teguh Suharto Utomo selaku Kuasa Hukum Rosaleny Marthianus tegaskan bahwa tindakan menghalangi penguasaan tanah diduga bukan baru terjadi pada 28 Juli 2026.
Berdasarkan video dokumentasi yang dimiliki, pada Juli 2025 oknum Kepala Desa Kertosari berinisial SA diduga mendatangi lokasi, menghardik para pekerja yang sedang memasang pagar dan patok batas tanah, serta menghalangi pekerjaan tersebut.
Setahun kemudian, tepat pada 28 Juli 2026, kuasa hukum Teguh Suharto Utomo dan Muhammad Wahyu Ferdiansyah kembali mendatangi lokasi untuk memasang papan bertuliskan "Dilarang Masuk Tanpa Izin". Menurut kuasa hukum, oknum Kepala Desa SA kembali datang dalam keadaan marah dan diduga berupaya mencabut serta merusak papan larangan tersebut.
Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa apabila benar terdapat tindakan menghalangi pemilik tanah menggunakan haknya atau merusak fasilitas yang dipasang secara sah di atas tanah yang diklaim sebagai milik kliennya, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Bersambut....! Dr Teguh Suharto Utomo.
Penulis :Tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :Tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar