![]() |
| Foto: kiri Korban Penipuan dan Penggelapan, Kaos biru yang menulis Pernyataan Syaifulah Bagian Umum PT Sucofindo |
Liputan Indonesia || Surabaya – Kantor Hukum Kharisma Law Firm under TSR Law Firm Surabaya melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Syaifullah yang disebut sebagai bagian Divisi Umum PT Sucofindo Surabaya terkait sisa pembayaran sejumlah invoice jasa perjalanan dinas dan sewa kendaraan yang hingga kini belum terselesaikan.
Surat undangan bernomor 003/UND-KHARISMA/IX/2025 tersebut ditandatangani oleh Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. dan Herlini Yasti Stefen Weka, S.H., selaku kuasa hukum Ricko Anes Ratulangie, pemilik perusahaan jasa perjalanan (travel).
Dalam surat tersebut, Syaifullah diundang untuk hadir dalam pertemuan klarifikasi yang dijadwalkan pada Jumat, 26 September 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor Kharisma Law Firm, Jalan Kertajaya Nomor 84, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, Syaifullah diduga melakukan pemesanan tiket pesawat, hotel, dan kebutuhan perjalanan lainnya untuk keperluan rombongan dari PT Sucofindo. Akumulasi pemesanan tersebut mengakibatkan tagihan mencapai hampir Rp500 juta.
Karena pembayaran tidak kunjung diselesaikan, pihak Ricko Anes Ratulangie melalui kuasa hukumnya sempat melayangkan somasi. Setelah somasi tersebut, disebutkan bahwa baru sebagian tagihan yang dibayarkan, yakni sebesar Rp184.802.100 untuk salah satu invoice.
Adapun rincian invoice yang masih menjadi permasalahan antara lain:
Invoice sewa mobil KRB SCU00001 tertanggal 16 Juni 2025 sebesar Rp30.962.400;
Invoice tiket dan hotel INV/2025/C0067 tertanggal 16 Juni 2025 sebesar Rp184.805.000 (telah dibayar sebagian besar);
Invoice tiket dan hotel INV/2025/C0129 tertanggal 2 Oktober 2025 sebesar Rp188.130.000;
Invoice sewa mobil KRB SCU000100 sebesar Rp38.268.000.
Berdasarkan perhitungan pihak Ricko Anes Ratulangie, setelah pembayaran sebesar Rp184.802.100 tersebut, masih terdapat Nota lain yang belum dibayar sama sekali ekitar Rp257.360.400 atau sekitar Rp260 juta.
Kuasa hukum berharap pertemuan klarifikasi dapat menjadi sarana penyelesaian secara baik dan memberikan kepastian terkait pembayaran tagihan yang masih tertunggak.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut bahwa Syaifullah yang mengaku sebagai bagian Divisi Umum PT Sucofindo yang berkantor di Jalan Kalibutuh No. 215 Surabaya dinilai sulit untuk ditemui dan menghindar untuk membahas penyelesaian tagihan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT Sucofindo maupun Syaifullah terkait undangan klarifikasi dan klaim tunggakan pembayaran yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Ricko Anes Ratulangie.
Penulis : Tim/Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tim/Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar