![]() |
| Foto tangkap layar |
Larangan itu disampaikan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono di akun tiktok bernam @masdarsudaryono.
Menurut Sudaryono, dapur SPPG tidak boleh memakai barang-barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
"Seluruh dapur SPPG tidak boleh memakai barang-barang subsidi, termasuk MinyaKita, gas elpiji 3 kg atau gas melon, dan beras SPHP," tegasnya.
BGN mewajibkan dapur mitra MBG untuk menggunakan bahan baku non-subsidi atau berkualitas premium. Kebijakan ini diambil demi menjaga mutu makanan, kualitas gizi anak, serta menghormati hak masyarakat tidak mampu yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi.
BGN tidak main-main dengan aturan ini. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penutupan atau penyegelan operasional dapur.
Sebelumnya BGN juga telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 1.700 SPPG di seluruh Indonesia karena berbagai pelanggaran, seperti tidak memiliki sertifikat laik higiene sanitasi, pengurangan porsi, dan penggunaan bahan baku tidak sesuai standar.
Pemerintah menilai program MBG menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Karena itu, bahan baku yang digunakan harus memiliki kualitas terbaik dan tidak "berebut" dengan subsidi rakyat.
Dengan larangan ini, BGN berharap program MBG benar-benar menghasilkan makanan bergizi, aman, dan layak konsumsi, sekaligus tidak mengganggu ketersediaan bahan pokok bersubsidi di pasaran," Pungkasnya.
Penulis : Tim LiputanIndonesia.co.id
Editor: [Kib]
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar