Korban Laka Anak 5 Tahun Belum Ada Pertanggung Jawaban: Advokat Teguh Suharto Utomo Tempuh Jalur Gugatan Perdata

Liputan Indonesia || Surabaya,– Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Marlince Viola, balita 5 tahun di Jalan H.R. Muhammad, Surabaya, memasuki babak baru. Kuasa hukum keluarga korban, Dr. Teguh Suharto Utomo,S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT., menyatakan akan menempuh gugatan perdata jika penyelesaian musyawarah tidak menghasilkan keadilan.

Pernyataan itu disampaikan Dr. Teguh kepada media, Jumat. Ia menegaskan komitmennya memperjuangkan hak-hak korban yang hingga kini disebut keluarga belum mendapat bentuk pertanggung jawaban memadai.

Berdasarkan keterangan keluarga, Viola mengalami kecelakaan di Jalan H.R. Muhammad beberapa bulan lalu. Insiden itu menyebabkan luka berat dan berdampak serius terhadap kondisi fisik korban.

Proses hukum pidana atas perkara tersebut saat ini masih ditangani Satlantas Polrestabes Surabaya. Namun, pihak keluarga menilai proses pidana saja belum cukup memulihkan hak korban secara menyeluruh.

Dr. Teguh menjelaskan, langkah hukum perdata akan ditempuh apabila upaya musyawarah dengan pihak yang bertanggung jawab tidak membuahkan hasil yang berkeadilan.

“Setiap anak berhak memperoleh perlindungan hukum. Apabila terdapat kerugian akibat suatu perbuatan yang menurut hukum menimbulkan tanggung jawab, maka korban berhak menuntut ganti kerugian melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Jalur hukum kami tempuh bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memperjuangkan keadilan bagi Viola,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo. 27/6/2026.

Langkah gugatan perdata akan mengacu pada beberapa aturan, antara lain.

1.Pasal 1365 KUH Perdata. tentang perbuatan melawan hukum dan kewajiban mengganti kerugian.
2. Pasal 1366 KUH Perdata, tentang tanggung jawab atas kerugian karena kelalaian.
3. Pasal 1367 KUH Perdata, tentang tanggung jawab atas perbuatan orang yang berada di bawah pengawasan.
4. UU No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Keadilan bukan hanya tentang menghukum pihak yang bersalah apabila terbukti menurut hukum, tetapi juga memulihkan hak-hak korban. Tidak ada satu pun anak yang pantas kehilangan masa depannya tanpa adanya pertanggungjawaban yang layak,” tutupnya.

Penulis : Tim/Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,966,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2379,Berita Utama,5199,Berita-Terkini,4110,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3011,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2076,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,1049,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3007,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8991,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Korban Laka Anak 5 Tahun Belum Ada Pertanggung Jawaban: Advokat Teguh Suharto Utomo Tempuh Jalur Gugatan Perdata
Korban Laka Anak 5 Tahun Belum Ada Pertanggung Jawaban: Advokat Teguh Suharto Utomo Tempuh Jalur Gugatan Perdata
Korban Laka Anak 5 Tahun Belum Ada Pertanggung Jawaban: Advokat Teguh Suharto Utomo Tempuh Jalur Gugatan Perdata
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7CAkK1YrIU4zhYT_OZfXcbxd9cToI4XMz8eaSKxFpYRF96g85Z_44ZiShq5R6CQ50TKXPiIbf0A_6VCW4ZV9eQhP203N9TF0hs0ZkY0Z59FAV7P04wLC04mvFFUnommL5XjEaQ3wx1zORvtetUEv4UYDRz2PDXCSbcBCTG7_pXwnqFRtNivgzfw3oe-Vl/s1600/1000895444.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7CAkK1YrIU4zhYT_OZfXcbxd9cToI4XMz8eaSKxFpYRF96g85Z_44ZiShq5R6CQ50TKXPiIbf0A_6VCW4ZV9eQhP203N9TF0hs0ZkY0Z59FAV7P04wLC04mvFFUnommL5XjEaQ3wx1zORvtetUEv4UYDRz2PDXCSbcBCTG7_pXwnqFRtNivgzfw3oe-Vl/s72-c/1000895444.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/korban-laka-anak-5-tahun-belum-ada.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/korban-laka-anak-5-tahun-belum-ada.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content