Liputan Indonesia || SAMPANG – Sidang lanjutan ke 12 tindak pidana korupsi (Tipidkor) proyek lapen yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 kali ini memasuki agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus Tipidkor pada Jumat (24/04/2026) sore itu, JPU membacakan tuntutannya bahwa ke empat terdakwa yang hadir secara daring dari Rutan Sampang dengan sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah.
Semua terdakwa dituntut dengan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021. Semua terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman terhadap terdakwa Hasan Mustofa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan. Selain itu, JPU Juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari.
“Menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar 17 juta rupiah yang telah dibayarkan seluruhnya melalui penuntut umum yang dimasukkan ke dalam rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang,” kata Jaksa Eddie Soedradjat dalam pembacaan tuntutannya.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) tersebut juga membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Ahmad Zahron Wiami dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
“Menjatuhkan denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari. Juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada terdakwa sebesar 63 juta rupiah yang telah dibayarkan seluruhnya melalui penuntut umum dan dimasukkan ke RPL Kejari Sampang,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa I Gede Indra Hari Prabowo melanjutkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Khoirul Umam dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama dalam tahanan.
“Menjatuhkan denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari. Juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada terdakwa sebesar 45 juta rupiah yang telah dibayarkan seluruhnya melalui penuntut umum dan dimasukkan ke RPL Kejari Sampang,” ucapnya.
Untuk terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan, JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan juga menjatuhkan pidana denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari.
“Menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada terdakwa sebesar 301,5 juta rupiah yang telah dibayarkan sebagian sebesar 145 juta rupiah yang telah dimasukkan ke RPL Kejari Sampang. Selanjutnya sisa yang harus dibayar terdakwa sebesar 156,5 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam satu bulan sesuai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh jaksa,” tukasnya.
Masih kata Gede dalam membaca tuntutannya. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta bendanya yang mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” pungkas Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Sampang tersebut.
Penulis : MSA
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar