Liputan Indonesia || Surabaya, – Brutal. Itulah dugaan tindakan Satpol PP Surabaya saat menertibkan PKL di kawasan Pasar Tembok. Surabaya, Jum'at 12/6/2026, jam 2 dinihari. Bukannya pembinaan, yang terjadi justru pengeroyokan psikis. Sekitar 30 anggota dengan dikerahkan untuk menghadapi 1 pedagang kaki lima.
Berdasarkan fakta di lapangan, kronologi bermula saat pedagang menggelar dagangan di bahu jalan. Tak ada teguran. Tak ada peringatan. Anggota Satpol PP langsung datang dan menyatakan ini berjualan di sini ya? Tidak boleh, lalu main angkut.
Saat pedagang berusaha menyelamatkan dagangannya, cekcok tak terhindarkan. Saling dorong terjadi. Di titik inilah anggota Satpol PP mulai membangun framing. “Kamu mukul ya? Kamu mukul saya, teriak salah satu petugas berulang kali, memancing anggota lain untuk datang.
Yang terjadi kemudian adalah intimidasi. Pedagang dirangkul, dipiting dari belakang oleh beberapa anggota. Ia dikepung sekitar 30 petugas berseragam. Tidak ada pemukulan dari pedagang, yang ada justru PKL dikeroyok tanpa perlawanan seimbang: 30 lawan 1.
Dari framing yang dituduhkan. PKL mengajak anggota satpol melakukan visum terbuka namun tidak berani melakukan, malah dia memutar-mutar kan pembicaraan pada saat di lokasi.
Satpol PP tiga puluh kurang lebih. Ini mau penegakan Perda atau mau nunjukin siapa yang kuasa? ungkap sumber di lokasi.
4 PELANGGARAN BERAT: DARI SOP HINGGA HAM.
1. Tabrak SOP Brutal: Permendagri 54/2011 wajibkan teguran lisan tertulis 1,2,3 mediasi Berita Acara. Fakta: 0 teguran, 5 pick up langsung serbu. Ini operasi militer, bukan penertiban sipil.
2. Main Hakim Sendiri: Merampas dagangan tanpa BA = Perampasan. Pasal 368 KUHP mengintai.
3. Kriminalisasi + Fitnah: Teriak "Kamu mukul saya" tanpa bukti + tolak visum = Pasal 310 KUHP. Pola klasik untuk legitimasi kekerasan.
4. Kekerasan & Intimidasi: Mengeroyok, memiting 1 orang dengan 30 anggota = Pelanggaran HAM Berat. UU 39/1999 Pasal 33 melarang penyiksaan. Ini bukan menertibkan, ini mental preman.
KASATPOL AHMAD ZAINI GAGAL DIDIK ANGGOTA.
Pengerahan sekitar 30 anggota untuk 1 PKL membuktikan ada masalah di tubuh Satpol PP Surabaya. Di bawah Kasatpol Ahmad Zaini, anggota di lapangan tidak paham etika operasional, SOP, dan HAM. Pertanyaannya ini atas perintah atasan atau inisiatif anggota yang kebal hukum.
“Rakyat kecil juga punya hak. Punya kedaulatan. Negara ini bukan milik seragam. Kalau cara menertibkan seperti ini, Satpol PP tidak beda dengan centeng bayaran. Cuma bedanya pakai anggaran APBD,” kecam warga.
Tuntutan dan kritik Warga.
1. Kasatpol Ahmad Zain: Gagal memimpin dan mendidik anggota.
2. Pidana Periksa semua yang terlibat keroyok & fitnah PKL mukul anggota. Proses Pasal 170 KUHP: Kekerasan Bersama.
3. Audit Forensik: Ombudsman RI & Komnas HAM harus turun. Periksa rekaman bodycam, HT, dan BAP.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi liputan Indonesia mengonfirmasi Kasatpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini, terkait dugaan pelanggaran SOP dan pengerahan puluhan anggota untuk menertibkan 1 PKL dan tuduhan pemukul yang di lakukan oleh oknum Satpol-Pp Surabaya. Namun sampai saat ini belum ada respons.
"Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 ayat 11 dan Pasal 5 ayat 2, Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. Ruang ini kami sediakan untuk Kasatpol PP Surabaya, Ahmad Zaini, beserta jajaran," pungkasnya.
Penulis :[Tim Liputan Indonesia]
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar