![]() |
| Kecam Upaya Bangkitkan Kembali Isu Lama yang Sudah SP3 |
Liputan Indonesia || Jakarta, – Pengacara senior Dr. Teguh Suharto Utomo angkat bicara terkait munculnya kembali pemberitaan lama yang menyeret namanya. Ia menegaskan, negara hukum tidak boleh dibangun di atas gosip, fitnah, atau narasi yang sengaja dipelihara untuk membentuk stigma.
“Hukum harus berdasarkan fakta, alat bukti, dan putusan. Bukan berdasarkan dendam pribadi atau framing opini di media,” tegas Dr. Teguh, Senin (27/7/2026).
Perkara Sudah SP3, Etik Dinyatakan Bersih.
Menurut Dr. Teguh, seluruh proses hukum yang pernah dilaporkan terhadap dirinya telah selesai. Penyidikan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan / SP3.
Tidak hanya itu, proses etik di organisasi profesi advokat juga telah memutuskan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat.
Ia juga merujuk surat resmi dari Kepala Divisi Hukum Mabes Polri saat itu, Irjen Pol. Raja Erizman, tertanggal 26 Agustus 2017. Surat tersebut menegaskan adanya persoalan kewenangan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap seorang advokat.
“Artinya secara hukum dan etik, persoalan ini sudah selesai dan jelas. Tidak ada lagi ruang untuk memperkarakannya,” ujarnya.
Dr. Teguh mengkritisi pihak-pihak yang kembali mengangkat berita 10 tahun lalu tanpa menjelaskan perkembangan hukum terakhirnya.
“Menjual kembali berita lama tanpa menyebut SP3 dan hasil etik, itu berpotensi menyesatkan opini publik. Seolah-olah perkara masih berjalan, padahal secara hukum sudah inkrah dihentikan,” kritiknya.
Ia mengingatkan kemerdekaan pers dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Namun kemerdekaan itu harus dibarengi tanggung jawab menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan memberi hak jawab.
“Tidak ada seorang pun yang boleh terus dihukum melalui opini publik ketika proses hukumnya sudah selesai. Nama baik adalah hak yang dilindungi hukum,” tegasnya.
Dr. Teguh menilai, pihak yang terus membangun stigma dengan mengabaikan fakta hukum terbaru patut dikritisi. Pers yang profesional, kata dia, wajib menyampaikan perkembangan perkara secara utuh.
“Prinsip negara hukum itu sederhana. Kalau perkara sudah dihentikan, putusan etik menyatakan tidak bersalah, dan ada dokumen resmi negara yang mendukung, maka yang wajib dihormati adalah fakta hukum. Bukan narasi lama yang sengaja dipelihara untuk menjatuhkan,” pungkasnya.
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar