Kasus Tambang Nikel Fiktif, Hermanto Oerip Dihukum 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Liputan Indonesia || Surabaya – Hermanto Oerip, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bermodus kerja sama investasi tambang nikel, divonis 3 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perbuatannya dinilai telah mengakibatkan korban, Soewondo Basoeki, mengalami kerugian hingga Rp75 miliar.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya, Kamis (4/6/2026).

“Menyatakan terdakwa Hermanto anak Alm. Giatno Oerip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Kholis saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut hanya lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut Hermanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, Hermanto yang tampak lesu langsung berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya yang dipimpin Evan Judhianto. Usai berdiskusi, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dr. Rakhmat dan Darmaji, sebelumnya menanggapi pembelaan terdakwa yang disampaikan sambil menangis setelah menjalani penahanan.

“Tangisan air mata buaya. Uang klien kami, Soewondo Basoeki, sampai saat ini belum dikembalikan. Faktanya, bisnis maupun tambang yang dijanjikan tidak pernah ada. Berdasarkan Putusan Nomor 98 PK/Pid/2023 juga telah disebutkan bahwa Hermanto Oerip merupakan otak intelektual kejahatan bersama terpidana Venansius Niek,” tegas pihak korban.

Kasus ini bermula ketika Soewondo Basoeki ditawari kerja sama investasi oleh Hermanto Oerip dalam proyek tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara. Terdakwa menjanjikan keuntungan besar dari proyek tersebut sehingga korban tertarik menanamkan modal sebesar Rp75 miliar.

Dalam pelaksanaannya, korban dan terdakwa mendirikan perusahaan bersama bernama PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM). Namun, belakangan diketahui proyek tambang yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Hermanto Oerip, yang merupakan rekan bisnis Venansius Niek Widodo yang telah lebih dahulu dipidana dalam perkara terkait disebut sebagai pihak yang menggagas proyek tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, proyek maupun tambang yang dijanjikan diduga fiktif, sehingga dana investasi korban sebesar Rp75 miliar tidak pernah kembali hingga perkara ini berkekuatan hukum.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,965,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,455,BAIS,5,Berita Terkini,2308,Berita Utama,5120,Berita-Terkini,4100,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,45,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2931,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2072,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1978,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,976,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,833,politisi,4,POLR,3,POLRI,3006,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8915,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Kasus Tambang Nikel Fiktif, Hermanto Oerip Dihukum 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Kasus Tambang Nikel Fiktif, Hermanto Oerip Dihukum 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Kasus Tambang Nikel Fiktif, Hermanto Oerip Dihukum 3 Tahun 8 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIxoQVN_5Edt8Sb1fS8Tk-Q_g7cew68Y57eWRnRR4gyf-rruIvBeNTOqtoLLweJShlMIte9lX7DgJP9DF8EBQpQKtU5yu9iiUdIOfn891sRZ_soUBQmaKhlfA72w5bFlkqF3ts1ueMNpPnc6CFzpqeh0o0IdeNvfpL5qtVPa64Ai_U5qeoIsxDJSdiS96z/s16000/1000839183.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIxoQVN_5Edt8Sb1fS8Tk-Q_g7cew68Y57eWRnRR4gyf-rruIvBeNTOqtoLLweJShlMIte9lX7DgJP9DF8EBQpQKtU5yu9iiUdIOfn891sRZ_soUBQmaKhlfA72w5bFlkqF3ts1ueMNpPnc6CFzpqeh0o0IdeNvfpL5qtVPa64Ai_U5qeoIsxDJSdiS96z/s72-c/1000839183.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/kasus-tambang-nikel-fiktif-hermanto.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/kasus-tambang-nikel-fiktif-hermanto.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content