Liputan Indonesia || Surabaya - Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi kembali dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Seorang warga berinisial IS mengaku dirugikan hingga Rp1,7 miliar oleh Andi Gunawan, rekan yang dikenalnya sejak 2015.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IS tertarik menanamkan modal setelah dijanjikan keuntungan 1 persen per bulan. Pada 2017-2018, dana diserahkan bertahap dengan total Rp1,7 miliar ke rekening Kadiano Gunawan, ayah kandung terlapor.
Namun keuntungan maupun dana pokok tak pernah dikembalikan. Sebagai pengganti, Andi Gunawan menyerahkan 2 lembar bilyet giro Bank BCA tertanggal 21 April 2025. BG pertama nomor EB 831670 senilai Rp1 miliar, BG kedua EB 831671 senilai Rp1,646 miliar.
Saat dicairkan di BCA Pakuwon City, kedua giro ditolak karena saldo rekening tidak mencukupi. Terlapor juga disebut tidak memiliki dana untuk memenuhi kewajibannya.
Merasa dirugikan, IS melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Laporan tercatat Nomor: LP/B/1118/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 5 Oktober 2025 dengan dugaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Advokat korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, menyebut laporan kliennya sudah naik ke tahap penyidikan. “Laporan klien kami sudah naik penyidikan. Tegakkan hukum! Proses pelakunya!” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, terlapor belum memberikan keterangan resmi. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Tok/Tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok/Tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar