Liputan Indonesia || Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
"Menuntut terdakwa Dony Adi Saputra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan," ujar JPU Estik Dilla Rahmawati di persidangan.
Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa empat sertifikat tetap digunakan dalam perkara lain. Sementara itu, Muzammill alias Embun, yang disebut terlibat dalam perkara ini, telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada 3 Oktober 2025.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Pasal 607 KUHP mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Tuntutan yang diajukan jaksa menjadi sorotan karena dinilai lebih rendah dibanding sejumlah perkara TPPU lain yang sedang atau telah diproses di PN Surabaya. Dalam perkara lain, terdakwa Indah Catur Agustin yang didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 KUHP dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sementara terdakwa Jaka Purnama dituntut 11 tahun penjara dalam perkara serupa namun tidak sama.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dony diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzammill sejak November 2021 hingga Januari 2025. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan rekening milik terdakwa dan anggota keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Rekening BCA milik terdakwa disebut menerima setoran tunai dalam jumlah besar dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah. Pada tahun 2024, total transaksi masuk tercatat lebih dari Rp6,6 miliar, sedangkan pada awal tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa melakukan puluhan kali penarikan tunai dengan total sekitar Rp37,5 miliar atas perintah Muzammill guna menyamarkan asal-usul dana tersebut.
Selain menggunakan rekening pribadi, terdakwa diduga memanfaatkan rekening milik istrinya, Nurul Fanisah, sebagai sarana penyaluran dana. Dana yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika itu kemudian dialihkan ke berbagai bentuk aset, antara lain tanah dan bangunan di Bangkalan, rumah kos, kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar, serta pembelian kendaraan berupa Toyota Yaris dan Honda Scoopy.
Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta saldo rekening milik terdakwa dan istrinya.
Atas perbuatannya, Dony didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar