Liputan Indonesia || Surabaya - Sudjono dan Roekun melalui Kuasa Hukumnya Moch. Fusthaathul Amri, SH mengugat Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Simomulyo Surabaya terkait Pembokaran bangunan di Balai PKK dan TK Mulyo di Kelurahan Simomulyo Surabaya. Senin (29/6/2026).
Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan gugutan, namun sayangnya pihak tergugat M. Isroni Hariyanto dan Yayuk Herawati tidak hadir.
Moch. Fusthaathul Amri, SH menjelaskan bahwa, tadi agenda sidang pembacaan gugutan namun pihak tergugat M. Isroni Hariyanto dan Yayuk Herawati tidak hadir. Nanti Pengadilan akan memanggil lagi dengan patut para tergugat.
Masih kata Fusthaathul Amri, SH, bahwa perkara ini bermula saat adanya pembongkaran bangunan Balai PKK dan TK Mulyo di Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya yang dilakukan oleh tergugat, padahal bagunan tersebut telah berdiri sejak 1980 dan dibangun secara swadaya masyarakat dengan biaya sebesar Rp18.576.700. Dasar yang diajukan antara lain Rembug Desa Nomor 04/SM/63/IV/1981 tanggal 29 Maret 1981, Pengesahan Walikotamadya Surabaya Nomor 144/62/411.11/81 tanggal 15 April 1981, serta penetapan Lurah Simomulyo tertanggal 18 Agustus 1987 yang berkaitan dengan Akta Yayasan Pendidikan Mulyosari Nomor 80 tanggal 12 April 1980.
"Atas Pembokaran tersebut, kami meminta M. Asroni mengembalikan kondisi bangunan seperti semula, termasuk pembangunan kembali pagar pelindung, selain itu penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,44 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp11,44 miliar. Dana tersebut, menurut gugatan, akan digunakan untuk membangun kembali Balai PKK Kelurahan Simomulyo sebagai sarana dan prasarana publik." Kata Fusthaathul selepas Sidang di PN Surabaya.
Perlu diketahui Yayasan Pendidikan Mulyosari melalui kuasa dan pengurusnya, Sumakno Roekun alias Sumakno Andjani, mengajukan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur terkait dugaan pembongkaran Balai PKK yang berada di Jalan Simomulyo I, Surabaya. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada 12 Juni 2026.
Dalam pengaduan itu dijelaskan bahwa bangunan TK Mulyo dan Balai PKK berdiri di atas lahan seluas 585 meter persegi berdasarkan Rembug Desa Nomor 04/SM/63/IV/1981 tanggal 29 Maret 1981 yang kemudian mendapat pengesahan dari Walikotamadya Surabaya pada 15 April 1981. Bangunan tersebut disebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat sebagai fasilitas pendidikan dan pelayanan publik.
Menurut pelapor, para teradu diduga membongkar bangunan lama dan menggantinya dengan bangunan pertokoan atau tenant sebanyak tujuh unit. Akibatnya, Balai PKK yang selama ini digunakan sebagai sarana kegiatan warga, khususnya aktivitas PKK Kelurahan Simomulyo, tidak lagi dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Atas peristiwa tersebut, pelapor menduga para teradu telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 408 terkait perusakan bangunan atau fasilitas pelayanan publik, Pasal 262 mengenai tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, serta Pasal 486 tentang dugaan penggelapan.
Sebelum mengajukan pengaduan ke Polda Jatim, Yayasan Pendidikan Mulyosari mengaku telah melayangkan Somasi Teguran Keras I pada 2 Juni 2026 dan Somasi Teguran Keras II pada 8 Juni 2026. Selain itu, pada 11 Juni 2026 yayasan juga mengirimkan surat keberatan atas pembongkaran Balai PKK yang kini disebut telah menjadi objek pertokoan yang disewakan melalui BPKAD Kota Surabaya.
Melalui pengaduan tersebut, pelapor meminta kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana dimaksud serta mengembalikan fungsi Balai PKK sebagai fasilitas pelayanan publik dan bagian dari sejarah berdirinya Yayasan Pendidikan Mulyosari di Kelurahan Simomulyo.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak M. Isroni Hariyanto, Fendy Ardiani Pradhana, La Koli maupun Pemerintah Kota Surabaya terkait pengaduan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap pengaduan di Polda Jawa Timur sehingga seluruh dalil yang disampaikan merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar