Waduh!..Emi Suyanto Residivis Kasus Sabu, Hanya Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Liputan Indonesia || Surabaya – Emi Suyanto bin Abd. Halim kembali berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emi Suyanto bin Abd. Halim dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp1 miliar, subsidair 190 hari kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Estik Dilla Rahmawati di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Roni, memohon keringanan hukuman. Menurutnya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Permohonan serupa juga disampaikan langsung oleh terdakwa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Namun, saat persidangan berlangsung, Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal menanyakan riwayat hukum terdakwa.

"Apakah terdakwa pernah dihukum?" tanya hakim.

"Iya, pernah dihukum dalam perkara yang sama. Saya dihukum 4 tahun penjara dan keluar pada tahun 2019," jawab Emi di hadapan majelis hakim.

Atas pembelaan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Adek Andi Pramana Putra, S.H., terdakwa diduga membeli sabu seberat 5 gram dari seorang pria bernama Ishak Maulana yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Transaksi tersebut disebut terjadi pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026, di kawasan pertigaan Jalan Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Untuk memperoleh sabu tersebut, terdakwa diduga membayar Rp3 juta, terdiri dari transfer Rp1,1 juta ke rekening atas nama Ishak Maulana dan pembayaran tunai sebesar Rp1,9 juta.

Setelah memperoleh barang haram tersebut, terdakwa diduga memecah sabu menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali di wilayah Gundih, Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa menjual satu gram sabu kepada Muhammad Maulid Irhas seharga Rp450 ribu. Selain itu, satu gram sabu juga dijual kepada seseorang bernama Roni seharga Rp500 ribu dan kepada Aris seharga Rp450 ribu.

Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menangkap terdakwa di depan sebuah minimarket di Jalan Demak, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu seberat sekitar 0,385 gram yang disimpan di saku celana terdakwa.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A02s yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok maupun pembeli narkotika.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah terdakwa di kawasan Gundih. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,449 gram, alat hisap sederhana berupa sedotan plastik yang dimodifikasi, serta korek api. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui sebagian sabu tersebut sempat digunakan bersama seseorang bernama Himawan pada 17 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, barang bukti kristal putih yang ditemukan dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, Emi Suyanto pernah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2017.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,965,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,455,BAIS,5,Berita Terkini,2308,Berita Utama,5120,Berita-Terkini,4100,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,45,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2931,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2072,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1978,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,976,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,833,politisi,4,POLR,3,POLRI,3006,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8915,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Waduh!..Emi Suyanto Residivis Kasus Sabu, Hanya Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Waduh!..Emi Suyanto Residivis Kasus Sabu, Hanya Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Waduh!..Emi Suyanto Residivis Kasus Sabu, Hanya Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqb5LW-8w_xEIpxfVejEqh0saBZEZpSEUeJyB1bd4X1FswdmtxxSuG4ntFWkxaRum0L6-ptZmW8q7JD-XIKHWzB0tdmuhKuXwpnJ2wQCW6Hm4lDeAdVt-Uq55zAkzgpINSanAvw3gEZ0rUhIgIx3a8sqD4EH2BkSnI7_5eEFNqs5cMNav2m6oUUDihCyYg/s16000/1000838934.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqb5LW-8w_xEIpxfVejEqh0saBZEZpSEUeJyB1bd4X1FswdmtxxSuG4ntFWkxaRum0L6-ptZmW8q7JD-XIKHWzB0tdmuhKuXwpnJ2wQCW6Hm4lDeAdVt-Uq55zAkzgpINSanAvw3gEZ0rUhIgIx3a8sqD4EH2BkSnI7_5eEFNqs5cMNav2m6oUUDihCyYg/s72-c/1000838934.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/waduhemi-suyanto-residivis-kasus-sabu.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/waduhemi-suyanto-residivis-kasus-sabu.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content