Liputan Indonesia || Surabaya, - Dekade kedua abad ke-21 nyaris usai, namun bagi M Soleh, waktu seolah berhenti pada titik ketidakpastian. Selama hampir sepuluh tahun, warga Jalan Kalilom Lor, Surabaya, ini terjebak dalam labirin hukum yang berliku terkait pembangunan gedung tiga lantai di samping rumahnya.
Kasus yang bermula sejak 2017 ini bukan sekadar sengketa tanah atau pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melainkan cermin retaknya perlindungan negara terhadap hak asasi manusia warganya, khususnya hak atas rasa aman dan kepastian hukum.
Soleh, yang awalnya hanyalah warga biasa yang ingin melindungi harta dan nyawanya, kini bertransformasi menjadi aktivis hak sipil dadakan.
Ia menyoroti hilangnya Pasal 200 KUHP dalam proses penyidikan, pasal yang menurutnya paling relevan untuk menjerat pelaku perusakan.
Kekecewaan Soleh tidak hanya ditujukan kepada pihak pembangun, Sudarmanto, seorang pegawai BUMN pelayaran yang dituding lepas tangan, tetapi juga kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Soleh menilai pemkot terkesan melakukan pembiaran dengan tetap menerbitkan izin bangunan di tengah polemik yang belum tuntas.
Dampak dari kelambanan birokrasi dan penegakan hukum ini bukan sekadar materiil, melainkan traumatis psikologis yang mendalam.
Soleh dan keluarganya hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Kondisi rumah mereka yang terus menerus terancam roboh akibat konstruksi bangunan sebelah yang tidak memenuhi standar keamanan, telah menciptakan teror sehari-hari.
Puncaknya, Insiden pada 7 Februari dan 18 maret 2026, risplang bangunan rumah M Soleh runtuh untuk kedua kalinya nyaris memakan korban jiwa. Yang semakin memperdalam dampak trauma Soleh dan istrinya.
insiden yang hampir mencelakai istri Soleh menjadi bukti nyata bahwa negara gagal memberikan jaminan keselamatan bagi warganya.
"Saat itu risplang di rumah saya runtuh dan hampir mencelakai istri saya, tapi Gusti Allah masih menjaganya. Sampai kapan kami harus hidup dalam bayang ketakutan," tutur Soleh.
Ketakutan akan atap yang bisa runtuh kapan saja adalah bentuk pelanggaran terhadap hak atas kehidupan dan keamanan pribadi yang dijamin dalam konstitusi.
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), apa yang dialami Soleh adalah manifestasi dari kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban positifnya.
Negara tidak hanya dilarang melanggar HAM, tetapi juga wajib mencegah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aktor non-negara, dalam hal ini pengembang swasta.
Ketika polisi dan pemerintah daerah diam saat segel dirusak, atau ketika perizinan tetap keluar meski ada sengketa, maka negara secara tidak langsung menjadi kompas dalam pelanggaran tersebut.
Rasa takut, intimidasi, dan tekanan batin yang dialami Soleh selama satu dekade adalah luka yang tak kasat mata, namun dampaknya sama destruktifnya dengan kerusakan fisik pada rumahnya.
Kuasa hukum Soleh, Marzuki SH MHum, menegaskan bahwa objektivitas hukum adalah harga mati. Ia menolak keras adanya tindakan sewenang-wenang yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Marzuki mengingatkan bahwa aparat dan institusi terikat oleh aturan yang jelas, dan masyarakat serta pers memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial untuk memastikan roda keadilan tetap berputar pada porosnya.
Menyadari bahwa jalur hukum di tingkat daerah telah menemui jalan buntu, Soleh kini menyiapkan langkah eskalasi. Ia berencana melaporkan jajaran Pemkot Surabaya hingga wali kota ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.
Langkah ini diambil bukan semata untuk mencari kemenangan pribadi, melainkan untuk membongkar dugaan praktik birokrasi yang tidak transparan.
Soleh bahkan menyatakan kesiapannya untuk membawa perkara ini ke tingkat nasional, termasuk menyampaikan langsung uneg-unegnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Bagi Soleh, perjuangan ini telah melampaui urusan sertifikat tanah atau tembok yang retak. Ini adalah pertarungan untuk martabat.
Setiap surat pengaduan yang ia kirimkan ke berbagai lembaga pusat, termasuk istana negara, adalah jeritan hati kecil rakyat yang merasa ditinggalkan.
Respons yang ia terima dari beberapa lembaga memberinya setitik harapan, namun ia sadar bahwa keadilan tidak bisa dibeli dengan janji.
Ia tetap optimistis, meski optimisme itu harus dibayar dengan hampir sepuluh tahun hidupnya yang dihabiskan dalam kecemasan.
Kisah Soleh adalah pengingat pahit bahwa di balik gemerlap pembangunan kota, ada warga yang terperangkap dalam struktur kekuasaan yang timpang, di mana hak asasinya tergadaikan oleh kepentingan segelintir orang.
Bersambung....
Penulis : Din/team
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Din/team
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar