Dr. Teguh Suharto Utomo Angkat Bicara, Hukum Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Dendam dan Framing

Kecam Upaya Bangkitkan Kembali Isu Lama yang Sudah SP3
Liputan Indonesia || Jakarta, – Pengacara senior Dr. Teguh Suharto Utomo angkat bicara terkait munculnya kembali pemberitaan lama yang menyeret namanya. Ia menegaskan, negara hukum tidak boleh dibangun di atas gosip, fitnah, atau narasi yang sengaja dipelihara untuk membentuk stigma.

“Hukum harus berdasarkan fakta, alat bukti, dan putusan. Bukan berdasarkan dendam pribadi atau framing opini di media,” tegas Dr. Teguh, Senin (27/7/2026).

Perkara Sudah SP3, Etik Dinyatakan Bersih. 
Menurut Dr. Teguh, seluruh proses hukum yang pernah dilaporkan terhadap dirinya telah selesai. Penyidikan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan / SP3.

Tidak hanya itu, proses etik di organisasi profesi advokat juga telah memutuskan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat.

Ia juga merujuk surat resmi dari Kepala Divisi Hukum Mabes Polri saat itu, Irjen Pol. Raja Erizman, tertanggal 26 Agustus 2017. Surat tersebut menegaskan adanya persoalan kewenangan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap seorang advokat.

“Artinya secara hukum dan etik, persoalan ini sudah selesai dan jelas. Tidak ada lagi ruang untuk memperkarakannya,” ujarnya.

Dr. Teguh mengkritisi pihak-pihak yang kembali mengangkat berita 10 tahun lalu tanpa menjelaskan perkembangan hukum terakhirnya.

“Menjual kembali berita lama tanpa menyebut SP3 dan hasil etik, itu berpotensi menyesatkan opini publik. Seolah-olah perkara masih berjalan, padahal secara hukum sudah inkrah dihentikan,” kritiknya.

Ia mengingatkan kemerdekaan pers dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Namun kemerdekaan itu harus dibarengi tanggung jawab menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan memberi hak jawab.

“Tidak ada seorang pun yang boleh terus dihukum melalui opini publik ketika proses hukumnya sudah selesai. Nama baik adalah hak yang dilindungi hukum,” tegasnya.

Dr. Teguh menilai, pihak yang terus membangun stigma dengan mengabaikan fakta hukum terbaru patut dikritisi. Pers yang profesional, kata dia, wajib menyampaikan perkembangan perkara secara utuh.

“Prinsip negara hukum itu sederhana. Kalau perkara sudah dihentikan, putusan etik menyatakan tidak bersalah, dan ada dokumen resmi negara yang mendukung, maka yang wajib dihormati adalah fakta hukum. Bukan narasi lama yang sengaja dipelihara untuk menjatuhkan,” pungkasnya.

Penulis :kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,971,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,47,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2489,Berita Utama,5324,Berita-Terkini,4128,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3131,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,62,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2082,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,164,penghargaan,2,Peristiwa,1156,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3011,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9111,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Dr. Teguh Suharto Utomo Angkat Bicara, Hukum Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Dendam dan Framing
Dr. Teguh Suharto Utomo Angkat Bicara, Hukum Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Dendam dan Framing
Dr. Teguh Suharto Utomo Angkat Bicara, Hukum Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Dendam dan Framing
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJ3n5YOmdGzkrgZpTucIrYNDaJqoaG-Up5jhUTfNsxt1U9y8OO-Nmmy7E_Jqp82pImQFfo9fVTm2PSRG7qcLJVfUDbB1zga4tK0CrRVbiPTZTXmADMXhPEglerJ0xfSkOOvtQ3P5vweLc6xPOM5tdR8MZSWhzTo2ydwZmVAbLV0ELHKnpXXj35BJLIvGUC/s1600/58020.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJ3n5YOmdGzkrgZpTucIrYNDaJqoaG-Up5jhUTfNsxt1U9y8OO-Nmmy7E_Jqp82pImQFfo9fVTm2PSRG7qcLJVfUDbB1zga4tK0CrRVbiPTZTXmADMXhPEglerJ0xfSkOOvtQ3P5vweLc6xPOM5tdR8MZSWhzTo2ydwZmVAbLV0ELHKnpXXj35BJLIvGUC/s72-c/58020.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/dr-teguh-suharto-utomo-angkat-bicara.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/dr-teguh-suharto-utomo-angkat-bicara.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content