LiputanIndonesia.co.id|| Makasar - Sengketa warisan yang sudah berkekuatan hukum tetap justru memicu dinamika baru. Perkara pembagian harta peninggalan ini telah diputus berjenjang hingga inkracht van gewijsde. Para ahli waris yang diwakili Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. dinyatakan sebagai pihak pemenang.
Sebagai konsekuensi hukum, seluruh pihak seharusnya menghormati dan melaksanakan isi putusan tersebut.
Ali Selamat justru melayangkan surat somasi kepada Lyana Lisana yang kedudukannya sebagai ahli waris sah telah diakui pengadilan.
Menurut Dr. Teguh, somasi itu disebar ke khalayak umum dengan tujuan mempermalukan Lyana Lisana. Suratnya juga ditembuskan ke pihak-pihak yang tidak memiliki relevansi hukum dengan perkara.
“Padahal Putusan PN hingga Mahkamah Agung R.I tegas menyatakan Lyana Lisana punya hak waris atas rumah di Jalan Mochtar Luthfi, bahkan hak di Hotel M Regency. Yang jadi pertanyaan, mengapa pihak yang memperjuangkan hak berdasarkan putusan sah malah disomasi?” ujar Dr. Teguh.
"Ali Selamat Dilaporkan ke Polrestabes Makassar. Atas dugaan pengelolaan aset warisan, Ali Selamat telah dilaporkan ke kepolisian. Laporan Polisi teregister No. LP/1034/V/2026/Polrestabes Makassar, tertanggal 23 Mei 2026.
Saat ini perkara sudah naik ke tahap penyidikan, kata Dr. Teguh Suharto Utomo.
Persoalan utama yang disorot adalah dugaan penjaminan aset warisan ke perbankan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Selain itu ada informasi dugaan pengalihan dan pemindahtanganan aset kepada pihak ketiga.
Secara hukum, aset warisan adalah hak bersama. Tindakan sepihak dinilai menyimpang, menimbulkan kerugian materiil, dan mengurangi hak ahli waris lain.
“Fokus penyelesaian seharusnya pada pertanggungjawaban pengelolaan aset yang diduga dilakukan tidak sah. Bukan menyomasi ahli waris yang sedang menegakkan hak berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Dr. Teguh.
Ia berharap semua pihak menjunjung prinsip kepastian hukum dengan menghormati putusan inkracht. Penyelesaian berkeadilan dibutuhkan agar hak seluruh ahli waris terlindungi.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar