Mantan Supervisor Black Owl Diadili dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Liputan Indonesia || Surabaya – Mantan Supervisor Black Owl Surabaya, Rivaldy Adi Brata, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Dalam surat dakwaannya, JPU Damang Anubowo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, saat terdakwa masih bekerja sebagai supervisor di Black Owl Surabaya.

Saat itu, terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seorang waiter bernama Ferianto Putra Pratama yang menginformasikan adanya pelanggan yang ingin ditemani minum. Beberapa menit kemudian, Ferianto kembali mengirim pesan bertuliskan, "Pak dicariin meja 8."

Menindaklanjuti pesan tersebut, terdakwa mendatangi meja nomor 8 dan bertemu dengan SR (17). Keduanya kemudian berbincang dan saling bertukar nomor telepon. Setelah mengobrol sambil mengonsumsi minuman beralkohol, kondisi korban disebut menjadi mabuk.

Menurut dakwaan, setelah korban berada dalam kondisi mabuk, beberapa waiter membantu membawa korban ke dalam mobil layanan transportasi daring yang di dalamnya telah terdapat terdakwa. Korban kemudian dibawa menuju Best Hotel Surabaya yang beralamat di Jalan Kedungsari Nomor 29, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Setibanya di hotel, korban yang dalam kondisi tidak stabil disebut dibopong oleh terdakwa menuju meja resepsionis. Terdakwa kemudian meminta uang untuk memesan kamar hotel dan meminta kartu identitas korban. Karena korban tidak memberikan kartu identitasnya, terdakwa disebut mengambil uang dari tas korban untuk melakukan pemesanan kamar.

Selanjutnya, korban dibawa ke kamar nomor 207. Dalam dakwaan disebutkan bahwa setelah masuk kamar, terdakwa sempat masuk ke kamar mandi. Saat keluar, lampu kamar dimatikan dan terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mendorong serta menindih tubuh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian leher dan tangan akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor VER/828/XI/S/2025/RSB Surabaya tertanggal 7 November 2025.

Selain itu, berdasarkan hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Nomor Psi/315/XII/Kes.3/2025/Rumkit tertanggal 30 Desember 2025, korban mengalami manifestasi klinis berupa kecemasan (anxiety), depresi, dan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Rivaldy Adi Brata bin Alm. Moh. Abdi Abdullah dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,965,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,455,BAIS,5,Berita Terkini,2330,Berita Utama,5143,Berita-Terkini,4103,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,45,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2955,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2073,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1978,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,998,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,833,politisi,4,POLR,3,POLRI,3007,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8938,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Mantan Supervisor Black Owl Diadili dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Mantan Supervisor Black Owl Diadili dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Mantan Supervisor Black Owl Diadili dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuubKy9i8xsgSoCJBB7lsDBVSDtmfkIQr7hqbIPvmsDgHXoTnucviNt-np-ymHDGM2R6SwDYpf1o207cAe3Y_PSoXfiVK9S4O2N9lr-6zqGMnckFaEuYLtLh2JJNt1KlJ6O44qfLXg-zWOdwZuQPKI4Rd7_5dCG32n-Py2tXijlAYmR-7wE2i2aXWXtz9v/s320/1000852657.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuubKy9i8xsgSoCJBB7lsDBVSDtmfkIQr7hqbIPvmsDgHXoTnucviNt-np-ymHDGM2R6SwDYpf1o207cAe3Y_PSoXfiVK9S4O2N9lr-6zqGMnckFaEuYLtLh2JJNt1KlJ6O44qfLXg-zWOdwZuQPKI4Rd7_5dCG32n-Py2tXijlAYmR-7wE2i2aXWXtz9v/s72-c/1000852657.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/mantan-supervisor-black-owl-diadili.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/mantan-supervisor-black-owl-diadili.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content