Liputan Indonesia || Jakarta, – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta diminta bertindak tegas terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Best Western Mangga Dua.
Hal ini disampaikan Tim Hukum TSR Law Firm Dr. Teguh Suharto Utomo berdasarkan permohonan perlindungan hukum tertanggal 20 Januari 2026.
Dalam permohonannya, pemilik salah satu unit apartemen mengadukan lonjakan tagihan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang dinilai tidak wajar. Tagihan naik dari sekitar Rp34 juta pada 2023 menjadi sekitar Rp83 juta di akhir 2025.
“Rincian perhitungan tagihan dan dasar pengenaan denda tidak dijelaskan secara transparan kepada pemilik,” ujar Tim Hukum TSR Law Firm.
Selain soal tagihan, pemohon juga mengeluhkan sulitnya mengakses AD/ART PPPSRS dan berita acara rapat anggota. Pemohon bahkan mengaku mengalami pemblokiran akses ke unit serta penghentian layanan listrik dan air dalam waktu yang cukup lama.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, PPPSRS adalah organisasi para pemilik dan penghuni. PPPSRS wajib menjalankan asas transparansi, akuntabilitas, musyawarah, perlindungan hak pemilik, dan kepastian hukum.
“Setiap tagihan IPL maupun denda wajib memiliki dasar hukum yang jelas, ditetapkan melalui mekanisme organisasi sesuai AD/ART dan keputusan Rapat Umum Anggota. Denda tidak bisa dikenakan sewenang-wenang,” tegasnya.
Tim hukum juga menyoroti pemutusan akses dan layanan dasar. Tindakan tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hak keperdataan pemilik.
Desak BPSK dan DPRKP Turun.
BPSK memiliki peran untuk memediasi, mengadili, dan merekomendasikan penyelesaian sengketa konsumen. Sementara DPRKP DKI Jakarta bertugas membina dan mengawasi penyelenggaraan rumah susun.
Karena itu, BPSK dan DPRKP DKI Jakarta didesak melakukan pemeriksaan objektif terhadap 5 poin:
1. Legalitas penetapan besaran IPL dan denda
2. Dasar hukum pengenaan bunga/akumulasi denda
3. Transparansi laporan keuangan PPPSRS
4. Legalitas pemutusan listrik, air, dan akses unit
5. Kepatuhan PPPSRS terhadap AD/ART dan hasil Rapat Umum Anggota.
“Rumah susun bukan ‘kerajaan kecil’ yang dikelola segelintir oknum. PPPSRS tunduk pada hukum, diawasi negara, dan wajib mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada pemilik,” pungkasnya.
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar