Liputan Indonesia || Surabaya - Polrestabes Surabaya membongkar jaringan scamming internasional yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) dari China, Taiwan, dan Jepang
Polisi meringkus puluhan Tersangka Jaringan Scamming Internasional, dan Penyekapan terhadap 2 Warga Negara Jepang, bernama Yuria Kikuchi dan Shikaura Midori.
Puluhan tersangka terdiri dari China, Taiwan, dan Jepang. Kasus ini juga melibatkan Warga Negara Indonesia.
Berawal dari Laporan Kedutaan Jepang
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, menerangkan, kasus ini berawal dari laporan pengaduan dari Staf Konsulat Kedutaan Besar Jepang, ke Polrestabes Surabaya, pada bulan April 2026.
“Saat itu menyampaikan informasi Warga Negara Jepang, yang diduga diculik, disekap dan terindikasi lokasinya di wilayah Surabaya,” terangnya, dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat sore (8/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan, hingga didapatkan 2 korban Warga Negara Jepang, di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Dharma Husada Permai VII Blok N 318, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
“Rumah yang dikontrak merupakan tempat untuk penyekapan, dan ternyata juga ditemukan barang-barang yang digunakan untuk tindak pidana penipuan online atau Scamming,”bebernya.
Tak butuh waktu lama polisi langsung menggerebek bangunan tersebut.
Alhasil, selain dua orang korban penculikan, personel menemukan 3 Warga Negara China, 4 Warga Negara Jepang, dan 2 Warga Negara Indonesia.
Alhasil, selain dua orang korban penculikan, personel menemukan 3 Warga Negara China, 4 Warga Negara Jepang, dan 2 Warga Negara Indonesia.
Polisi Gerebek Sejumlah Lokasi
“Kemudian kami amankan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan maupun pendalaman, diketahui bahwa rumah tersebut adalah rumah yang dikontrak 2 tahun lalu, oleh Tersangka inisial E, Warga Negara Indonesia,” jelasnya.
Tidak cukup sampai disitu, polisi kemudian memburu Tersangka E hingga berhasil ditemukan di wilayah Kota Surabaya. Dari keterangan E, petugas mendapatkan TKP aksi serupa, di Jalan Embong Kenongo Nomor 24, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng.
“Tim bergerak ke tempat yang dimaksud, namun sudah ditinggalkan. Tempat tersebut sebelumnya jadi lokasi praktik Scamming atau penipuan online, melibatkan 32 Warga Negara Cina,” tuturnya.
Diduga para pelaku melarikan diri, setelah mendapatkan kabar bahwa TKP 1 dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian.
“Mereka meninggalkan TKP 2. Petugas memburu mereka di beberapa hotel tersebut. Hasilnya dapat diamankan 6 Warga Negara Cina yang kemudian kami kembangkan,” imbuhnya.
Penulis : Kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar