Liputan Indonesia || Surabaya - Pelayanan publik di Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya, disorot setelah call center kelurahan tidak merespon pertanyaan warga terkait syarat administrasi pernikahan selama 8 hari kerja. Akibatnya, seorang calon pengantin terancam terhambat mendaftar nikah di KUA Bubutan.
Seorang pria berinisial R hendak mengurus “numpang nikah” di wilayah Kelurahan Gundih. Pada 22 April 2026 pukul 14.59 WIB, R mengirim pesan WhatsApp ke nomor call center resmi Kelurahan Gundih untuk menanyakan syarat pembuatan Model N1 dan dokumen pendukung lainnya.
Namun, hingga 30 April 2026, pertanyaan tersebut tidak mendapat jawaban dari pihak kelurahan.
"Saya tidak mendapatkan kepastian informasi mengenai syarat penerbitan Model N1 untuk numpang nikah di wilayah Gundih. Ketidakpastian ini berpotensi menghambat proses pendaftaran pernikahan saya di KUA Bubutan nanti, mengingat masa berlaku Model N1-N4 hanya 10 hari kerja," ungkap R.
Saat dikonfirmasi secara persuasif oleh awak media, salah seorang petugas perempuan di Kelurahan Gundih hanya menjawab, "Iya, petugas sibuk," tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait substansi pertanyaan warga.
Analisis Aturan Tindakan tidak merespon pengaduan/pertanyaan warga dinilai tidak sejalan dengan:
1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 huruf (a), yang mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk memberikan tanggapan.
2. PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan, yang menetapkan bahwa layanan penerbitan Model N1 seharusnya selesai dalam 1 hari kerja apabila persyaratan dinyatakan lengkap.
Tuntutan Perbaikan:
Atas kejadian tersebut, R menyampaikan 3 poin tuntutan kepada Kelurahan Gundih.
1. Memberikan informasi lengkap dan resmi mengenai syarat numpang nikah/penerbitan Model N1 di Kelurahan Gundih.
2. Melakukan evaluasi dan perbaikan SOP Call Center agar wajib merespon pengaduan/pertanyaan warga maksimal 1x24 jam pada hari kerja.
3. Mempublikasikan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan yang menegaskan bahwa pengurusan N1-N4 tidak dipungut biaya (GRATIS) di papan pengumuman dan media sosial resmi kelurahan.
"Pelayanan administrasi nikah menyangkut hajat hidup warga. Seharusnya dipermudah, bukan dipersulit dengan tidak adanya kepastian informasi," pungkas.
Penulis : Kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar