Liputan Indonesia || Surabaya – Tindakan Satpol PP Surabaya saat menertibkan PKL di kawasan Pasar Tembok, Surabaya. Jum'at 12/6/2026, jam 2 dinihari, menuai sorotan. Berdasarkan keterangan saksi, penertiban terhadap 1 pedagang diduga dilakukan tanpa melalui tahapan teguran dan mediasi sebagaimana diatur dalam SOP.
Menurut tim investigasi liputan Indonesia, sekitar
30 puluhan anggota Satpol PP dengan 5 unit mobil pick up berada di lokasi. Saksi menyebut tidak ada teguran lisan maupun tertulis sebelum dagangan diangkut.
“Anggota langsung datang, bilang ‘tidak boleh jualan di sini," lalu dagangan langsung diangkut. Pedagang cuma mau menyelamatkan dagangannya, terjadilah percekcokan sampai salah satu Satpol-PP membuat framing tuduhan memukulnya.
Dugaan Pelanggaran Prosedur.
Kejadian ini disorot karena diduga bertentangan dengan. Permendagri No. 54 Tahun 2011 tentang SOP Satpol PP. Aturan tersebut mewajibkan tahapan: teguran lisan teguran tertulis 1, 2, 3 → mediasi Berita Acara sebelum penertiban paksa.
“Kalau benar tidak ada teguran, lalu dagangan langsung diangkut, maka prosedur tidak dijalankan. Ini rawan jadi perampasan. UU No. 39/1999 Pasal 38 juga melindungi hak milik warga,” kata pengamat kebijakan publik Surabaya yang enggan disebut namanya.
Dugaan Framing dan Intimidasi.
Saksi lain menuturkan, saat terjadi cekcok karena pedagang mempertahankan dagangan, muncul teriakan dari oknum petugas Satpol-Pp Surabaya“ Kamu mukul ya? Kamu mukul saya, tiru suara Satpol-PP.
Saat di tantang melakukan visum petugas tersebut malah ngeles memutar-mutar kan pembicaraan saat itu," ujar Rb, saksi di lokasi.
Menurut Rb, tidak ada pemukulan. “Yang ada pedagang disergap dari belakang oleh beberapa anggota. Dia dikelilingi banyak petugas bahkan salah satu petugas Satpol-Pp mencekik dari belakang, Posisi 1 lawan puluhan,” jelasnya.
Pengamat menilai, tuduhan tanpa bukti di lapangan berpotensi masuk Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Sementara merampas dagangan tanpa BA bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang Perampasan.
Jika terjadi kekerasan, maka Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama patut diuji.
Desakan Evaluasi Total.
Warga meminta DPRD Surabaya, Inspektorat, Ombudsman RI, dan Komnas HAM turun mengevaluasi kinerja Satpol PP Kota Surabaya. Khususnya terkait pemahaman anggota di lapangan soal SOP, HAM, dan etika penertiban.
"Menertibkan itu tugas mulia. Tapi harus pakai akal sehat dan hati. Rakyat juga berdaulat. Jangan sampai jargon ‘Surabaya Hebat’ mencederai wong cilik karena cara menertibkan yang diduga keliru,” tegas Rb.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi liputan Indonesia mengonfirmasi Kasatpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini, terkait dugaan pelanggaran SOP dan pengerahan puluhan anggota untuk menertibkan 1 PKL dan tuduhan pemukul yang di lakukan oleh oknum Satpol-Pp Surabaya. Namun sampai saat ini belum ada respons.
"Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 ayat 11 dan Pasal 5 ayat 2, Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. Ruang ini kami sediakan untuk Kasatpol PP Surabaya, Ahmad Zaini, beserta jajaran," pungkasnya.
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar