Payah Dinas Lingkungan Hidup Tidak Berani Sanksi Pengusaha Nakal Yang Membuang Limbah B3 Di Selokan

Liputan indonesia||Surabaya,- 8 juni 2026 Penegakan aturan di Surabaya dirasakan masyarakat lemah dan terkesan tebang pilih.Bahkan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) tidak berani memberikan sanksi kepada pengusaha nakal yang jelas-jelas melakukan tindakan pencemaran limbah B3 di Wilayah Petemon Barat Kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

Pencemaran limbah di selokan yang jelas merugikan dan berdampak negatif bagi masyarakat justru sengaja dibiarkan tanpa adanya sanksi sama sekali.trus bagaimana tanggung jawab pengusaha dan Kepala Dinas jika hal tersebut bisa menyebabkan penyakit dan merugikan masyarakat.tentu aturan yang dibuat Pemerintah Kota Surabaya harus dijalankan jangan sampai lemah dan tebang pilih.

Saat Lurah Kupang Krajan Herman dapat laporan dan adanya pemberitaan dari media online Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) didampingi Lurah,Camat Bhabin dan Pol PP melakukan sidak.Sayangnya Kegiatan sidak tersebut hanya terkesan Formalitas karena tidak adanya sanksi nyata.

padahal jelas pengusaha nakal tersebut sudah melakukan aktivitasnya puluhan tahun.

Saat ditanya terkait perizinan pengusaha tersebut utusan DLH menyampaikan bahwa izinnya lengkap semua.tanpa meminta pengusaha untuk menunjukkan legalitas secara terbuka terhadap awak media saat di lokasi.


Adapun Kalau memang perizinannya sudah lengkap apakah dibenarkan pengusaha melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota.Tentu jika sudah berizin pembuangan untuk limbah B3 pasti sudah disediakan atau disiapkan bukan malah membuang Limbah tersebut di selokan sehingga terjadi pencemaran lingkungan khususnya Sungai di Wilayah Kupang Krajan.


Dengan dalih kasihan yang dilontarkan petugas DLH seakan dia berpihak pada pengusaha tanpa memikirkan dampak lingkungan hidup terhadap Masyarakat yang akan terjadi dan merugikan.


Tindakan tegas Pemerintah Kota sangat ditunggu untuk menyelesaikan Laporan dan Problem ini,jangan sampai setelah ada dampak yang sudah terjadi di masyarakat baru ada tindakan ataupun sanksi.


Membuang darah ayam ke selokan sama dengan membuang Limbah B3 dan pencemaran air.

Kena UU Lingkungan dan UU Kesehatan Hewan. Denda puluhan juta sampai miliaran.

Darah ayam termasuk "Limbah B3" kode B337-1 karena mengandung patogen, bakteri http://E.coli, Salmonella. Jadi sanksinya tidak main-main

 UU PPLH No. 32 Tahun 2009 - Pasal paling berat

Pasal 104: "Membuang Limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin"  

Selokan bisa dikategorikan media lingkungan/perairan.  
Sanksi Penjara 3 - 10 tahun plus denda Rp3 Miliar - Rp10 Miliar

Pasal 98 ayat : "Membuang zat/energi sehingga melampaui baku mutu dan mengakibatkan pencemaran air"  
Darah ayam bikin air selokan hitam, bau busuk, DO turun, ikan mati.  
Sanksi: Penjara 3 - 9 tahun + denda Rp3 M - Rp9 M


 UU Peternakan & Kesehatan Hewan No. 18/2009 jo UU 41/2014

Pasal 86 Limbah asal hewan wajib diolah agar tidak menyebarkan penyakit.  

Sanksi Penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta. Kalau sampai timbul wabah, ancamannya naik jadi 5 tahun + Rp500 juta.

PP No. 22 Tahun 2021 tentang PPLH
Pasal 440 + 469 Penghasil limbah wajib punya TPS B3 dan kerja sama dengan pengolah berizin. Buang ke selokan sama dengan pelanggaran administratif dan pidana.

Sanksi administratif DLH Paksaan pemerintah, denda paksa Rp1 juta/hari, sampai pencabutan izin usaha RPH/pemotongan ayam.


Disini jelas bahwa pelanggaran dan sanksi untuk pembuangan limbah di selokan sangatlah berat dan sudah di atur oleh Undang-Undang dan Peraturan Daerah.


Tindakan lemah serta tidak tegas dari DLH yang sudah didampingi pemangku wilayah menunjukan bahwa sistim di Surabaya masih tebang pilih dan lemah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi diharapkan turun tangan untuk bisa menertibkan pengusaha Ayam Nakal ,yang sengaja membuang Limbah B3 di selokan, masyarakat harus terjamin untuk bisa memastikan lingkungan yang sehat dan aman.

Penulis : Sori 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,965,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,455,BAIS,5,Berita Terkini,2322,Berita Utama,5134,Berita-Terkini,4102,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,45,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2946,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2073,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1978,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,990,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,833,politisi,4,POLR,3,POLRI,3007,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8929,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Payah Dinas Lingkungan Hidup Tidak Berani Sanksi Pengusaha Nakal Yang Membuang Limbah B3 Di Selokan
Payah Dinas Lingkungan Hidup Tidak Berani Sanksi Pengusaha Nakal Yang Membuang Limbah B3 Di Selokan
Payah Dinas Lingkungan Hidup Tidak Berani Sanksi Pengusaha Nakal Yang Membuang Limbah B3 Di Selokan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7frBS7f0zC5-5iL8p53J5Ch5oECqo4J_esBCxXM93_qTRJryAaAuvMQi9ZwZ7zlfIKmZ8kCMs4AJVBj-srZ2AlsJ25WX_UhKkgvq5lxkfEDNi7ENhQqKlK0A1X9mTZvyMA8dX21BCvAwpHjoeqaRW3Aa_Z3Mh9RNcRsEFthsM2OqPft3rTJeIZBW8IwP6/s320/1000847712.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7frBS7f0zC5-5iL8p53J5Ch5oECqo4J_esBCxXM93_qTRJryAaAuvMQi9ZwZ7zlfIKmZ8kCMs4AJVBj-srZ2AlsJ25WX_UhKkgvq5lxkfEDNi7ENhQqKlK0A1X9mTZvyMA8dX21BCvAwpHjoeqaRW3Aa_Z3Mh9RNcRsEFthsM2OqPft3rTJeIZBW8IwP6/s72-c/1000847712.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/payah-dinas-lingkungan-hidup-tidak.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/payah-dinas-lingkungan-hidup-tidak.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content