Liputan Indonesia || Jakarta - Sengketa nama dan keabsahan "PERADI" yang tak kunjung selesai dinilai akar masalahnya ada sejak awal pembentukan. Sejumlah pakar hukum menyebut PERADI lahir cacat, sehingga wajar jika hingga 2026 konflik internal masih terus berulang. Solusinya: ganti model Single Bar dengan Federasi Bar.
Pernyataan itu disampaikan Dr. Imam Hidayat, SH.MH, Ketua Umum DPN PERADI, bersama Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi, SH.MH, MM, Wakil Ketua Umum DPN PERADI.
![]() |
| Foto : Dr Imam Hidayat |
"Cacat Sejak Lahir"
Menurut Dr. Imam Hidayat, jika ditelisik dari pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai perkara Judicial Review, PERADI yang kemudian bertransformasi jadi Organisasi Advokat sejatinya hanya punya 8 kewenangan inti. Antara lain menyelenggarakan Pendidikan Profesi Advokat PKPA, Ujian Profesi Advokat UPA, dan Pengangkatan Calon Advokat.
"Dalam hal keanggotaan advokat, kewenangannya justru dikembalikan ke 8 organisasi yang secara sukarela membentuk PERADI. Yaitu IKADIN, IPHI, HAPSI, HKHI, AAI, dst," jelas Dr. Imam.
Karena dasar pendirian yang abu-abu itu, sejak 2005 PERADI menjelma jadi organisasi yang menaungi keanggotaan advokat langsung. Padahal klaim Single Bar yang masif disuarakan tahun 2015 runtuh dengan sendirinya seiring lahirnya 3 kubu PERADI yang sama-sama mengklaim sah.
"Ditandai adanya SK AHU, putusan PN, PTUN, sampai MK. Jelas karena lahirnya sejak awal tidak beres, maka sengketa tidak berhenti sampai sekarang," tegasnya.
Single Bar Runtuh, SKMA 73/2015 Jadi Titik Balik. Kondisi makin jelas setelah keluarnya SKMA Nomor 73 Tahun 2015. Surat Keputusan Ketua MA itu membolehkan Pengadilan Tinggi se-Indonesia menyumpah Calon Advokat, baik yang diajukan PERADI maupun Organisasi Advokat di luar PERADI.
"Ini menandaskan konsep Single Bar sudah tidak ideal lagi diterapkan di Indonesia. Tapi ini juga bukan berarti lahirnya Multi Bar yang bebas tanpa standar," kata Dr. Teguh S. Utomo.
*Solusi: Model Federasi Bar*
Untuk mengakhiri silang sengketa, Dr. Imam dan Dr. Teguh mengusulkan model Federasi Bar yang sudah diterapkan banyak negara.
Gagasannya: bentuk Dewan Advokat Indonesia DAI sebagai lembaga payung. DAI bertugas menetapkan standar regulasi PKPA, UPA, Sumpah, Kode Etik, dan Dewan Kehormatan. Kepemimpinan DAI bersifat kolektif kolegial, dipilih oleh organisasi-organisasi advokat yang bernaung di bawahnya.
"Dengan model Federasi, independensi terjaga. Tidak ada campur tangan pemerintah maupun legislatif, tapi standar profesi tetap satu pintu," jelas Dr. Imam.
*Konteks Polemik Advokat*
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat memang menunjuk Organisasi Advokat sebagai pemegang otoritas. Tapi sejak lahirnya UU, tafsir "satu organisasi" vs "banyak organisasi" terus jadi sengketa. MK beberapa kali keluar putusan, namun belum final menyelesaikan dualisme PERADI.
Akibatnya, publik dan pencari keadilan jadi bingung: advokat yang mana yang sah? Sementara advokat sendiri terjebak perang klaim keabsahan.
LiputanIndonesia.co.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi DPN PERADI kubu lain, OPAL, dan organisasi advokat lain yang keberatan atas pernyataan "cacat sejak lahir" ini. Konfirmasi ke perwakilan kubu lain masih diupayakan.
Penulis : Dr. Teguh
Editor: Kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar