Kepala Gudang Cimory Adi Purwoko, Akui Jual Produk Expired kepada Terdakwa Agatha

Liputan Indonesia || Surabaya – Terdakwa Adi Purwoko, yang menjabat sebagai Kepala Gudang Cimory, mengakui telah menjual produk-produk Cimory yang sudah kedaluwarsa maupun yang mendekati masa kedaluwarsa kepada terdakwa Agatha. Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan perkara dugaan peredaran produk kedaluwarsa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan majelis hakim yang diketuai Ristanti.

Dalam keterangannya, Adi yang telah bekerja di Cimory sejak tahun 2014 mengungkapkan bahwa produk yang dijual meliputi berbagai jenis barang, mulai dari susu hingga sosis. Barang-barang tersebut sebagian sudah melewati tanggal kedaluwarsa dan sebagian lainnya mendekati masa kedaluwarsa.

"Yang dijual hanya yang kedaluwarsa, ada juga yang akan memasuki masa expired," ujar Adi di hadapan majelis hakim. Senin (8/6/2026). 

Menurut Adi, sesuai prosedur perusahaan, produk-produk tersebut seharusnya dimusnahkan. Namun karena alasan kebutuhan ekonomi, ia memilih menjualnya kepada Agatha.

"Saya butuh uang. Barang itu katanya untuk pakan ternak di Pasuruan dan untuk maggot. Saya menyesal," katanya.

Saat ditanya hakim mengenai alasan memilih Agatha sebagai pembeli, Adi mengaku transaksi tersebut berlangsung sejak akhir tahun 2025 dan hanya dilakukan dengan Agatha tanpa menawarkan barang melalui iklan.

"Sejak akhir tahun 2025 hanya jual ke Agatha saja, tidak pasang iklan," ujarnya.

Namun dalam persidangan juga terungkap bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Adi sebelumnya pernah menjual barang serupa kepada seseorang bernama Bagus pada Februari 2025 sebelum menghentikan transaksi tersebut.

Adi mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta dari aktivitas tersebut. Sementara uang yang diterimanya dari penjualan produk Cimory disebut sekitar Rp4 juta karena sebagian hasil penjualan digunakan untuk membayar utang.

Sementara itu, terdakwa Agatha mengaku sebagian barang yang diperolehnya berasal dari toko ritel Alfamart yang menjual produk dengan potongan harga hingga 50 persen sambil menunggu proses persetujuan retur.

"Saya beli yang belum expired. Karena menunggu ACC retur lama, khusus produk Cimory yang saya ganti," kata Agatha.

Agatha membantah menjual produk kedaluwarsa untuk konsumsi manusia. Ia mengklaim barang-barang tersebut digunakan sebagai pakan ternak, seperti maggot, ikan lele, dan bebek.

"Untuk pakan ternak lele, ditumpahkan saja ke anak lele untuk pertumbuhan," ujarnya.

Ia juga mengaku menjual barang-barang tersebut kepada rekan-rekannya yang bergerak di bidang usaha pakan ternak. Dari aktivitas tersebut, Agatha mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya keluhan dari konsumen, Agatha menyatakan tidak pernah menerima komplain terkait barang yang dijualnya.

Dalam persidangan turut terungkap adanya alat yang diduga digunakan untuk mengubah tanggal kedaluwarsa produk. Alat tersebut, menurut keterangan terdakwa, diperoleh dari seorang teman. Perkara ini masih terus bergulir dan akan dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,965,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,455,BAIS,5,Berita Terkini,2336,Berita Utama,5149,Berita-Terkini,4103,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,45,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2961,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2073,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1978,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,1004,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,833,politisi,4,POLR,3,POLRI,3007,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8944,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Kepala Gudang Cimory Adi Purwoko, Akui Jual Produk Expired kepada Terdakwa Agatha
Kepala Gudang Cimory Adi Purwoko, Akui Jual Produk Expired kepada Terdakwa Agatha
Kepala Gudang Cimory Adi Purwoko, Akui Jual Produk Expired kepada Terdakwa Agatha
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgisEBZ3q6lRKU0UdBeHy9-umxZlBGUt74BxuV26LF4yu0bU00TckVvdc82zvOIrNfEAG_XJAYXxWK88bL9HRloNN6WVDNKG72GaisGsOCDPJG0TlZCsPQCFdDxG5g2RK3DCUt0XJ44MRn2P7hnHZsaGSG6zYa3gR8-HrlJiVHtnu96Zy_c5uEgxq_hDN0Z/s16000/1000847769.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgisEBZ3q6lRKU0UdBeHy9-umxZlBGUt74BxuV26LF4yu0bU00TckVvdc82zvOIrNfEAG_XJAYXxWK88bL9HRloNN6WVDNKG72GaisGsOCDPJG0TlZCsPQCFdDxG5g2RK3DCUt0XJ44MRn2P7hnHZsaGSG6zYa3gR8-HrlJiVHtnu96Zy_c5uEgxq_hDN0Z/s72-c/1000847769.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/kepala-gudang-cimory-adi-purwoko-akui.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/kepala-gudang-cimory-adi-purwoko-akui.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content