Liputan Indonesia || Surabaya, - Kinerja Polisi Polsek Bubutan jajaran Polrestabes Surabaya/Polda Jatim kembali berulah dan mencoreng nama baik Polri dengan adanya informasi yang diterima oleh Redaksi media Liputan Indonesia. Kamis, (7/5/2026).
Penulis : tpn
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Dari informasi yang di himpun oleh anggota awak media bahwa, Oknum Polsek Bubutan dari Jajaran Polrestabes Surabaya diduga melakukan pelepasan tersangka kasus judi online (Judol) yang berhasil di tangkap Polisi.
Dari keterangan narasumber yang tak bisa kami sebutkan namanya mengatakan, "Iya mas telah terjadi dugaan pelepasan kasus Judol, dilakukan oleh oknum polisi berinisial Bripka AF anggota Polsek Bubutan Surabaya, tersangka inisial A dan B, adapun kasusnya terkait Judi Online (judol), alamat saat ditangkap TKP Jl. Demak Surabaya (samping warkop gang lebar),"katanya.
Narasumber menambahkan, "Kejadian itu, di hari Senin tanggal 27 April 2026 saat ditangkap sekira jam 12:00WIB malam, namun anehnya dipulangkan di Indomaret gang 2, hari Selasa tanggal 28 April 2026 jam 15:00WIB sore hari, dan kata keluarganya bisa langsung pulang dengan bayar 20 juta mas, tolong rahasiakan saya mas,"tambah narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Dari peristiwa tersebut, sudah jelas jika benar, oknum anggota Polsek Bubutan itu mencoreng nama baik Polri dan tidak patuh kepada Kapolri bahwa dilarang melakukan pungli apalagi melepaskan tersangka tindak pidana dengan imbalan uang.
Konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Bubutan
Terpisah, saat awak media melakukan konfirmasi kebenaran informasi tersebut melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kanit Reskrim Iptu Very Rahmawan dari Polsek Bubutan tidak memberikan jawaban alias bungkam. Kamis, (7/5/2026).
Terkait perihal ini, awak media akan melakukan laporan dan konfirmasi kepada Propam Polrestabes Surabaya dan Propam Polda Jatim untuk melakukan upaya membantu membersihkan nama baik Polri agar oknum polisi tersebut di berikan sangsi tegas sesuai slogan Kapolri Jenderal Listyo Sigir Prabowo, "Polri Milik Rakyat".
Penulis : tpn
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar