Liputan indonesia||Surabaya,- 8 juni 2026 Penegakan aturan di Surabaya dirasakan masyarakat lemah dan terkesan tebang pilih.Bahkan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) tidak berani memberikan sanksi kepada pengusaha nakal yang jelas-jelas melakukan tindakan pencemaran limbah B3 di Wilayah Petemon Barat Kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.
Pencemaran limbah di selokan yang jelas merugikan dan berdampak negatif bagi masyarakat justru sengaja dibiarkan tanpa adanya sanksi sama sekali.trus bagaimana tanggung jawab pengusaha dan Kepala Dinas jika hal tersebut bisa menyebabkan penyakit dan merugikan masyarakat.tentu aturan yang dibuat Pemerintah Kota Surabaya harus dijalankan jangan sampai lemah dan tebang pilih.
Saat Lurah Kupang Krajan Herman dapat laporan dan adanya pemberitaan dari media online Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) didampingi Lurah,Camat Bhabin dan Pol PP melakukan sidak.Sayangnya Kegiatan sidak tersebut hanya terkesan Formalitas karena tidak adanya sanksi nyata.
padahal jelas pengusaha nakal tersebut sudah melakukan aktivitasnya puluhan tahun.
Saat ditanya terkait perizinan pengusaha tersebut utusan DLH menyampaikan bahwa izinnya lengkap semua.tanpa meminta pengusaha untuk menunjukkan legalitas secara terbuka terhadap awak media saat di lokasi.
Adapun Kalau memang perizinannya sudah lengkap apakah dibenarkan pengusaha melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota.Tentu jika sudah berizin pembuangan untuk limbah B3 pasti sudah disediakan atau disiapkan bukan malah membuang Limbah tersebut di selokan sehingga terjadi pencemaran lingkungan khususnya Sungai di Wilayah Kupang Krajan.
Dengan dalih kasihan yang dilontarkan petugas DLH seakan dia berpihak pada pengusaha tanpa memikirkan dampak lingkungan hidup terhadap Masyarakat yang akan terjadi dan merugikan.
Tindakan tegas Pemerintah Kota sangat ditunggu untuk menyelesaikan Laporan dan Problem ini,jangan sampai setelah ada dampak yang sudah terjadi di masyarakat baru ada tindakan ataupun sanksi.
Membuang darah ayam ke selokan sama dengan membuang Limbah B3 dan pencemaran air.
Kena UU Lingkungan dan UU Kesehatan Hewan. Denda puluhan juta sampai miliaran.
Darah ayam termasuk "Limbah B3" kode B337-1 karena mengandung patogen, bakteri http://E.coli, Salmonella. Jadi sanksinya tidak main-main
UU PPLH No. 32 Tahun 2009 - Pasal paling berat
Pasal 104: "Membuang Limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin"
Selokan bisa dikategorikan media lingkungan/perairan.
Sanksi Penjara 3 - 10 tahun plus denda Rp3 Miliar - Rp10 Miliar
Pasal 98 ayat : "Membuang zat/energi sehingga melampaui baku mutu dan mengakibatkan pencemaran air"
Darah ayam bikin air selokan hitam, bau busuk, DO turun, ikan mati.
Sanksi: Penjara 3 - 9 tahun + denda Rp3 M - Rp9 M
UU Peternakan & Kesehatan Hewan No. 18/2009 jo UU 41/2014
Pasal 86 Limbah asal hewan wajib diolah agar tidak menyebarkan penyakit.
Sanksi Penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta. Kalau sampai timbul wabah, ancamannya naik jadi 5 tahun + Rp500 juta.
PP No. 22 Tahun 2021 tentang PPLH
Pasal 440 + 469 Penghasil limbah wajib punya TPS B3 dan kerja sama dengan pengolah berizin. Buang ke selokan sama dengan pelanggaran administratif dan pidana.
Sanksi administratif DLH Paksaan pemerintah, denda paksa Rp1 juta/hari, sampai pencabutan izin usaha RPH/pemotongan ayam.
Disini jelas bahwa pelanggaran dan sanksi untuk pembuangan limbah di selokan sangatlah berat dan sudah di atur oleh Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Tindakan lemah serta tidak tegas dari DLH yang sudah didampingi pemangku wilayah menunjukan bahwa sistim di Surabaya masih tebang pilih dan lemah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi diharapkan turun tangan untuk bisa menertibkan pengusaha Ayam Nakal ,yang sengaja membuang Limbah B3 di selokan, masyarakat harus terjamin untuk bisa memastikan lingkungan yang sehat dan aman.
Penulis : Sori
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Sori
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar