Tak Patuhi Kapolri, Diduga Oknum Polisi Polsek Bubutan Lepas 2 Tersangka Judol Bayar 20 juta Viral loh!

Liputan Indonesia
|| Surabaya, - Kinerja Polisi Polsek Bubutan jajaran Polrestabes Surabaya/Polda Jatim kembali berulah dan mencoreng nama baik Polri dengan adanya informasi yang diterima oleh Redaksi media Liputan Indonesia. Kamis, (7/5/2026).

Dari informasi yang di himpun oleh anggota awak media bahwa, Oknum Polsek Bubutan dari Jajaran Polrestabes Surabaya diduga melakukan pelepasan tersangka kasus judi online (Judol) yang berhasil di tangkap Polisi. 

Dari keterangan narasumber yang tak bisa kami sebutkan namanya mengatakan, "Iya mas telah terjadi dugaan pelepasan kasus Judol, dilakukan oleh oknum polisi berinisial Bripka AF anggota Polsek Bubutan Surabaya, tersangka inisial A dan B, adapun kasusnya terkait Judi Online (judol), alamat saat ditangkap TKP Jl. Demak Surabaya (samping warkop gang lebar),"katanya. 

Narasumber menambahkan, "Kejadian itu, di hari Senin tanggal 27 April 2026 saat ditangkap sekira jam 12:00WIB malam, namun anehnya dipulangkan di Indomaret gang 2, hari Selasa tanggal 28 April 2026 jam 15:00WIB sore hari, dan kata keluarganya bisa langsung pulang dengan bayar 20 juta mas, tolong rahasiakan saya mas,"tambah narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Dari peristiwa tersebut, sudah jelas jika benar, oknum anggota Polsek Bubutan itu mencoreng nama baik Polri dan tidak patuh kepada Kapolri bahwa dilarang melakukan pungli apalagi melepaskan tersangka tindak pidana dengan imbalan uang.

Konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Bubutan 

Terpisah, saat awak media melakukan konfirmasi kebenaran informasi tersebut melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kanit Reskrim Iptu Very Rahmawan dari Polsek Bubutan tidak memberikan jawaban alias bungkam. Kamis, (7/5/2026).

Terkait perihal ini, awak media akan melakukan laporan dan konfirmasi kepada Propam Polrestabes Surabaya dan Propam Polda Jatim untuk melakukan upaya membantu membersihkan nama baik Polri agar oknum polisi tersebut di berikan sangsi tegas sesuai slogan Kapolri Jenderal Listyo Sigir Prabowo, "Polri Milik Rakyat".


Penulis : tpn
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,964,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,453,BAIS,5,Berita Terkini,2177,Berita Utama,4987,Berita-Terkini,4091,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2801,Hukrim Peristiwa,1,hukum,61,index,33,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,14,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2068,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1977,Pemilu 2024,95,Pendidikan,159,penghargaan,2,Peristiwa,850,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,828,politisi,4,POLR,3,POLRI,3004,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8781,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Tak Patuhi Kapolri, Diduga Oknum Polisi Polsek Bubutan Lepas 2 Tersangka Judol Bayar 20 juta Viral loh!
Tak Patuhi Kapolri, Diduga Oknum Polisi Polsek Bubutan Lepas 2 Tersangka Judol Bayar 20 juta Viral loh!
dugaan pelepasan kasus Judol, dilakukan oleh Bripka Achmad Fadolin oknum anggota Polsek Bubutan Surabaya, tersangka inisial A dan B, kasusnya judol
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVKwfkLeVfm7CD-TaMS1QqrS53dc9T_c1JHXA614r_4GzgXKX3UA2YlaQIlTtosJ5_I2JYdS5nGPzFvSyvrJKdnfsmYxp1k0uAgpKv2VuJB_JNfobImJfqVX6njxluPePjd0o1kHrPgHa_By2gJA1r4-4OlgR1Yci3tCaNbLNxfkxKGeIwU98XpVc3a1c/s16000/1002369872.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVKwfkLeVfm7CD-TaMS1QqrS53dc9T_c1JHXA614r_4GzgXKX3UA2YlaQIlTtosJ5_I2JYdS5nGPzFvSyvrJKdnfsmYxp1k0uAgpKv2VuJB_JNfobImJfqVX6njxluPePjd0o1kHrPgHa_By2gJA1r4-4OlgR1Yci3tCaNbLNxfkxKGeIwU98XpVc3a1c/s72-c/1002369872.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/tak-patuhi-kapolri-diduga-oknum-polisi.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/tak-patuhi-kapolri-diduga-oknum-polisi.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content