![]() |
| Dok: 2 Foto tersangka oknum kades & Oknum Notaris |
Liputan Indonesia || MOJOKERTO – Kabar duka sekaligus dinamika hukum baru menyelimuti kasus sengketa pertanahan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Judy Puwastuti, SH, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertanahan, dikabarkan resmi meninggal dunia pada hari ini, Sabtu, 6 Juni 2026. Berpulangnya tersangka ini membawa implikasi hukum yang signifikan terhadap jalannya perkara, sekaligus membuka babak baru dalam upaya penegakan hukum dan pencarian keadilan bagi pihak korban.
Gugurnya Status Tersangka dan Implikasi Hukum
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, meninggalnya seseorang yang sedang berstatus tersangka mengakibatkan gugurnya status hukum tersebut serta berakhirnya proses pidana yang dijalani. Hal ini dikarenakan tanggung jawab pidana bersifat pribadi, melekat pada diri individu, dan tidak dapat diwariskan kepada ahli waris maupun pihak lain.
Kendati demikian, berakhirnya proses pidana terhadap almarhum tidak serta‑merta memadamkan atau menghapuskan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan. Rosaleny Martianus, yang menjadi korban utama dari perbuatan yang diduga dilakukan oleh almarhum Judy Puwastuti, telah menempuh jalur hukum dan didampingi oleh tim pengacara.
Kuasa Hukum Rosaleny sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi, SH, MH, MM, menyampaikan rasa belasungkawa mendalam atas berpulangnya almarhum, namun menegaskan bahwa upaya pencarian keadilan bagi kliennya tidak berhenti di sini.
"Kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam dan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Ibu Judy Puwastuti, SH. Sebagai manusia biasa, kami tetap mengedepankan nilai kemanusiaan di tengah persoalan hukum yang besar yang ada di antara kami," ungkap Dr. Teguh dalam keterangan persnya, Sabtu sore.
Meski status tersangka gugur karena kematian, Dr. Teguh menegaskan bahwa dampak hukum dan tanggung jawab atas kerugian materiil maupun immateriil yang telah diderita kliennya tetap harus dipertanggungjawabkan melalui jalur hukum lain yang tersedia. Menurutnya, gugurnya proses pidana terhadap almarhum tidak menghapus hak konstitusional korban untuk menuntut pemulihan hak dan ganti rugi atas kerugian yang timbul.
"Dalam pandangan hukum, meninggalnya tersangka memang menghentikan proses pidana. Namun, kerugian nyata yang dialami oleh klien kami, Rosaleny Martianus, tetap ada, terbukti, dan harus dipulihkan sepenuhnya. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah‑langkah hukum yang tepat untuk menuntut pertanggungjawaban perdata dan ganti rugi tersebut kepada keluarga serta para ahli waris dari almarhum Judy Puwastuti," tegasnya.
Indikasi Jaringan Mafia Tanah dan Peran Oknum Kepala Desa
Lebih jauh, Dr. Teguh mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki jaring yang sangat luas dan mengarah pada praktik‑praktik sistematis yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan mafia tanah yang beroperasi di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, pengumpulan data, dan bukti‑bukti otentik yang dikumpulkan selama proses hukum berjalan, terindikasi adanya pihak lain yang berperan besar sebagai aktor di balik layar yang turut serta dan menikmati keuntungan besar dalam kasus ini.
Ada dugaan kuat bahwa pelaku utama di balik transaksi tanah yang bermasalah tersebut adalah seorang oknum yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa di wilayah sekitar Kabupaten Mojokerto. Oknum tersebut diduga telah membeli aset tanah yang menjadi objek sengketa dari almarhum Judy Puwastuti tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah, dokumen pertanahan yang lengkap, alas hak yang jelas, maupun prosedur peralihan hak yang sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
"Terungkap fakta hukum yang sangat jelas bahwa tanah milik sah klien kami ini dikuasai dan dibeli oleh seorang oknum Kepala Desa setempat dari almarhum Judy Puwastuti, tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa alas hak yang sah, dan tanpa bukti‑bukti otentik kepemilikan. Dengan meninggalnya almarhum Judy Puwastuti, maka secara otomatis, gugur dan hilanglah pula dasar hak atau alas hak yang selama ini dijadikan satu‑satunya pegangan oleh oknum Kepala Desa tersebut untuk menguasai tanah itu. Artinya, saat ini oknum tersebut sama sekali tidak memiliki landasan hukum apa pun atas tanah yang ia kuasai dan tempati," papar Dr. Teguh.
Hilangnya Alas Hak dan Imbauan Itikad Baik
Menanggapi situasi hukum yang kini semakin terang dan melemahkan posisi hukum pihak lawan tersebut, Dr. Teguh menyampaikan imbauan keras namun tetap berlandaskan prinsip keadilan dan kemanusiaan kepada oknum Kepala Desa yang dimaksud. Ia meminta agar pihak terkait segera menyadari posisi hukumnya yang kini sangat lemah dan tidak memiliki pijakan sama sekali di mata hukum.
"Kami menghimbau secara tegas namun penuh kesabaran kepada oknum Kepala Desa tersebut untuk segera menunjukkan itikad baik yang nyata dan terbuka. Kami minta ia berani mengakui kesalahannya, meminta maaf secara terbuka maupun melalui jalur hukum kepada klien kami, dan bersedia mengganti seluruh kerugian yang telah diderita Rosaleny Martianus akibat perbuatan‑perbuatan yang melanggar hukum ini," ujarnya.
Imbauan ini bukan tanpa konsekuensi hukum. Dr. Teguh menegaskan, jika imbauan ini tidak diindahkan dan oknum Kepala Desa tersebut tetap bertahan menguasai aset tanpa hak serta tidak mau berdamai atau menyelesaikan secara kekeluargaan, maka pihaknya tidak akan ragu menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya hingga tuntas.
"Apabila imbauan ini diabaikan dan itikad baik tidak ditunjukkan, maka kami akan melakukan segala upaya hukum yang ada dan kami kuasai. Kami tidak segan untuk melaporkan dan menuntut secara pidana maupun perdata. Kami akan mengejar dan membongkar mafia tanah yang ada di balik semua ini hingga ke akar‑akarnya, karena hukum harus tegak dan hak klien kami harus kembali utuh, jelas, dan terlindungi," pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga almarhum maupun oknum Kepala Desa yang disebutkan dalam kasus ini belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan langkah hukum yang disampaikan oleh kuasa hukum korban. Situasi hukum ini pun menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menegaskan bahwa berakhirnya nyawa seseorang tidak menutup tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, serta menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan praktik mafia tanah yang masih menjadi persoalan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Penulis : Dr. Teguh
Penulis : Dr. Teguh
Editor: Kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar