![]() |
| Tersangka Pencurian Kabel Telkom |
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, saat anggota kepolisian tengah melakukan patroli rutin di wilayah hukum Wiyung.
Kapolsek Wiyung, Kompol Lya Ambarwati, dalam laporannya menjelaskan bahwa petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas penggalian tanah di tengah jalan, tepatnya di depan showroom Indomobil, Jalan Raya Menganti Gogor No. 6.
Saat dilakukan pemeriksaan, para pekerja tersebut diduga hendak mengambil kabel yang tertanam di dalam tanah. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan izin resmi dari pihak terkait.
“Petugas patroli mencurigai aktivitas penggalian tersebut karena dilakukan dini hari. Setelah diperiksa, ternyata diduga untuk mengambil kabel bawah tanah tanpa izin resmi,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
Dua orang kemudian diamankan sebagai tersangka, yakni Surya Ramadhan (22), warga Gubeng, Surabaya, dan Toto Herwanto (35), warga Brebes, Jawa Tengah, yang diketahui berdomisili di Driyorejo, Gresik.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya, di antaranya satu unit dump truck Mitsubishi, mesin genset, alat bor beton, gerinda, linggis, cangkul, helm proyek, hingga alat komunikasi HT.
Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHP juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan disebut memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, mengingat dalam beberapa pekan terakhir telah terjadi kasus serupa di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penggalian fasilitas umum atau infrastruktur vital pada jam-jam rawan. Aparat menegaskan akan terus meningkatkan patroli guna mencegah aksi kriminal serupa terulang kembali di wilayah Surabaya.
Penulis : wil
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar