Liputan Indonesia || Surabaya – Hermanto Oerip, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bermodus kerja sama investasi tambang nikel, divonis 3 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perbuatannya dinilai telah mengakibatkan korban, Soewondo Basoeki, mengalami kerugian hingga Rp75 miliar.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya, Kamis (4/6/2026).
“Menyatakan terdakwa Hermanto anak Alm. Giatno Oerip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Kholis saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut hanya lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut Hermanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Hermanto yang tampak lesu langsung berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya yang dipimpin Evan Judhianto. Usai berdiskusi, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Dr. Rakhmat dan Darmaji, sebelumnya menanggapi pembelaan terdakwa yang disampaikan sambil menangis setelah menjalani penahanan.
“Tangisan air mata buaya. Uang klien kami, Soewondo Basoeki, sampai saat ini belum dikembalikan. Faktanya, bisnis maupun tambang yang dijanjikan tidak pernah ada. Berdasarkan Putusan Nomor 98 PK/Pid/2023 juga telah disebutkan bahwa Hermanto Oerip merupakan otak intelektual kejahatan bersama terpidana Venansius Niek,” tegas pihak korban.
Kasus ini bermula ketika Soewondo Basoeki ditawari kerja sama investasi oleh Hermanto Oerip dalam proyek tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara. Terdakwa menjanjikan keuntungan besar dari proyek tersebut sehingga korban tertarik menanamkan modal sebesar Rp75 miliar.
Dalam pelaksanaannya, korban dan terdakwa mendirikan perusahaan bersama bernama PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM). Namun, belakangan diketahui proyek tambang yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Hermanto Oerip, yang merupakan rekan bisnis Venansius Niek Widodo yang telah lebih dahulu dipidana dalam perkara terkait disebut sebagai pihak yang menggagas proyek tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, proyek maupun tambang yang dijanjikan diduga fiktif, sehingga dana investasi korban sebesar Rp75 miliar tidak pernah kembali hingga perkara ini berkekuatan hukum.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar