Liputan Indonesia || Surabaya – Wakil Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Safri mengabulkan permohonan penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya terkait penghentian penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas atas nama tersangka Iwan Bintoro melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penetapan tersebut tertuang dalam Nomor 48/Pen.RW/2026/PN Sby yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut penyidik telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan berdasarkan laporan Nomor B/1451/III/2026/Sat Lantas tertanggal 30 Maret 2026. Permohonan tersebut didukung sejumlah surat perdamaian yang telah dibuat antara pihak pelapor dan terlapor.
Tercatat terdapat beberapa kesepakatan damai yang telah ditandatangani para pihak, yakni pada tanggal 10 November 2025, 28 November 2025, dan 27 Februari 2026. Selain itu, penyidik juga melampirkan bukti pelaksanaan seluruh isi kesepakatan yang telah dipenuhi oleh terlapor kepada para korban atau pelapor.
Dalam dokumen penetapan disebutkan bahwa para pelapor sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan. Salah satu alasan yang disampaikan adalah tingginya biaya, waktu, dan tenaga yang harus dikeluarkan karena sebagian pelapor berdomisili di luar Pulau Jawa.
“Persoalan ini dinyatakan tuntas dan selesai oleh pihak pelapor,” demikian salah satu pertimbangan yang tertuang dalam penetapan tersebut.
Kasus Berawal dari Kecelakaan Lalu Lintas
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 6 November 2025, Iwan Bintoro disangka melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.
Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Memenuhi Syarat Restorative Justice
Dalam pertimbangannya, PN Surabaya mengacu pada Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur syarat penerapan mekanisme restorative justice.
Hakim menilai perkara tersebut memenuhi syarat karena termasuk tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, dilakukan karena kealpaan, serta telah tercapai kesepakatan damai yang dilaksanakan sepenuhnya.
Selain itu, pengadilan juga mempertimbangkan ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
“Permohonan penyidik cukup beralasan untuk dikabulkan,” tulis hakim dalam penetapan tersebut.
Permohonan Dikabulkan
Dalam amar penetapannya, PN Surabaya memutuskan:
Mengabulkan permohonan penyidik.
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/150-b/III/2026/SATLANTAS tanggal 30 Maret 2026 sah.
Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan salinan penetapan kepada penyidik. Dengan adanya penetapan tersebut, proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Iwan Bintoro secara resmi dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah tercapai perdamaian antara para pihak.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar