Liputan Indonesia || Surabaya – Buntut viral nya pemberitaan di media liputan Indonesia terkait fasilitas besuk jamaah haji yang disebut "mirip penjara" di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur resmi menyatakan akan menindaklanjuti dugaan maladministrasi oleh Kemenag Kota Surabaya. Rabu 6/5/2026. Jam 09.00 WIB.
Kepastian ini setelah awak Media, berkordinasi dengan pihak Ombudsman Jatim.
Laporan kami terkait pembiaran fasilitas tidak layak dan pemblokiran nomor konfirmasi oleh Humas Kemenag Surabaya sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar R (6/5/2026).
Kasus ini bermula saat awak Media melakukan konfirmasi via WhatsApp ke Humas Kemenag Surabaya pukul 07.09 WIB terkait kondisi pagar seng karatan di area besuk Asrama Haji Sukolilo.
Bukannya mendapat jawaban, selama 3 jam chat hanya centang satu. Puncaknya, nomor pelapor justru diblokir oleh admin Humas Kemenag Surabaya. Tindakan ini diduga kuat sebagai upaya menghindar dari pertanggung jawaban publik usai foto seng viral di media.
Ini preseden buruk. Pejabat publik kok alergi konfirmasi dari awak media sampai blokir nomer WhatsApp. Padahal UU KIP wajibkan mereka terbuka,” tegas R / Liputan Indonesia.
Awak media menyebut Kemenag Surabaya diduga melanggar:
1. UU No. 14/2008 tentang KIP – Menutup akses informasi publik.
2. UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik – Mengabaikan pengaduan warga.
3. UU No. 37/2008 tentang Ombudsman – Tidak memberikan pelayanan semestinya.
4. UU No. 8/2019 tentang Haji – Fasilitas asrama tidak penuhi standar minimal," pungkasnya.
Penulis : Kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar