![]() |
| Dok: Lapak Pasar Surya Tembok Dukuh |
Liputan Indonesia || Surabaya, - Pasar Surya Tembok Dukuh, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya, ramai sejak pukul 04.00 WIB. Namun di balik ramainya transaksi, muncul keluhan warga. Banyak pemilik stan bukan warga Bubutan/Tembok Dukuh. Warga lokal merasa tersisih di pasar milik rakyatnya sendiri.
Fakta di Lapangan.
Pantauan (9 Juni 2026 pukul 04.42 WIB), aktivitas pasar sudah padat. Los daging, sembako, dan sayur beroperasi penuh. Warga Tembok Dukuh menyampaikan, komposisi pedagang saat ini didominasi pemilik stan dari luar kecamatan. Akibatnya, peluang ekonomi warga setempat yang ber-KTP Bubutan jadi terbatas.
“Pasarnya di wilayah kami, tapi stan-nya banyak dipegang orang luar. Warga sini mau jualan bingung tempatnya,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebut nama, karena khawatir dagangannya dipersulit.
Kritik: Fungsi Sosial Pasar Tradisional Terabaikan.
Pasar tradisional punya 3 fungsi utama: pusat ekonomi rakyat, penopang UMKM lokal, dan ruang sosial warga sekitar. Jika alokasi stan tidak berpihak ke warga Bubutan/Tembok Dukuh, maka fungsi sosial itu dipertanyakan.
Perda Kota Surabaya No. 12/2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat menekankan pemberdayaan pedagang kecil dan warga sekitar. Selain itu, visi “Surabaya Kota Ekonomi Kerakyatan” akan hambar jika warga di ring 1 pasar justru sulit dapat lapak.
Pertanyaannya, Sistem alokasi stan PD Pasar Surya seperti apa? Apakah ada verifikasi KTP/KK? Transparansi daftar tunggu stan untuk warga Bubutan ada atau tidak?.
Selain itu Warga Bubutan menambahkan, saya saya warga Tembok Dukuh kecamatan Bubutan tetapi saya pernah di alokasikan ke pasar kapasan "kan aneh" sedangkan warga yang bukan kecamatan Bubutan banyak yang dapat stannya," keluh warga yang merasa Didominasi.
Warga meminta 3 hal ke PD Pasar Surya. Kecamatan Bubutan.
1. Audit & Keterbukaan Data. Publikasikan data pemilik stan. Berapa % yang ber-KTP Bubutan vs luar Bubutan.
2. Kuota Warga Lokal. Alokasikan minimal 60-70% stan untuk warga Tembok Dukuh/Bubutan sesuai domisili KTP.
3. Sanksi Tegas. Jika ada stan disewakan/subkontrak ke non-warga, cabut izinnya. Jangan biarkan “makelar lapak” hidup subur.
Sesuai UU Pers No. 40/1999 Pasal 5 ayat 3, PD Pasar Surya dan Kecamatan Bubutan berhak memberikan hak jawab seluas-luasnya.
Tim LiputanIndonesia.co.id berupaya konfirmasi ke Humas PD Pasar Surya dan Camat Bubutan terkait mekanisme alokasi stan, verifikasi domisili, dan data pedagang warga lokal. Hingga berita ini tayang, klarifikasi resmi masih dinantikan.
Pasar milik rakyat harus kembali ke rakyat. Jika tidak, jangan salahkan warga saat mereka bertanya," Ini pasar siapa sebenarnya.
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar