![]() |
| Walikota Eri Cahyadi Pernah Tegaskan: “Siapapun Yang Menyengsarakan Rakyat Surabaya Akan Saya Tindak Tegas”. Lantas Bagaimana Jika Oknum Penegak Perda Yang Melanggar |
Liputan Indonesia || Surabaya, – Keluhan pedagang kaki lima soal barang dagangan yang tiba-tiba diangkut Satpol-PP tanpa komunikasi dan tanpa surat peringatan kian marak. Banyak yang bertanya. Apakah tindakan main sita itu legal?
Jawaban dari aturan hukum: "TIDAK" Penertiban PKL tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Ada prosedur ketat yang wajib dilewati. Jika dilanggar, justru diduga melanggar hukum dan bisa dilaporkan," ungkap pengamat seorang filsuf dan akal sehat.
Berdasarkan Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 tentang Penataan & Pemberdayaan PKL dan PP 16/2018 tentang Satpol-PP, alur penertiban itu berjenjang. Tahap bentuk tindakan dan dasar Hukum.
1. Sosialisasi Pendataan & pemberitahuan aturan Perda 3/2018 Pasal 30.
2. Teguran Lisan Peringatan langsung di lokasi PP 16/2018 Pasal 19 ayat 1.
3. Peringatan Tertulis. SP1, SP2, SP3 dengan tanggal waktu jelas UU 30/2014 Asas Kepastian Hukum.
4. Penindakan. Penyitaan barang + Berita Acara Perda 3/2018 Pasal 32.
"Artinya: Satpol-PP dilarang keras ujug-ujug datang membawa truk lalu angkut dagangan. Wajib ada SP1, SP2, SP3 dulu. Sita barang adalah opsi terakhir, bukan opsi pertama," tegasnya.
2. Kalau langgar Prosedur, Ini 3 Dosa Hukumnya.
Menurut UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan kajian Ombudsman RI, tindakan angkut tanpa SP diduga:
1. Melanggar Asas Kepastian Hukum: Warga tidak diberi tahu pasal apa yang dilanggar dan kapan batas waktunya.
2. Perbuatan Sewenang-wenang: Pejabat dilarang keras bertindak sewenang-wenang Pasal 17 UU 30/2014.
3. Diduga Perampasan: Jika barang disita tanpa Berita Acara dan tidak bisa diambil lagi, berpotensi masuk Pasal 368 KUHP.
3. Ini Hak PKL yang Wajib Diketahui Saat Didatangi Satpol-PP.
1. Tanya Surat Tugas & SP: "Mana SP1, SP2, SP3 nya Pak? Mana surat tugas?" Petugas wajib menunjukkan.
2. Wajib Ada Berita Acara: Semua barang disita harus dicatat. Minta salinan Berita Acara. Jangan tanda tangan jika isinya kosong/salah.
3. Barang Bisa Ditebus: Perda Surabaya menegaskan barang sitaan bukan dirampas negara. Bisa diambil di Kantor Satpol-PP setelah bayar denda retribusi.
4. Rekam Sebagai Bukti: Merekam tindakan aparat di ruang publik adalah hak warga dan dilindungi UU ITE Pasal 26.
5. Lapor Jika Dilanggar: Adukan ke Call Center 112, Inspektorat Kota Surabaya, atau Ombudsman Jatim 031-8281234.
4. Wali Kota Eri Cahyadi: “Saya Tindak Tegas Yang Menyengsarakan Rakyat.
Sikap tegas soal perlindungan warga ini sejalan dengan pernyataan Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang sempat viral di media sosial. Dalam beberapa kesempatan, Eri menegaskan.
“Siapapun yang menyengsarakan rakyat Surabaya akan saya tindak tegas. Tidak peduli itu siapa. Tugas pemerintah itu melayani dan mensejahterakan, bukan menakuti," tegas Eri Cahyadi yang sempat Vira.
Pernyataan ini menjadi relevan ketika ada dugaan oknum penegak Perda yang justru menertibkan tanpa prosedur, sehingga menyengsarakan pedagang kecil. Gagasan Walikota jelas: penataan boleh, tapi jangan sampai mematikan perut rakyat.
Maka jika ada Satpol-PP yang menyita tanpa SP, warga berhak menagih janji Walikota tersebut dan melaporkannya sebagai bentuk “menyengsarakan rakyat.
"Berita ini disusun sebagai kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40/1999. Kami membuka ruang Hak Jawab & Koreksi bagi Satpol-PP Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya. Jika ada PKL dan mengalami penyitaan tanpa prosedur, kirim bukti video ke redaksi. Identitas Anda kami lindungi," pungkasnya.
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar