Liputan Indonesia || Surabaya,– Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Marlince Viola, balita 5 tahun di Jalan H.R. Muhammad, Surabaya, memasuki babak baru. Kuasa hukum keluarga korban, Dr. Teguh Suharto Utomo,S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT., menyatakan akan menempuh gugatan perdata jika penyelesaian musyawarah tidak menghasilkan keadilan.
Pernyataan itu disampaikan Dr. Teguh kepada media, Jumat. Ia menegaskan komitmennya memperjuangkan hak-hak korban yang hingga kini disebut keluarga belum mendapat bentuk pertanggung jawaban memadai.
Berdasarkan keterangan keluarga, Viola mengalami kecelakaan di Jalan H.R. Muhammad beberapa bulan lalu. Insiden itu menyebabkan luka berat dan berdampak serius terhadap kondisi fisik korban.
Proses hukum pidana atas perkara tersebut saat ini masih ditangani Satlantas Polrestabes Surabaya. Namun, pihak keluarga menilai proses pidana saja belum cukup memulihkan hak korban secara menyeluruh.
Dr. Teguh menjelaskan, langkah hukum perdata akan ditempuh apabila upaya musyawarah dengan pihak yang bertanggung jawab tidak membuahkan hasil yang berkeadilan.
“Setiap anak berhak memperoleh perlindungan hukum. Apabila terdapat kerugian akibat suatu perbuatan yang menurut hukum menimbulkan tanggung jawab, maka korban berhak menuntut ganti kerugian melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Jalur hukum kami tempuh bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memperjuangkan keadilan bagi Viola,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo. 27/6/2026.
Langkah gugatan perdata akan mengacu pada beberapa aturan, antara lain.
1.Pasal 1365 KUH Perdata. tentang perbuatan melawan hukum dan kewajiban mengganti kerugian.
2. Pasal 1366 KUH Perdata, tentang tanggung jawab atas kerugian karena kelalaian.
3. Pasal 1367 KUH Perdata, tentang tanggung jawab atas perbuatan orang yang berada di bawah pengawasan.
4. UU No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Keadilan bukan hanya tentang menghukum pihak yang bersalah apabila terbukti menurut hukum, tetapi juga memulihkan hak-hak korban. Tidak ada satu pun anak yang pantas kehilangan masa depannya tanpa adanya pertanggungjawaban yang layak,” tutupnya.
Penulis : Tim/Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar